Pages

Minggu, 28 Desember 2014

Kesamaan derajat dalam besosialisasi dalam masyarakat tidak telepasa dari jenis kelamin, fisik, agama, umur, suku, ras, harta dan jabatan. Kesamaan derajat dalam bersosialisai dalam masyarakat dapat terwujud dalam berbagai kegiatan sosial dimsyarakat seperti mebgadakan gotong royong tidak mengenal kaya ataupun miskin, jika memiliki kesadaran yang sama akan pentingnya kebersihan lingkungan maka semua akan berbaur menjadi satu bergotong royong untuk membersihkan lingkungan. Kegiatan lain tanpa mengenal derajat dalam bersosialisasi yaitu musyawarah untuk untuk menyelesaikan permasalahan atau konflik dan kegiatan lingkungan lainnya. Berbagai pendapat yang dikeluarkan baik pendapat anak muda maupun pendapat orang tua yang ikut dalam musyawarah akan diterima dan didiskusikan untuk mencapai suatu kesepakatan.
Peraturan dan hukum tentunya harus dijunjung tinggi dan ditaati yang berlaku bagi siapa saja. Tetapi seringkali terdapat orang tidak taat terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Bahkan sebuah peraturan yang kecil saja sering dilanggar oleh banyak orang. Contohnya seperti menggunakan helm, membuang sampah pada tempatnya, tidak kencing disembarang tempat, membuang sampah sembarangan dan lain sebagainya.
Dengan mentaati peraturan dan hukum yang berlaku kehidupan dalam bermasyarakatpun akan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi siapa saja. Semuanya itu dapat kita mulai dari lingkungan kecil. Jika hal ini dapat kita laksanakan dengan tertib, maka peraturan dan hukum yang lainnya pun dapat kita taati. Tekankan dalam pendidikan sehari-hari agar mentaati apa yang kita sebut dengan peraturan/tata tertib dan hukum. Contoh dalam menaati hukum terdapat beberapa macam antara lain:
1.         Sadar hukum di Lingkungan Keluarga.
Selalu menjaga nama baik keluarga.
Mentaati aturan keluarga yang berlaku.
Mendengarkan nasihat dari orang tua.
2.         Sadar hukum di Lingkungan Sekolah.
Selalu menaati peraturan yang berlaku di Sekolah.
Disiplin belajar.
Ikut upacara bendera seminggu sekali.
Menyebrang jalan pada tempatnya.
3.         Sadar hukum di Lingkungan Negara.
Menjaga nama baik bangsa dan Negara.
Taat dan patuh dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Negara.
Membayar pajak.
Saling hormat antar sesama warga.
 


Sumber:
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&jd=Mentaati+Peraturan+dan+Hukum+yang+Berlaku&dn=20120824001732
Singapura dengan kondisi geografinya sebagai negara kecil yang bertempatan diantara Indonesia dan Malaysia ini memiliki potensial soft power (ekonomi maupun industri) yang sangat kuat bila dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya. Dari segi demografi atau penduduk yang berdomisili di Singapura, mayoritas merupakan etnis Cina yang kemudian diikuti oleh etnis Melayu. Sejarah Singapura dimulai sejak tahun 1819 yakni ketika Sir Stamford Raffles berkebangsaan Inggris yang memimpin British East India Company datang ke wilayah ini serta mendirikan sebuah tempat perdagangan di pulau yang menjadikan Singapura sebagai pulau komersial paling makmur di tahun ini. Sejak itu pada tahun 1825 Singapura berkembang pesat ditambah sejak pembukaan terusan Suez tahun 1869, Singapura muncul sebagai negara yang sangat diperhitungkan di Asia Tenggara
Berbicara mengenai kemajuan Singapura, aspek yang menarik tentang negara ini adalah karakter budaya penduduknya yang kosmopolitan, hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi Singapura. Sebagai negara yang populer akan komersialnya yang dibangun oleh Raffles, para imigran banyak datang dan membawa budaya, bahasa, adat istiadat, serta kebiasaan mereka ke Singapura. Perkawinan silang dan perpaduan budaya turut berperan dalam mempengaruhi keragaman budaya yang kemudian berbentuk kedalam masyarakat Singapura dari berbagi aspek, sehingga menjadikan warisan budaya yang beragam dan dinamis. Sebagian besar kaum Melayu Singapura adalah Muslim Sunni yang memeluk Islam sebagai agama mereka, salah satu peninggalan budaya mereka yakni Masjid Jamae Chulia yakni dengan gaya arsitektur eklektik serta gerbang masuk yang bergaya India Selatan dan kedua ruang salatnya bergaya neo-klasik. Singapura merupakan negara dengan jumlah penduduk terpadat di kawasan Asia Tenggara yang terdiri atas multietnis (Melayu, Cina, India, dan Eropa). Tata kehidupan masyarakatnya merupakan perpaduan antara budaya Timur dan budaya Barat. Kondisi ekonomi yang sangat maju menjadikan negara ini mampu memberikan standar upah buruh tertinggi di Asia Tenggara.
 


Sumber:
http://devi-anggraini-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-97758-MBP%20ASIA%20TENGGARA-POSISI%20SOSIAL,%20POLITIK,%20DAN%20EKONOMI%20SINGAPURA.html
Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta merupakan daerah yang mempunyai pemerintahan sendiri atau disebut Zelfbestuurlandschappen/Daerah Swapraja, Berdirinya Kota Yogyakarta berawal dari adanya Perjanjian Gianti pada Tanggal 13 Februari 1755 yang ditandatangani Kompeni Belanda di bawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jendral Jacob Mossel.
Isi Perjanjian Gianti : Negara Mataram dibagi dua : Setengah masih menjadi Hak  Kerajaan Surakarta, setengah lagi menjadi Hak Pangeran Mangkubumi. Dalam perjanjian itu pula Pengeran Mangkubumi diakui menjadi Raja tas setengah daerah Pedalaman Kerajaan Jawa dengan Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah. Sedangkan Kadipaten Pakualaman didirikan oleh Pangeran Notokusumo yang bergelar Adipati Paku Alam I pada tahun 1813. Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan dan Pakualaman sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangganya sendiri yang dinyatakan dalam kontrak politik. Kontrak politik yang terakhir Kasultanan tercantum dalam Staatsblaad 1941 Nomor 47, sedangkan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577. Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan dari dunia internasional, baik pada masa penjajahan Belanda, Inggris, maupun Jepang. Ketika Jepang meninggalkan Indonesia, kedua kerajaan tersebut telah siap menjadi sebuah negara sendiri yang merdeka, lengkap dengan sistem pemerintahannya (susunan asli), wilayah dan penduduknya.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan kepada Presiden RI, bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi wilayah Negara RI, bergabung menjadi satu kesatuan yang dinyatakan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Dalam perjalanan sejarah selanjutnya kedudukan DIY sebagai Daerah Otonom setingkat Provinsi sesuai dengan maksud pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) diatur dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah. Sebagai tindak lanjutnya kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang sampai saat ini masih berlaku. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan DIY meliputi Daerah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Daerah Kadipaten Pakualaman. Pada setiap undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, dinyatakan keistimewaan DIY tetap diakui, sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), DIY mempunyai peranan yang penting. Terbukti pada tanggal 4 Januari 1946 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 pernah dijadikan sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Tanggal 4 Januari inilah yang kemudian ditetapkan menjadi hari Yogyakarta Kota Republik pada tahun 2010. Pada saat ini Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kadipaten Pakualaman dipimpin oleh Sri Paku Alam IX, yang sekaligus menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Keduanya memainkan peran yang menentukan dalam memelihara nilai-nilai budaya dan adat istiadat Jawa dan merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta.
Sebutan Yogyakarta sebagai kota pariwisata menggambarkan potenssi Propinsi ini dalam kacamata kepariwisataan. Yogyakarta adalah daerah tujuan wisata terbesar kedua setelah Bali. Berbagai jenis obyek wisata dikembangkan di wilayah ini, seperti wisata alam, wisata sejarah, wisata budaya, wisata pendidikan, bahkan, yang terbaru, wisata malam. Predikat sebagai kota pelajar berkaitan dengan sejarah dan peran kota ini dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di samping adanya berbagai pendidikan di setiap jenjang pendidikan tersedia di Propinsi ini, di Yogyakarta terdapat banyak mahasiswa dan pelajar dari 33 Propinsi (dulunya 34 Propinsi sebelum Timor Timur keluar dari negara kesatuan Indonesia) di Yogyakarta. Tidak berlebihan bila Yogyakarta disebut sebagai miniatur Indonesia.
 


