Kesamaan derajat dalam
besosialisasi dalam masyarakat tidak telepasa dari jenis kelamin, fisik, agama,
umur, suku, ras, harta dan jabatan. Kesamaan derajat dalam bersosialisai dalam
masyarakat dapat terwujud dalam berbagai kegiatan sosial dimsyarakat seperti
mebgadakan gotong royong tidak mengenal kaya ataupun miskin, jika memiliki
kesadaran yang sama akan pentingnya kebersihan lingkungan maka semua akan
berbaur menjadi satu bergotong royong untuk membersihkan lingkungan. Kegiatan lain
tanpa mengenal derajat dalam bersosialisasi yaitu musyawarah untuk untuk
menyelesaikan permasalahan atau konflik dan kegiatan lingkungan lainnya. Berbagai
pendapat yang dikeluarkan baik pendapat anak muda maupun pendapat orang tua
yang ikut dalam musyawarah akan diterima dan didiskusikan untuk mencapai suatu
kesepakatan.
Minggu, 28 Desember 2014
Peraturan dan hukum
tentunya harus dijunjung tinggi dan ditaati yang berlaku bagi siapa saja.
Tetapi seringkali terdapat orang tidak taat terhadap peraturan dan hukum yang
berlaku. Bahkan sebuah peraturan yang kecil saja sering dilanggar oleh banyak
orang. Contohnya seperti menggunakan helm, membuang sampah pada tempatnya,
tidak kencing disembarang tempat, membuang sampah sembarangan dan lain
sebagainya.
Dengan mentaati
peraturan dan hukum yang berlaku kehidupan dalam bermasyarakatpun akan
memberikan kenyamanan serta keamanan bagi siapa saja. Semuanya itu dapat kita
mulai dari lingkungan kecil. Jika hal ini dapat kita laksanakan dengan tertib,
maka peraturan dan hukum yang lainnya pun dapat kita taati. Tekankan dalam
pendidikan sehari-hari agar mentaati apa yang kita sebut dengan peraturan/tata
tertib dan hukum. Contoh dalam menaati hukum terdapat beberapa macam antara
lain:
1. Sadar hukum
di Lingkungan Keluarga.
Selalu menjaga nama baik keluarga.
Mentaati aturan keluarga yang
berlaku.
Mendengarkan nasihat dari orang tua.
2. Sadar hukum
di Lingkungan Sekolah.
Selalu menaati peraturan yang
berlaku di Sekolah.
Disiplin belajar.
Ikut upacara bendera seminggu
sekali.
Menyebrang jalan pada tempatnya.
3. Sadar hukum
di Lingkungan Negara.
Menjaga nama baik bangsa dan Negara.
Taat dan
patuh dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Negara.
Membayar
pajak.
Saling
hormat antar sesama warga.