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Istimewa_Yogyakarta

Kamis, 06 November 2014

PERAN PEMUDA DALAM MEMBANGUN BANGSA

               Dalam dunia pembangunan peran pemuda-pemuda yang berkompeten sangat penting, dikarenakan dalam jiwa pemuda yang intelektual dapat mendongkrak nilai pembangunan. Pemuda pada setiap masa akan selalu dibutuhkan karena pemuda akan menjadi penerus dan tulang punggung bangsa.  Jika kita membayangkan kalau seandainya para pemuda yang akan menjadi pemimipin suatu negara tidak memiliki kompetem dan nilai pendidikan yang tinggi, maka dapat dipastikan negara tersebut tidak dapat bersaing dengan lain. Membentuk suatu generasi penerus sangatlah penting dikarenakan bukan siapa lagi yang menggantikan  kecuali kita sebagai pemuda. Perlu kita simak wacana suatu bangsa yaitu ingin mensejahterakan rakyat, memakmurkan rakyat, dan bersikap adil.
              Mempunyai jiwa kesatria dan rela berkorban untuk negara merupakan ciri-ciri pemuda yang mempunyai nasionalisme terhadap bangsa untuk memajukan negara. Nilai-nilai kesanggupan loyalitas terhadap kemajuan bangsa contoh ikut berperan aktif dalam dunia pembangunan bangsa. Berorganisai dalam dunia politik yang sehat dan menjalankannya dengan jujur, tanggung jawab, dan dapat dipercaya. Semangat juang tinggi yang dimiliki  para pemuda dapat membantu pemerintah dalam menjalankan visi dan misi kepemerintahan. Kreatifitas, pemikian-pemikiran yang cemerlang, serta gagasan-gagasan yang membangun semangat bangsa. Yang tidak kalah penting lagi yang harus dimilki pada jiwa pemuda yaitu akhlak dan budi pekerti yang luhur.
               Pada prinsipnya pemuda menjadi harapan bangsa untuk menjadi generasi penerus, dan dapat memajukan suatu bangsa. Contoh seperti negara Adhi kuasa America Serikat negaranya bisa maju dikarekan pengelolaan sumber daya manusia yang naik. Tidak ketinggalan juga negara dibenua ASIA yang sekarang menjadi sorotan dalam kemajuan negaranya yaitu negara China dan Jepang. Dua negara ini mengalami kemajuan yang signifikan dikarenakan pemuda yang menjadi penerus mereka benar-benar menjadi prioritas dan perhatian serius untuk memajukan negaranya. Sumber daya manusia yang memadai ditambah dengan kemajuan skill dan teknologi membuat negara ini semakin maju. Oleh karena itu Negara Indonesia patut mencontoh dan bisa menjadi negara yang maju akan kekayaan alamnya. Harapan kita yaitu pemuda yang akan menjadi penerus bangsa mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Fasilitas mendidikan menjadi harga mati untuk suatu bangsa jika ingin negaranya maju. Dikarenakan dari otak dan pemikiran para pemuda yang jenius InsyaAllah negara tersebut akan maju. 
              

Rabu, 29 Oktober 2014

PEMUDA merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan betapa tidak, peran pemuda dalam membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak kekuasaan.
Sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak kenal waktu yang selalu berjuang dengan penuh semangat biarpun jiwa raga menjadi taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan lain-lain dengan penuh semangat perjuangan.
Satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa merupakan sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Begitu kompaknya pemuda Indonesia pada waktu itu, dan apakah semangat pemuda sekarang sudah mulai redup, seolah dalam kacamata negara dan masyarakat seolah-olah atau kesannya pemuda sekarang malu untuk mewarisi semangat nasionalisime. Hal tersebut di pengaruhi oleh Globalisasi yang penuh dengan tren.
Bung Hatta & Syahrir seandainya mereka masih hidup pasti mereka menangis melihat semangat nasionalisme pemuda Indonesia sekarang yang selalu mementingkan kesenangan dan selalu mementikan diri sendiri.
Sekarang Pemuda lebih banyak melakukan peranan sebagai kelompok politik dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok sosial, sehingga kemandirian pemuda sangat sulit berkembang dalam mengisi pembangunan ini.
Peranan pemuda dalam sosialisasi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu biasanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak tahu.
Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara.
Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.
jadi intinya peran pemuda sekarang ini sungguh sangat memprihatinkan, banyak pemuda sekarang yang jarang bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat sekitar padahal dari pemuda lah timbul semangat-semangat yang dapat membuat sebuah bangsa menjadi besar. Berkurangnya rasa sosialisasi di masyakat juga tidak lepas dari kecanggihan teknologi sekarang yang semuanya serba instant, mudah dan cepat tanpa harus bersusah payah. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa kenyataannya masih ada pemuda-pemuda yang mengikuti kegiatan-kegiatan masyarakat seperti menjadi panitia-panitia dalam keagamaan, sosial, perayaan dan semacamnya.
Peran pemuda dalam masyarakat dapat ditingkatkan dengan mengadakan acara-acara atau kumpul untuk para pemudanya agar lebih bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat sekitar. Semoga cita-cita dan perjuangan para pahlawan dahulu untuk memerdekakan bangsa ini dapat terwujud dengan pemudanya yang turut berperan aktif dalam masyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sangat membutuhkan sekali peran pemuda untuk kemajuan kedepannya. Apa arti pemuda? pemuda adalah sosok individu yang masih berproduktif yang mempunyai jiwa optimis, berfikir maju, dan berintelegtual. Dan hal yang paling menonjol dari pemuda ialah dengan cara melakukan perubahan menjadi lebih baik dan menjadi lebih maju. Dengan semangat 45 pemuda bisa merubah segalanya menjadi lebih baik. perubahan hampir selalu di majukan oleh para golongan muda. pemuda merupakan pilar bagi kebangkitan umat. banyak kewajiban pemuda yaitu tanggung jawab. kebaikan akan membuat mereka jaya diduniannya contoh dari peran pemuda dalam masyarakat ialah  
1) pemuda dalam mencegah HIV
2) kepemimpinan dalam negara
dan lain lain


Reposisi Gerakan Pemuda
Gerakan pemuda sebagai gerakan civil society, akan terus menempatkan pemuda pada posisi pelatuk sekaligus pengawal perubahan. Semangat inilah semestinya terus terjaga dalam setiap gerakan kepemudaan. Indefendensi sebagai pilihan semangat gerakan pemuda dan kemandirian sebagai jiwanya, tidak boleh luntur dalam diri setiap gerakan pemuda.
Pemuda jika didefinisikan sebagai masyarakat (social human) yang memiliki kesadaran organik dan senantiasa bergerak dalam kerangka kelembagaan, pada era desentralisasi ini, semestinya pemuda dapat menginternalisasi kembali efektifitas gerakannya. Sebagai jawaban atas peran apa yang semestinya diambil oleh pemuda dalam mengisi pembangunan daerah, pemuda perlu mereposisi dan mendefinisikan ulang gerakannya.
Posisi pemuda yang sangat strategis dalam pembangunan daerah, lebih jauh harus diturunkan dalam bentuk lebih nyata. Seperti sifat, “primordialnya” (lahiriahnya) pemuda yang pada puncak mobilitas gerakan paling tinggi, sangat berpeluang mengisi peran perekat antar wilayah. Peran mengintegrasikan elemen masyarakat daerah dalam pembangunan juga menjadi pilihan yang seharusnya mampu dilakukan dengan baik. Pola gerakan yang memadukan antara mobilisasi kepentingan masyarakat kedalam kebijakan pembangunan daerah (pendampingan/pemberdayaan) politik masyarakat lokal, dan Kontrol sekaligus peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah, tidak mustahil untuk menjadi pilihan gerakan pemuda pada tingkat lokalitas.
Pemuda dan pembangunan Daerah
Sejalan dengan semangat desentralisasi, dengan pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada pemerintah daerah, membuka kesempatan bagi setiap masyarakat mengisi pembangunan daerah. Pemuda sebagai elemen penting masyarakat dalam pembangunan daerah, sudah sepatutnya memaknai dan mewarnai setiap kebijakan pembangunan daerah. Disinilah pentingnya pemuda memposisikan diri dan mengambil peran-peran strategis dalam pembangunan daerah saat ini.
Dalam jejak rekamnya, pemuda acapkali dalam posisi sebagai pelopor pembaharuan, pelatuk perubahan sekaligus pengawal perubahan. Semangat perubahan yang menjiwai semangat desentralisasi mestinya menemukan titik yang sama dengan peran yang telah melekat dalam diri pemuda. Menterjemahkan peran-peran strategis yang memberi konstribusi bagi percepatan pembangunan daerah menjadi pilihan yang tidak boleh berlalu tanpa pemaknaan dari pemuda. Praktek desentralisasi yang acapkali tidak tepat diterjemahkan oleh pemerintah daerah, perlu terus mendapat kontrol dari masyarakat. Maka, Pilihan sebagai oposisi (pengontrol kebijakan)dalam setiap kebijakan pembangunan daerah juga merupakan pilihan strategis bagi pemuda.
Sepatutnya, pemuda tidak lagi hanya dalam posisi berpangku tangan atau menunggu inisiasi dari pemerintah daerah untuk bersama-sama berperan mengisi pembangunan daerah. Menginisiasi dan mendorong konsep pembangunan daerah dalam era desentralisasi ini, sangat terbuka bagi pemuda. Pemuda yang mampu membaca tanda-tanda zamannya, seyogyanya telah berada pada pilihan penguatan kelembagaan lokal, guna mendorong kesadaran semua elemen masyarakat tuk terlibat aktif mendorong percepatan pembangunan daerah.
Akhirnya, pemuda harus menyadari bahwa, harapan dan cita-cita kemerdekaan akan kedaulatan sepenuhnya untuk rakyat, dengan semangat demokrasi oleh dan untuk rakyat, di era desentralisasi ini, ada dipundak para pemuda.


Sabtu, 04 Oktober 2014


1.       Masalah-masalah Kependudukan

Masyarakat yang tinggal atau mendiami suatu wilayah tertentu disebut penduduk. Jumlah penduduk yang mendiami suatu wilayah menentukan padat tidaknya di wilayah tersebut. Kita akan membahas beberapa masalah kependudukan yang terjadi di negara kita. Masalahmasalah kependudukan yang terjadi di Indonesia antara lain persebaran penduduk yang tidak merata, jumlah penduduk yang begitu besar, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rendahnya kualitas penduduk, rendahnya pendapatan per kapita, tingginya tingkat ketergantungan, dan kepadatan penduduk.
  •   Persebaran penduduk yang tidak merata
Wilayah negara kita sangat luas. Penduduk yang tinggal di wilayah negara kita tidak merata. Ada daerah yang sangat padat, namun ada juga daerah yang sangat jarang penduduknya. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sangat padat. Menurut sensus tahun 2000, setiap satu kilometer persegi didiami lebih dari dua belas ribu orang. Ini sangat berbeda dengan Provinsi Kalimantan Barat. Di sana hanya ada 27 orang yang mendiami wilayah seluas satu kilometer persegi.
  •   Jumlah penduduk yang begitu besar
Jumlah penduduk Indonesia sangat banyak. Indonesia menduduki urutan keempat negara terbanyak jumlah penduduk setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk Indonesia berdasarkan sensus penduduk tahun 2000 adalah 205,8 juta jiwa.
  •   Pertumbuhan penduduk yang tinggi
Jumlah penduduk Indonesia sudah sangat banyak. Jumlah ini akan terus bertambah karena pertumbuhan jumlah penduduk juga tinggi. Hal ini disebabkan oleh angka kelahiran lebih tinggi dibandingkan dengan angka kematian.
  •   Kualitas penduduk rendah
Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Ini mempengaruhi kualitas atau mutu penduduk Indonesia. Masyarakat Indonesia kurang memiliki keahlian dan keterampilan dalam bekerja. Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan yang bagus.
  •   Rendahnya pendapatan per kapita
Pendapatan per kapita artinya rata-rata pendapatan penduduk setiap tahun. Pendapatan per kapita penduduk Indonesia masih rendah. Remdahnya pendapatan per kapita rendah berkaitan erat dengan banyaknya masyarakat miskin.
  •   Tingginya tingkat ketergantungan
Penduduk yang tidak tidak bekerja disebut penduduk yang tidak produktif. Biasanya penduduk yang tidak bekerja adalah yang telah berusia lanjut atau masih anak-anak dan remaja. Mereka ini disebut usia nonproduktif. Penduduk nonproduktif menggantungkan hidupnya pada penduduk produktif (bekerja). Karena usia nonproduktif tinggi, maka tingkat ketergantungan di Indonesia cukup tinggi.
  •   Kepadatan penduduk
Beberapa kota besar di Indonesia sangat padat. Tingginya kepadatan penduduk menyebabkan masalah-masalah sosial seperti pengangguran, kemiskinan, rendahnya pelayanan kesehatan, meningkatnya tindak kejahatan, pemukiman kumuh, lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat, dan sebagainya. Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah-masalah kependudukan di atas. Upaya yang sudah dijalankan pemerintah antara lain sebagai berikut.
1. Menekan laju pertumbuhan penduduk melalui program keluarga berencana.
2. Melaksanakan program transmigrasi.
3. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.
4. Membuka lapangan kerja sebanyak mungkin, dan sebagainya.


2.       Tindak kejahatan

Contoh tindak kejahatan adalah pencurian, perampokan, penjambretan, pencopetan, pemalakan, korupsi, pembunuhan, dan penculikan. Banyaknya tindak kejahatan menciptakan rasa tidak aman. Perampokan dan penodongan menggunakan senjata api sering terjadi di kota besar. Di desa pun sering terjadi pencurian. Misalnya, ada yang mencuri ternak, hasil pertanian, hasil hutan, dan sebagainya.
Tindak kejahatan pencurian dan perampokan sering disebakan oleh masalah kemiskinan dan pengangguran. Karena itu, pemerintah dan masyarakat harus berusaha keras untuk menciptakan lapangan kerja. Selain itu, kualitas dan pemerataan pendidikan harus ditingkat-kan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian warga. Sementara itu, aparat keamanan, terutama polisi harus mampu memberantas tindak kejahatan. Masyarakat diharapkan membantu polisi.


3.       Masalah sampah

Salah satu masalah sosial yang dihadapi masyarakat adalah sampah. Masalah sampah sangat mengganggu, terutama kalau tidak dikelolah dengan baik. Bagaimana dengan pengelolaan sampah di lingkunganmu? Bagi masyarakat pedesaan, sampah mungkin belum menjadi masalah serius. Tapi, tidak demikian dengan masyarakat yang tinggal di kota atau di daerah padat penduduk. Masyarakat kota dan daerah padat penduduk menghasilkan banya sekali sampah. Sampah segera menumpuk jika tidak segera diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Pemerintah, dalam hal ini adalah Dinas Kebersihan, memikul tanggung jawab dalam mengelola sampah. Sampah yang menumpuk menimbulkan bau tidak sedap. Sampah yang ditumpuk dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular. Misalnya, muntah berak (muntaber), penyakit kulit, paru- paru, dan pernapasan. Karena itu, kalau kamu perhatikan, di lingkungan tempat tinggalmu ada selalu ada petugas sampah. Setiap bulan orang tuamu membayar iuran sampah. Pernahkah kamu mengalami keadaan di mana sampah tidak diangkut lebih dari satu minggu? Lingkungan menjadi bau, bukan? Bagaimana Pak RT dan masyarakat di lingkunganmu memecahkan masalah ini? Masalah lain berkaitan dengan sampah adalah kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan. Di banyak tempat banyak warga yang biasa membuang sampah ke sungai dan saluran air. Sungai dan aliran air menjadi mampet. Akibatnya, sering terjadi banjir

Semua warga masyarakat harus ikut serta mengelola sampah. Warga bisa mengurangi masalah sampah dengan tertib mengelola sampah. Kita biasakan untuk memisahkan sampah plastik dari sampah basah. Kemudian kita menaruh sampah di tempat semestinya.