Sumber:
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&jd=Mentaati+Peraturan+dan+Hukum+yang+Berlaku&dn=20120824001732
Singapura dengan
kondisi geografinya sebagai negara kecil yang bertempatan diantara Indonesia
dan Malaysia ini memiliki potensial soft power (ekonomi maupun
industri) yang sangat kuat bila dibandingkan dengan negara-negara di Asia
Tenggara lainnya. Dari segi demografi atau penduduk yang berdomisili di
Singapura, mayoritas merupakan etnis Cina yang kemudian diikuti oleh etnis
Melayu. Sejarah Singapura dimulai sejak tahun 1819
yakni ketika Sir Stamford Raffles berkebangsaan Inggris yang memimpin British
East India Company datang ke wilayah ini serta mendirikan sebuah tempat
perdagangan di pulau yang menjadikan Singapura sebagai pulau komersial paling
makmur di tahun ini. Sejak itu pada tahun 1825 Singapura berkembang pesat
ditambah sejak pembukaan terusan Suez tahun 1869, Singapura muncul sebagai
negara yang sangat diperhitungkan di Asia Tenggara
Berbicara
mengenai kemajuan Singapura, aspek yang menarik tentang negara ini adalah
karakter budaya penduduknya yang kosmopolitan, hal ini menjadi keuntungan
tersendiri bagi Singapura. Sebagai negara yang populer akan komersialnya yang
dibangun oleh Raffles, para imigran banyak datang dan membawa budaya, bahasa,
adat istiadat, serta kebiasaan mereka ke Singapura. Perkawinan silang dan
perpaduan budaya turut berperan dalam mempengaruhi keragaman budaya yang
kemudian berbentuk kedalam masyarakat Singapura dari berbagi aspek, sehingga
menjadikan warisan budaya yang beragam dan dinamis. Sebagian besar kaum Melayu
Singapura adalah Muslim Sunni yang memeluk Islam sebagai agama mereka, salah
satu peninggalan budaya mereka yakni Masjid Jamae Chulia yakni dengan gaya
arsitektur eklektik serta gerbang masuk yang bergaya India Selatan dan kedua
ruang salatnya bergaya neo-klasik. Singapura
merupakan negara dengan jumlah penduduk terpadat di kawasan Asia Tenggara yang
terdiri atas multietnis (Melayu, Cina, India, dan Eropa). Tata kehidupan
masyarakatnya merupakan perpaduan antara budaya Timur dan budaya Barat. Kondisi
ekonomi yang sangat maju menjadikan negara ini mampu memberikan standar upah
buruh tertinggi di Asia Tenggara.
Sumber:
http://devi-anggraini-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-97758-MBP%20ASIA%20TENGGARA-POSISI%20SOSIAL,%20POLITIK,%20DAN%20EKONOMI%20SINGAPURA.html
Sebelum Indonesia merdeka,
Yogyakarta merupakan daerah yang mempunyai pemerintahan sendiri atau disebut Zelfbestuurlandschappen/Daerah
Swapraja, Berdirinya Kota Yogyakarta berawal dari adanya
Perjanjian Gianti pada Tanggal 13 Februari 1755 yang ditandatangani Kompeni
Belanda di bawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur
Jendral Jacob Mossel.
Isi Perjanjian Gianti :
Negara Mataram dibagi dua : Setengah masih menjadi Hak Kerajaan Surakarta, setengah lagi menjadi Hak
Pangeran Mangkubumi. Dalam perjanjian itu pula Pengeran Mangkubumi diakui
menjadi Raja tas setengah daerah Pedalaman Kerajaan Jawa dengan Gelar Sultan
Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama
Khalifatullah. Sedangkan Kadipaten Pakualaman didirikan oleh Pangeran
Notokusumo yang bergelar Adipati Paku Alam I pada tahun 1813. Pemerintah Hindia
Belanda mengakui Kasultanan dan Pakualaman sebagai kerajaan dengan hak mengatur
rumah tangganya sendiri yang dinyatakan dalam kontrak politik. Kontrak politik
yang terakhir Kasultanan tercantum dalam Staatsblaad
1941 Nomor 47, sedangkan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577.
Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan dari dunia
internasional, baik pada masa penjajahan Belanda,
Inggris,
maupun Jepang.
Ketika Jepang meninggalkan Indonesia, kedua kerajaan tersebut telah siap
menjadi sebuah negara sendiri yang merdeka, lengkap dengan sistem
pemerintahannya (susunan asli), wilayah dan penduduknya.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia (RI), Sri Sultan
Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam
VIII menyatakan kepada Presiden RI, bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta
dan Daerah Pakualaman menjadi wilayah Negara RI, bergabung menjadi satu
kesatuan yang dinyatakan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sri Sultan
Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Dalam perjalanan sejarah selanjutnya kedudukan DIY
sebagai Daerah Otonom setingkat Provinsi sesuai dengan
maksud pasal 18 Undang-undang
Dasar 1945 (sebelum perubahan) diatur dengan Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1948 tentang Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah.