4.       Pencemaran lingkungan

Kamu sudah pernah belajar masalah pencemaran di Kelas 3. Apakah kamu masih ingat macam-macam pencemaran? Ada pencemaran air dan pencemaran udara. Apa yang menyebabkan pencemaran air seperti sungai, danau, waduk, dan laut? Perairan bisa tercemar karena ulah manusia, misalnya membuang sampah ke sungai dan menangkap ikan dengan menggunakan pestisida. Sungai, danau, atau waduk juga menjadi tercemar kalau pabrik-pabrik membuang limbah industri ke sana. Pencemaran mengakibatkan matinya ikan dan makhluk lainnya yang hidup di air. Akhirnya, manusia juga menderita kerugian.
Pencemaran udara disebabkan asap kendaraan bermotor dan asap pabrik-pabrik. Kamu yang tinggal di kota pasti menghadapi masalah ini setiap hari. Kalau kamu habis jalan-jalan, coba usaplah wajahmu dengan kapasbersih. Apa yang kamu lihat pada kapas itu? Kapas itu akan menjadi hitam karena kotoran yang ada di wajahmu. Kotoran itu berasal dari debu dan asap kendaraan bermotor. Udara yang kita hirup adalah udara yang sangat kotor. Bayangkan apa yang terjadi dengan paru-paru kita, kalau kita menghirup udara yang sangat kotor seperti itu. Berbagai cara telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi pencemaran udara. Misalnya, membuat taman kota dan menanam pohon sebanyak-banyaknya. Kita sebagai warga negara sebaiknya ikut serta dalam program ini. Selain itu, kalau kita memiliki kendaraan bermotor, usahakan supaya kendaraan tersebut layak dipakai. Jangan sampai kendaraan milik kita mengeluarkan banyak asap. Kalau bepergian ke mana-mana, sebaiknya menggunakan kendaraan umum. Jumlah kendaraan di jalan jadi berkurang.

5.       Kebakaran

Masalah sosial lainnya yang juga sering dihadapi warga masyarakat di lingkunganmu adalah kebakaran. Siapa yang pernah melihat kebakaran? Kebakaran apa yang kamu saksikan itu? Apakah rumah atau hutan dan semak belukar? Apa yang terjadi ketika kebakaran? Api melahap segala sesuatu dengan cepat, bukan? Kebakaran yang terjadi di masyarakat umumnya merupakan kebakaran pemukiman. Sebuah rumah terbakar dan menjalar ke rumah-rumah di sekitarnya. Penyebabnya antara lain kompor meledak dan sambungan arus pendek (korsleting) listrik. Karena itu, masyarakat harus sangat hatihati dengan dua hal ini. Kebakaran pemukiman kumuh dan padat penduduk umumnya merusak sebagian bahkan seluruh rumah yang ada di sana. Ini disebabkan karena bahan-bahan yang dipakai untuk membangun rumah memang mudah terbakar. Selain itu, jalan masuknya sempit sehingga sulit dijangkau oleh mobil pemadam kebakaran.
Kebakaran pemukiman sangat menyusahkan warga. Kita harus berusaha mencegah terjadinya kebakaran di lingkungan kita. Caranya antara lain sebagai berikut.
1. Merawat kompor supaya layak pakai dan tidak bermasalah.
2. Merawat jaringan listrik. Kabel yang mulai mengelupas diganti.
3. Mematikan kompor setelah memasak.
4. Berhati-hati menggunakan lilin dan korek api.
Kebakaran hutan sering terjadi pada musim kemarau. Asap kebakaran hutan banyak sekali. Asap kebakaran hutan mengganggu kesehatan dan lalu lintas. Selain itu, kawasan hutan akan semakin berkurang. Kalau terjadi kebakaran, segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran terdekat. Warga juga harus saling membantu memadamkan api. Dan yang juga penting adalah mencegah terjadinya kekacauan atau aksi pencurian yang biasanya ikut terjadi pada saat terjadi kebakaran.

6.   Rusaknya atau buruknya fasilitas umum

Coba sebutkan apa saja fasilitas umum di lingkunganmu? Beberapa fasilitas umum yang mudah dijumpai adalah sarana transportasi (kereta api, bis, angkot, kapal laut, kapal terbang), sarana pendidikan (sekolah), sarana kesehatan (Puskesmas, balai kesehatan ibu anak, Posyandu, rumah sakit), dan sarana hiburan (rekreasi). Bagaimana keadaan fasilitas umum ini di lingkunganmu? Apakah dalam keadaan baik atau rusak? Apa yang kamu lakukan kalau melihat fasilitas umum dalam keadaan rusak?
Mengapa buruknya fasilitas umum menjadi masalah sosial? Fasilitas umum digunakan secara bersama oleh masyarakat. Kalau fasilitas umum itu rusak, maka masyarakat tidak bisa menggunakannya. Apa yang terjadi jika bis-bis dan angkot rusak? Apa yang terjadi ketika kereta api rusak atau anjlok? Ratusan bahkan ribuan warga masyarakat terlantar. Mereka tidak bisa bepergian ke tempat lain. Mereka juga pasti menderita kerugian yang sangat besar. Coba kamu perhatikan keadaan fasilitas umum di lingkunganmu. Banyak fasilitas umum dalam keadaan rusak atau tidak terpelihara, bukan. Banyak sarana transportasi seperti bus, kereta api, dan kapal sudah tua dan kotor. Demikian juga fasilitas-fasilitas sosial lainnya seperti telpon umum, WC umum, tempat hiburan dan rekreasi, dan sebagainya. Fasilitas umum memang dipelihara dan dijaga oleh pemerintah. Meskipun demikian, masyarakat harus membantu merawat dan menjaga supaya tidak cepat rusak. Kalau ada fasilitas umum yang rusak, hendaknya segera melapor ke pihak berwenang.

7.     Perilaku tidak disiplin

Dalam hidup sehari-hari kita menjumpai banyak sekali perilaku tidak disiplin. Kita ambil contoh keadaan di jalan raya. Salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas adalah perilaku tidak disiplin. Contoh perilaku tidak disiplin di jalan raya antara lain sebagai berikut.
1. Menjalankan kendaraan melawan arus. Hal ini umumnya dilakukan pengendara sepeda motor.
2. Mengendarai sepeda motor di tempat yang bukan semestinya, misalnya di trotoar dan jalur cepat.
3. Pengandara mobil yang parkir sembarangan.
4. Angkot dan bis sering berhenti di sembarang tempat untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
5. Pejalan kaki menyebrang jalan meskipun rambu untuk pejalan kaki menyala merah. Banyak juga pejalan kaki yang menyeberang bukan pada tempat semestinya.
Masih banyak lagi contoh perilaku tidak disiplin dalam masyarakat. Misalnya perilaku tidak disiplin menempatkan sampah, tidak disiplin membayar pajak, tidak disiplin dalam antre, dan lain-lain. Coba kamu sebutkan tiga lagi contoh perilaku tidak disiplin di lingkunganmu.

8.       Penyalahgunaan narkoba dan alkohol

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Narkotika adalah obat untuk menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, dan meningkatkan rangsangan, contohnya morfin, heroin, dan kokain. Zat-zat yang tergolong narkoba umumnya dipakai dalam dunia medis. Siapa pun yang menggunakannya untuk tujuan di luar tujuan pengobatan (medis) tergolong tindakan yang salah. Penyalahgunaan narkoba menjadi masalah sosial yang sangat serius. Pemakai narkoba akan kecanduan. Zat-zat itu perlahan-lahan merusak tubuh pemakainya. Banyaknya peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba sangat meresahkan.
Negara kita memiliki hukum yang sangat keras yang mengatur peredaran narkoba. Siapa yang berani mengedarkan narkoba jenis apapun akan dihukum sangat berat. Mereka yang menggunakannya pun bisa dihukum. Demikian pula penggunaan alkohol. Agama telah melarang umatnya untuk mengkonsumsi alkohol. Negara kita juga memiliki undang-undang yang melarang penjualan alkohol di sembarang tempat. Meskipun demikian, masih ada banyak orang yang menyalahgunakan alkohol. Kamu tahu apa yang terjadi kalau orang terlalu banyak minum alkohol? Orang itu akan mabuk. Dalam keadaan mabuk, orang bisa melakukan apa saja, termasuk kejahatan. Keadaan ini tentu akan mengganggu ketertiban masyarakat.
Apa yang harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan alkohol? Masing-masing kita menahan diri untuk tidak menggunakannya. Kita juga mengingatkan saudara-saudara kita, teman, atau orang lain untuk menghindari hal ini. Kalau melihat ada penyalahgunaan narkoba, kita bisa melapor ke pihak berwajib.

9.       Pemborosan energi

Sumber energi berupa bahan bakar (minyak bumi, gas alam, dan batu bara) suatu ketika akan habis. Sumber energi ini tidak dapat diperbarui. Karena itu, kita harus hemat memakainya supaya sumbersumber energi ini tidak cepat habis. Coba perhatikan keadaan di rumahmu? Apakah keluargamu termasuk orang yang menghemat energi? Bagaimana keluargamu memakai listrik? Bagaimana keluargamu memakai bahan bakar bensin atau solar? Apakah kamu memiliki mobil atau sepeda motor? Apakah dalam menggunakan bahan bakar bensin dan solar, orang tuamu termasuk orang yang boros. Kita bisa belajar menjadi hemat dalam menggunakan energi. Contoh cara menghemat energi antara lain sebagai  berikut.
1. Mematikan lampu-lampu yang tidak diperlukan.
2. Bepergian naik kendaraan umum atau sepeda.
3. Memanfaatkan sumber energi alternatif misalnya dari tumbuhtumbuhan, angin, air, dan matahari.

10. Kelangkaan barang-barang kebutuhan 
Apa yang dirasakan ibumu ketika sulit mendapatkan beras? Tentu akan cemas, bukan? Dalam masyarakat kita beberapa kali terjadi kelangkaan barang kebutuhan tertentu. Beberapa waktu yang lalu masyarakat kesulitan mendapatkan kedelai. Akibatnya, kegiatan industri berbahan baku kedelai, seperti industri tahu, tempe, susu kedelai, dan kecap terganggu. Barang-barang kebutuhan yang sering langka antara lain minyak tanah dan minyak sayur. Kelangkaan barang-barang kebutuhan sehari-hari meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kelangkaan barang-barang termasuk masalah sosial. Pemerintah mempunyai tugas memastikan bahwa persediaan barang-barang kebutuhan sehari-hari cukup. 


Sabtu, 07 Juni 2014




Jumat, 06 Juni 2014



Sejarah Terbentuknya Negara Indonesia
Dalam konteks sejarah perjuangan bangsa Indonesia banyak sekali unsur-unsur yang melatarbelakanginya, dan salah satu latarbelakang berdirinya Negara Indonesia itu terbentuk dari kerajaan-kerajaan.
a.       Kerajaan pertama adalah Kutai Kartanegara, ditinjau dari sejarah Indonesia kuno, Kerajaan Kutai merupakan kerajaan tertua di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya 7 buah prasasti yang ditulis diatas yupa (tugu batu) yang ditulis dalam Bahasa Sansekerta dengan menggunakan huruf Pallawa. Berdasarkan paleigrafinya, tulisan tersebut diperkirakan berasal dari abad ke-5 Masehi. Dari prasasti tersebut dapat diketahui adanya sebuah kerajaan dibawah kepemimpinan Sang Raja Mulawarman, putera dari Raja Aswawarman, cucu dari Maharaja Kudungga. Kerajaan yang diperintah oleh Mulawarman ini bernama Kerajaan Kutai Martadipura, dan berlokasi diseberang kota Muara Kaman. Raja kemudian menamakan kerajaannya menjadi Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Silsilah keluarga dari kutai kartanegara yaitu,
Mulawarman adalah anak Aswawarman dan cucu Kundungga. Nama Mulawarman dan Aswawarman sangat kental dengan pengaruh bahasa Sanskerta.Aswawarman adalah Anak Raja Kudungga.Ia juga diketahui sebagai pendiri dinasti Kerajaan Kutai sehingga diberi gelar Wangsakerta, yang artinya pembentuk keluarga. Aswawarman memiliki 3 orang putera, dan salah satunya adalah Mulawarman.
Putra Aswawarman adalah Mulawarman. Dari yupa diketahui bahwa pada masa pemerintahan Mulawarman, Kerajaan Kutai mengalami masa keemasan. Wilayah kekuasaannya meliputi hampir seluruh wilayah Kalimantan Timur. Rakyat Kutai hidup sejahtera dan makmur.
b.      Kerajaan kedua tertua yaitu adalah kerajaan Sriwijaya (sekitar tahun 600-1100an Masehi). Kerajaan tersebut dipimpin oleh Syailendra. Sriwijaya adalah salah satu kemaharajaan bahari yang pernah berdiri di pulau Sumatera dan banyak memberi pengaruh di Nusantara dengan daerah kekuasaan membentang dari KambojaThailand Selatan, Semenanjung Malaya,SumateraJawa, dan pesisir Kalimantan. Dalam bahasa Sanskerta, sri berarti "bercahaya" atau "gemilang", dan wijaya berarti "kemenangan" atau "kejayaan", maka nama Sriwijaya bermakna "kemenangan yang gilang-gemilang". Bukti awal mengenai keberadaan kerajaan ini berasal dari abad ke-7, selanjutnya prasasti yang paling tua mengenai Sriwijaya juga berada pada abad ke-7, yaitu prasasti Kedukan Bukit di Palembang.Warisan dari kerajaan Sriwijaya adalah ¾ dari pulau di Indonesia dan ada juga peninggalan dari kerajaan Sriwijaya berupa prasasti dan lain-lain.
c.       Kerajaan ketiga adalah Majapahit
Raja pertama Kertarajasa Jayawardhana Dyah Sanggramawijaya yang dikenal dengan Raden Wijaya (1294–1309), digantikan putranya, Jayanagara Raden Kalagemet (1309-1328). Jayanagara digantikan adik wanitanya, Tribhuwana Wijayottunggadewi Dyah Gitarja (1328–1350). Lalu tahta kerajaan diwarisi putra Tribhuwana, Rajasanagara Dyah Hayam Wuruk,dan pati nya adalah gajah mada (1350–1389).
Dan Kerajaan Majapahit memiliki sumpah yaitu “Sumpah Palapa”. Trowulan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Di Kecamatan ini terdapat puluhan situs seluas hampir 100kilometer persegi berupa bangunan temuan arca, gerabah dan candi-candi peninggalan Kerajaan Majapahit. Penggalian di sekitar trowulan menunjukkan sebagian dari pemukiman kuno yang masih terkubur lumpur sungai dan endapan vulkanik, seperti candi-candi, gapura Bajangratu, kolam-kolam dan patung budha.
            Dan adapun warisan lainnya yang diberikan oleh kerajaan Majapahit untuk Indonesia adalah bendera merah putih . Itu merupakan bekas dari panji-panji kerajaan Majapahit yang disebut dengan Dwiwarna, warisan selanjutnya adalah garis-garis merah putih pada kapal perang merupakan dari panji-panji kerajaan Majapahit.
d.      Kerajaan keempat adalah Kerajaan Demak, (sekitar tahun 1475–1548)
Menjelang akhir abad ke-15, seiring dengan kemuduran Majapahit, secara praktis beberapa wilayah kekuasaannya mulai memisahkan diri. Bahkan wilayah-wilayah yang tersebar atas kadipaten-kadipaten saling serang, saling mengklaim sebagai pewaris tahta Majapahit.
Sementara Demak yang berada di wilayah utara pantai Jawa muncul sebagai kawasan yang mandiri. Dalam tradisi Jawa digambarkan bahwa Demak merupakan penganti langsung dari Majapahit, sementara Raja Demak (Raden Patah) dianggap sebagai putra Majapahit terakhir. Kerajaan Demak didirikan oleh kemungkinan besar seorang Tionghoa Muslim bernama Cek Ko-po.Kemungkinan besar puteranya adalah orang yang oleh Tomé Pires dalam Suma Oriental-nya dijuluki "Pate Rodim", mungkin dimaksudkan "Badruddin" atau "Kamaruddin" dan meninggal sekitar tahun1504. Putera atau adik Rodim, yang bernamaTrenggana bertahta dari tahun 1505 sampai 1518, kemudian dari tahun 1521 sampai 1546. Di antara kedua masa ini yang bertahta adalah iparnya, Raja Yunus (Pati Unus) dari Jepara.
Pada awal abad ke-16, Kerajaan Demak telah menjadi kerajaan yang kuat di Pulau Jawa, tidak satu pun kerajaan lain di Jawa yang mampu menandingi usaha kerajaan ini dalam memperluas kekuasaannya dengan menundukan beberapa kawasan pelabuhan dan pedalaman di nusantara. Demak di bawah Pati Unus adalah Demak yang berwawasan nusantara.
Seiring terbentuknya kerajaan Demak beriringan dengan terbentuknya Imperialisme yaitu “Penjajahan”. Hal yang melatar belakanginya adalah “symbol suatu Negara diibaratkan dengan memiliki emas yang banyak disetiap pulau”. Maksudnya adalah ketika suatu Negara dikatakan kuat dan jaya apabila ketika memiliki emas. Emas disini diibaratkan adalah sebuah pulau maka timbullah penjajahan yang mulai marak. Masa penjajahan di Indonesia, pertama di jajah oleh belanda, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar 3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20. Pada awalnya Tujuan orang-orang Belanda adalah untuk berdagang, oleh sebab itu mereka menjalin persahabatan dengan para penguasa Banten pada saat itu. Lalu mereka meluaskan perdagangannya ke daerah-daerah lain seperti Tuban, Maluku, dan lain-lain.
Beberapa lama kemudian, Belanda menunjukkan sifat aslinya yang mau menjajah. Kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia pada waktu itu di adu domba oleh Belanda karena diantara raja-raja terjadi persaingan.
Apabila Belanda membantu suatu kerajaan untuk mengalahkan kerajaan lain, maka dengan segera Belanda meminta imbalannya, yaitu berupa daerah-daerah konsesi perdagangan.
Dalam rangka usahanya menguasai Indonesia, Belanda secara licik menjalankan politik pecah belah, sehingga kerajaan-kerajaan yang saling bertentangan itu menjadi lemah. Kesempatan inilah digunakan oleh Belanda untuk menjajah Indonesia.   
Penjajahan selanjutnya pada masa penjajahan Inggris di Indonesia
Pemerintah Inggris mulai menguasai Indonesia sejak tahun 1811 ketika pemerintah Belanda menyerah berdasarkan Kapitulasi Tuntang. Agar pemerintahan di Indonesia dapat terkendali, pemerintah Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jenderal di Indonesia.
Ketika Thomas Stamford Raffles berkuasa sejak 17 September 1811, ia telah menempuh beberapa langkah yang dipertimbangkan, baik di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa langkah yang dilakukan oleh Raffles adalah sebagai berikut:
Bidang Ekonomi
Memberlakukan sistem pemungutan sewa tanah (land rent system) dengan cara melakukan pemungutan pajak secara perorangan.
Mewajibkan petani untuk membayar sewa tanah dalam bentuk uang.
Melakukan pemungutan pajak tanah untuk semua hasil penanaman sawah.
Mengangkat para Bupati menjadi pegawai negeri yang bertugas untuk memungut pajak tanah.
Bidang Sosial
Menghapus sistem monopoli.
Menghapus sistem perbudakan.
Menghapus penyerahan wajib dan sistem kerja paksa.
Membagi Pulau Jawa menjadi 16 Karesidenan.
Bidang Budaya
Merintis pembangunan Kebun Raya Bogor.
Menulis buku dengan judul "The Histroy of Java".
Menemukan jenis bunga Rafflesia arnoldi (bungai Bangkai) di hutan pedalaman Bengkulu.

Pada tahun 1814, ketika Raffles masih memerintah di Indonesia, pemerintahan Kaisar Napoleon berakhir dan memperoleh kembali daerah jajahannya (Indonesia) yang dahulu dikuasai Inggris. Penyerahan kembali wilayah Indonesia yang dikuasai Inggris dilaksanakan pada tahun 1816 dalam suatu penandatanganan perjanjian. Pihak dari pemerintah Inggris diwakili oleh John Fendall, sedangkan pihak dari Belanda diwakili oleh Van Der Capellen. Dengan demikian, sejak tahun 1816, berakhirlah kekuasaan Inggris di Indonesia dan pemerintah Belanda berkuasa kembali di Indonesia.
Selanjutnya pada masa penjajahan bangsa “Jepang”, Pendudukan Jepang di Indonesia dengan berlangsungnya perang Dunia kedua di kawasan Asia Pasifik, (1941-1945) Jepang berambisi untuk menguasai negara-negara Asia dan merebutnya dari negara-negara imperalis barat. Tujuannya selain untuk kepentingan supremasi (keunggulan dan kekuasaan) Jepang juga menjadikan daerah-daerah di asia sebagai tempat menanamkan modal, serta memasarkan hasil industrinya. Sejak awal abad 20 Jepang telah menjadi negara industri dan mulai melaksanakan imperialisme modern saat itu Jepang berhasil menduduki korea dan cina.

Ketika Jepang menduduki indocina, pada juli 1941 AS tidak menyetujui tindakan tersebut. Tindakan protes AS dilakukan dengan menghentikan penjualan karet, baja lemepngan, minyak bumi dan lain-lain yang sangat dibutuhkan jepang. Jepang memutuskan untuk menyerang daerah-daerah koloni eropa di Asia Tenggara tujuannya untuk memperoleh barang-barang kebutuhan perang. Akhirnya pada 11 januari Jepang mendarat di Indonesia yaitu dirasakan kalimantan timur dan berhasil menduduki pulau kalimantan. Dari kalimantan Jepang meneruskan serangannya ke jawa sebagai pusat bertahan belanda, dan mulai menduduki daerah-daerah lainnya.
            UPAYA JEPANG YANG MELIBATKAN RAKYAT INDONESIA
Nippon berusaha mengarahkan semua di Indonesia untuk mendukung dalam perang melawan sekutu, selain itu Jepang berupaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia dari ancaman sekutu dengan cara melibatkan rakyat Indonesia dalam beberapa organisasi antara lain :
a. Gerakan Tiga A
Dibentuk pada tanggal 29 April 1942 yang diketuai oleh Mr. Syamsudin latar belakang pendirian gerakan tiga A adalah membantu Jepang dalam menghadapi sekutu.
- Nippon Cahaya Asia
- Nippon Pelindung Asia
- Nippon Pemimpin Asia

b. Pusat Tenaga Rakyat (Putera)
Dipimpin oleh empat serangkai, yakni Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan K.H. Mas mansur. Dibentuk pada bulan agustus 1942 dan diresmikan pada tanggal 1 Maret 1943, tujuannya untuk Jepang ialah untuk memusatkan seluruh kekuatan rakyat dalam rangka membantu usaha jepang.

c. Cholo Sangi In (Badang Pertimbangan Pusat)
Dibentuk tanggal 3 september 1943, diketuai Jenderal Tojo (Perdana Menteri jepang), anggota berjumlah 43 orag, 23 orang diangkat Jepang 18 orang utusan kresidenan dan kotapraja jakarta raya, dan 2 orang utusan di Yogyakarta dan surakarta.

d. Jawa Kokokai
Pada tahun 1944, panglima tentara Jepang yang menduduki jawa menyatakan berdirinya organisasi "jawa hokokai' atau Himpunan kebaktian Jawa, sebagai organisasi resmi pemerintah. Tugas mengerahkan rakyat untuk mengumpulkan padi, permata, besi tua, pajak, dan menanam tamanan jarak sebagai bahan baku minyak pelumas untuk jepang.

EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM DAN TENAGA KERJA INDONESIA OLEH JEPANG
Pemerintah pendudukan Jepang merupakan pemerintahan militer. Oleh karena itu, sesuai dengan keadaan perang pada saat itu, semua jenis kegiatan diarahkan untuk kepentingan perang. Pemerintah pendudukan Jepang telah melakukan eksploitasi secara besar-besaran terhadap sumber daya alam Indonesia serta tenaga manusia yang ada demi memenangkan perang melawan sekutu.
1. Cara-cara Jepang di Indonesia mengeksploitasi sumber kekayaan alam
a. Petani harus menyerahkan hasil panen, ternak dan harta milik serta mereka yang lain kepada pendudukan Jepang untuk biaya perang asia pasifik.
b. Hasil kekayaan alam di Indonesia yang berupa hasil tambang perkebunan dan hutan di angkut ke jepang.
c. Jepang memaksa penduduk untuk menanam pohon jarak pada lahan pertanian.

2. Cara I Jepang di Indonesia mengeksploitasi tenaga kerja
a. Romusha, kerja paksa tanpa upah.
b. Kinrohosi, kerja paksa tanpa upah bagi tokoh masyarakat
c. Wajib Militer

Pancasila
Pertemuanselanjutnya membahas tentang “Pancasila dan Sejarahnya”
Indonesia sebagai suatu negara mempunyai landasan sebagai ideologinya yaitu Pancasila, sebagai ideologi yang mencerminkan sikap dan kepribadian bangsa Indonesia. Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang–ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.Tujuan tersebut tertuang pada UUD 1945 alinea ke-4.
Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu.
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,danyang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing yang biasa disebut dengan organik majemuk tunggal. Pancasila berbentuk hierarki yang tidak bisa diacak karena pada dasarnya sudah tersusun dan berbentuk pyramid menurut Ir.Soekarno.Ir.Soekarno mengibaratkan sila pertama dengan Tuhan yaitu artinya causa prima, kenapa sila pertama dipilih Ketuhanan yang Maha Esa?Karena, Tuhan lah yang menciptakan alam semesta dan takada yang menandingi kekuasaannya di dunia ini sebagai penguasa alam semesta.
Menurut Ir.Soekarno Pancasila yang berbentuk Piramid :
Sila ke-1Ketuhanan , yang berartikan Causa prima
Sila ke-2 Kemanusian , yang berartikan manusia adalah makhluk social yang membutuhkan orang lain Zoon Politikon
Sila ke-3 Satu, diibaratkan sapu lidi bila hanya satu tidak berarti
apa-apa namun bila bersatu akan kuat seperti Bhineka Tunggal Ika

Sila ke-4 Rakyat , maksudnya apabila sudah memiliki rakyat
maka suatu Negara akan mudah mencari wilayah

Sila ke-5 Keadilan yang berarti suatu Negara akan makmur
apabila dipimpin oleh pemimpin yang adil

Susunan Pancasila dengan suatu system yang bulat dan utuh :
Sila 1, meliputi,mendasari,menjiwa:sila 2,3,4 dan 5
Sila 2,diliputi,didasari,dan dijiwai sila 1,serta mendasari dan menjiwai sila 3,4,dan 5
Sila 3,meliputi,mendasari,dan menjiwai sila 1,2 serta mendasari jiwa ;sila 4 dan 5
Sila 4, meliputi,didasari,dan di jiwai sila 1,2,dan 3,serta mendasari dan menjiwai sila 5
Sila 5,meliputi didasari,dan dijiwai sila 1,2,3 dan 4
Pancasila sebagai suatu substansi. Artinya unsur asli/permanen/primer pancasila sebagai suatu yang ada mandiri,yaitu unsure-unsurnya berasal dari dirinya sendiri

Pancasila mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
a.       Pancasila sebagai Dasar Negara
b.      Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.
c.       Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia.
d.      Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
e.       Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.
f.       Pancasila sebagai Ideologi Negara.
g.      Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.
Prinsip-prinsip Filsafat Pancasila
a.       Causa Materialis = Pancasila adalah cerminan atau karakter dari Negara Indonesia (munculnya individualisme berawal dari zon look dimana ia mengatakan “manusia sudah terlahir atau dikutuk untuk bebas”)
b.      Causa Formalis = (staat foundational norm secara formal ada didalam UUD 1945)
c.       Causa Efisiensi = (kegiatan BPUPKI yang menjadi PPKI untuk merumuskan dasar Negara Indonesia)
d.      Causa Finalis = (Pancasila sebagai dasar bagi Negara Indonesia)
Kajian Filsafat Pancasila
a.       Kajian Ontologi = (upaya untuk mengkaji hakikat Pancasila adalah manusia, bertuhan, berkeadilan, bersatu)
b.      Kajian Estimologi = (upaya mengkaji ilmu pengetahuan dari Pancasila)
c.       Kajian Aksiologis = (upaya Pancasila dijabarkan sebagai atau diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari) dan cabang yang menyelidiki makna dari nilai, sumber nilai, jenis & tingkatan nilai serta hakikat nilai seperti nilai alamiah & jasmaniah, tanah subur, udara bersih, air bersih, cahaya dan panas cahaya matahari.



Pancasila sebagai sistem filsafah
Yaitu satu kesatuan yang tidak bias dipisahkan saling melengkapi (Organik Majemuk Tunggal) Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.

Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.

Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:

1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.

Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ideologi Pancasila
Secara etimologis, istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, pemikiran, dan kata “logos” yang berarti ilmu. Kata “oida” berasal dari bahasa Yunani yang berarti mengetahui, melihat, bentuk. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.


Idologi menurut Gunawan Setiardjo: Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.Pada dasarnya ideologi terbagi dua bagian, yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka. Ideologi Tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup. Sedangkan Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Ideologi Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka diciptakan oleh Negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua masyarakat dalam menemukan ‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi tersebut.



Pancasila sebagai suatu Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.Keluwesan dan fleksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki oleh ideologi Pancasila menjadikan Pancasila tidak ketinggalan zaman dalam tatanan sosial, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti nilai-nilai dasar Pancasila dapat dirubah /diganti dengan nilai dasar yang lain. Sebab jika nialai dasar tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila bahkan membubarkan Negara RI. Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.

Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka secara struktural Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai berikut:

  • Dimensi idealis. bahwa nilai-nilai dasar ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan yang memberi hambatan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya
  • Dimensi Fleksibilitas. Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan Merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya,tanpa menghilangkan hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai dasar.
  • Dimensi realitas. adalah suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup & berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi secara reel berakar dan hidup dalam masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.  Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara. 


Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi belaka tanpa adanya aspek idealisme. Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.



Nilai-nilai Pancasila

Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis. 
Nilai dasar : nilai yang bersifat umum, abstrak, tidak terikat dengan tempat atau waktu, dengan kandungan kebenaran yang tinggi berupa cita-cita, tujuan dan tuntunan dasar kehidupan yang dicita-citakan. 
Nilai dasar terdiri dari; 
a. Nilai Ketuhanan 
b. Nilai Keadilan 
c. Nilai Kemanusiaan 
d. Nilai Kerakyatan 
e. Nilai Persatuan 


Nilai instrumental; penjabaran dari nilai dasar yang merupakan arahan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu,nilai instrumental bersifat kontekstual dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Nilai instrumental dapat ditemukan : 

a. UUD 1945 
b. Ketetapan MPR 
c. Undang-undang 
d. Pertaturan pemerintah 
e. Peraturan perundangan lainnya. 


Nilai praktis : interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat dan situasi tertentu, nilai ini sangat dinamis karena berusaha mewujudkan nilai instrumental dalam kenyataan. Nilai praktis dari pancasila dapat dilihat dan ditemukan pada berbagai wujud kongkrit pengamalan nilai-nilai pancasila oleh lembaga Negara, organisasi sosial politik, lembaga ekonomi, tokoh masyarakat, dan anggota warga Negara.


Nilai-nilai Pancasila menurut Prof Dr. Notonegoro 
  1. Nilai material, yakni segala sesuatu yang berguna untuk unsur manusia.
  2. Nilai vital, yakni segala sesuatu yang berguna untuk manusia agar dapat melakukan aktivitas.
  3. Nilai kerohanian, yakni segala sesuatu yang berguna bagi jiwa/rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibagi atas 4 macam yaitu,
    • Nilai kebenaran atau kenyataan yg bersumber dari unsur akal manusia
    • Nilai moral atau kebaikan yang berunsur dari kehendak atau kemauan
    • Nilai keindahan yang bersumber dari unsur rasa manusia
    • Niali religius, yakni nilai Ketuhanan, kerohanian yang tinggi & mutlak yang bersumber dari keyakinan atau kepercayaan manusia
Manusia menjadikan nilai sebagai dasar, alasan, atau motivasi dalam setiap perbuatan dan tingkah laku. Dalam bidang pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk kaidah atau norma.




Fungsi Pancasila

Berdasarkan pengertian pokok Pancasila, maupun berdasarkan peranannya dalam tata kehidupan bangsa Indonesia sebagaimana diuraikan di atas, maka Pancasila dalam bentuknya yang sekarang ini berfungsi sebagai:
1. Dasar yang statis / fundamental, di mana di atasnya didirikan bangunan negara Indonesia yang kekal. Inilah fungsi pokok Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Tuntunan yang dinamis, yaitu ke arah mana / negara Indonesia akan digerakkan, atau dengan perkataan lain sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
3. Ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, di mana Pancasila menjamin hak hidup secara layak bagi semua warga negara dan semua golongan tanpa ada perbedaan.
Di samping itu, apabila dilihat lingkup jangkauan sasarannya, fungsi-fungsi Pancasila dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Fungsi yuridis ketatanegaraan yang merupakan fungsi pokok atau fungs utama dari Pancasila sebagai Dasar Negara.
2. Fungsi sosiologis, yaitu apabila dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.
3. Fungsi etis dan filosofis, yaitu apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi, dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system.

Kedudukan Hukum Pancasila

Dalam kaitan dengan fungsi pokoknya sebagai dasar Negara, Pancasila sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan hukum yang kuat. Dalam hubungannya dengan UUD 1945, Pancasila menjiwai pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila yang merupakan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis (konvensi).
Pembukaan UUD 1945 terdiri dan 4 alinea, yang memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Pernyataan hak kemerdekaan bagi setiap bangsa
2. Pernyataan tentang hasil perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia
3. Pernyataan merdeka
4. Tentang dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara.
Tiga pernyataan pertama adalah mengenai keadaan-keadaan atau peristiwaperistiwa yang mendahului terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga pernyataan itu tidak mempunyai hubungan organis dengan pasal-pasal UUD 1945, namun pernyataan ke empat yaitu tentang dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara mengandung pokok pikiran yang di dalamnya tersimpul ajaran Pancasila, sehingga dengan demikian mempunyai hubungan kausal dan organis dengan Pasal-pasal UUD 1945. Butir keempat tersebut sangat penting karena merupakan semangat kejiwaan dari UUD 1945, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Soepomo SH, bahwa untuk memahami hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya memahami pasal-pasalnya saja, melainkan harus dipahami pula suasana kebatinan (semangat kejiwaan) dari hukum dasar itu.

Pokok-pokok pikiran yang merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 tersebut terdiri dari:
1. Pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasarkan persatuan (sila ketiga).
2. Kedua, negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima).
3. Ketiga, negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (sila keempat).
4. Keempat, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kesatu dan kedua).

Pokok-pokok pikiran itu yaitu Pancasila merupakan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Jadi pasal-pasal dalam UUD 1945 dijiwai oleh pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Pancasila. Menurut Prof. DR. Dardji Darmodihardjo SH dalam kaitannya dengan fungsi pokok atau fungsi utama Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa. Selanjutnya kedudukan hukum Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas kembali dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998.

Adapun materi yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998 adalah sebagai berikut:
1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor II / MPR / 1978 yang ditetapkan dalam masa Orde Baru.
2. Menegaskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea keempat UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
3. Selanjutnya kedudukan hukum Pancasila selain sebagai Dasar Negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas kembali dengan ketetapan MPR no XVIII / MPR / 1998
2. Pancasila menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Menurut Prof. R. Soepomo pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu sila-sila Pancasila merupakan suasana kebatinan atau semangat kejiwaan dari pasal-pasal UUD 1945.
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara sebagaimana ditegaskan dalam UU no. 10 Tahun 2004. Hal ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dijiwai Pancasila atau harus mengacu pada Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila selain sebagai Dasar Negara, juga menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, dan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Makna Pancasila(Butir Pengamalan)
Sila Pertama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan tiap-tiap orang dengan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Bangsa Indonesia mengembangkan kerukunan hidup, kerja sama, tidak memaksakan kehendak dan saling menghormati kebebasan beribadah antara pemeluk agama dan kepercayaan karena agama dan kepercayaan adalah masalah antara individu dengan Tuhan YME.

Sila Kedua

Bangsa Indonesia mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi manusia dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai insan Tuhan YME dan tanpa membeda-bedakanya berdasarkan SARA. Selain itu bangsa Indonesia mengembangkan sikap cinta sesama manusia, tenggang rasa dan teposliro, tidak semena-mena, menjunjung tinggi kemanusiaan, membela kebenaran dan keadilan, dan menghormati serta bekerja sama dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia harus merasa dirinya adalah bagian dari semua insan manusia.

Sila Ketiga

Bangsa indonesia bisa menempatkan persatuan dan kesatuan serta keselamatan dan kepentingan negara dan bangsa diatas kepentingan pribadi/golongan. Bersedia rela berkorban, cinta tanah air, menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah air, memelihara ketertiban dunia, mengembangkan persatuan indonesia, dan memajukan hubungan demi persatuan serta kesatuan Indonesia.

Sila Keempat

Bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang sama baik hak maupun kewajiban didalam bermasyarakat. Bangsa Indonesia tidak boleh memaksakan kehendak dan selalu mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan serta menghormati dan menjunjung tinggi serta memiliki iktikad baik juga tanggungjawab atas hasil kesepakatan dalam musyawarah. Dalam melaksanakan musyawarah, kepentingan umum harus diutamakan dan diambil dengan penuh tanggung jawab serta akal sehat.


Sila Kelima

Bangsa Indonesia mengembangkan perilaku luhur, yang menggambarkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, sikap adil, seimbang antara hak dan kewajiban, menghormati orang lain, suka menolong., suka menghargai hasil karya orang lain, dan gemar ikut dalam kegiatan untuk memajukan masyarakat yang merata dan berkeadilan sosial. Bangsa Indonesia juga tidak boleh menggunakan hak sendiri untuk kepentingan pribadi dan merugikan kepentingan umum.
Pancasila mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut :
1.      Pancasila sebagai Dasar Negara
2.      Pancasila sebgai Sumber Hukum Dasar Indonesia
3.      Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
4.      Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
5.      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
6.      Pancasila sebagai Ideologi Negara
7.      Pancasila sebagai pemersatu bangsa
Prinsip-prinsip Filsafat Pancasila :
1.      Causa Materialis, Pancasila adalah Cerminan atau karakter dari Negara Indonesia (munculnya individualisme berawal dari zon look diaman ia mengatakan “manusia sudah terlahir atau dikutuk untuk bebas”)
2.      Causa Formalis, (staat foundational norm secara formal ada di dalam UUD 1945)
3.      Causa Efisiensi, (kegiatan BPUPKI yang menjadi PPKI untuk merumuskan dasar Negara Indonesia)
4.      Causa finalis, (Pancasila sebagai dasar bagi Negara Indoneia)
Kajian Filsafat Pancasila :
1.      Kajian Ontologi, upaya untuk mengkaji hakikat pancasila adalah manusia, bertuhan, berkeadilan, bersatu
2.      Kajian Estimologi, upaya mengkaji ilmu pengetahuan dari Pancasila
3.      Kajian Aksiologis, upaya Pancasila dijabarkan sebagai atau diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dan cabang yang menyelidiki makna dari nilai, sumber nilai, jenis dan tingkatan nilai serta hakikat nilai seperti nilai alamiah dan jasmaniah, tanah subur, udara bersih, air bersih, cahaya dan panas matahari.