Sebagai tindak lanjutnya kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang sampai saat ini masih
berlaku. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan DIY meliputi Daerah Kasultanan
Ngayogyakarta Hadiningrat dan Daerah Kadipaten Pakualaman. Pada setiap
undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, dinyatakan keistimewaan DIY
tetap diakui, sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004.
Dalam sejarah perjuangan
mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), DIY mempunyai
peranan yang penting. Terbukti pada tanggal 4 Januari
1946 sampai dengan tanggal
27 Desember
1949 pernah
dijadikan sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Tanggal 4 Januari
inilah yang kemudian ditetapkan menjadi hari Yogyakarta Kota Republik pada
tahun 2010.
Pada saat ini Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat
dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kadipaten Pakualaman dipimpin oleh Sri Paku Alam
IX, yang sekaligus menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Keduanya memainkan peran yang menentukan dalam memelihara nilai-nilai budaya
dan adat istiadat Jawa
dan merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta.
Sebutan Yogyakarta sebagai kota
pariwisata menggambarkan potenssi Propinsi ini dalam kacamata kepariwisataan.
Yogyakarta adalah daerah tujuan wisata terbesar kedua setelah Bali. Berbagai
jenis obyek wisata dikembangkan di wilayah ini, seperti wisata alam, wisata
sejarah, wisata budaya, wisata pendidikan, bahkan, yang terbaru, wisata malam.
Predikat sebagai kota pelajar berkaitan dengan sejarah dan peran kota ini dalam
dunia pendidikan di Indonesia. Di samping adanya berbagai pendidikan di setiap
jenjang pendidikan tersedia di Propinsi ini, di Yogyakarta terdapat banyak
mahasiswa dan pelajar dari 33 Propinsi (dulunya 34 Propinsi sebelum Timor Timur
keluar dari negara kesatuan Indonesia) di Yogyakarta. Tidak berlebihan bila
Yogyakarta disebut sebagai miniatur Indonesia.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Istimewa_Yogyakarta
Kamis, 06 November 2014
PERAN PEMUDA DALAM MEMBANGUN BANGSA
Dalam dunia pembangunan peran pemuda-pemuda yang berkompeten sangat
penting, dikarenakan dalam jiwa pemuda yang intelektual dapat mendongkrak nilai
pembangunan. Pemuda pada setiap masa akan selalu dibutuhkan karena pemuda akan
menjadi penerus dan tulang punggung bangsa. Jika kita membayangkan kalau
seandainya para pemuda yang akan menjadi pemimipin suatu negara tidak memiliki
kompetem dan nilai pendidikan yang tinggi, maka dapat dipastikan negara
tersebut tidak dapat bersaing dengan lain. Membentuk suatu generasi penerus
sangatlah penting dikarenakan bukan siapa lagi yang menggantikan kecuali
kita sebagai pemuda. Perlu kita simak wacana suatu bangsa yaitu ingin
mensejahterakan rakyat, memakmurkan rakyat, dan bersikap adil.
Mempunyai jiwa kesatria dan rela berkorban untuk negara merupakan ciri-ciri pemuda yang mempunyai nasionalisme terhadap bangsa untuk memajukan negara. Nilai-nilai kesanggupan loyalitas terhadap kemajuan bangsa contoh ikut berperan aktif dalam dunia pembangunan bangsa. Berorganisai dalam dunia politik yang sehat dan menjalankannya dengan jujur, tanggung jawab, dan dapat dipercaya. Semangat juang tinggi yang dimiliki para pemuda dapat membantu pemerintah dalam menjalankan visi dan misi kepemerintahan. Kreatifitas, pemikian-pemikiran yang cemerlang, serta gagasan-gagasan yang membangun semangat bangsa. Yang tidak kalah penting lagi yang harus dimilki pada jiwa pemuda yaitu akhlak dan budi pekerti yang luhur.
Pada prinsipnya pemuda menjadi harapan bangsa untuk menjadi generasi penerus, dan dapat memajukan suatu bangsa. Contoh seperti negara Adhi kuasa America Serikat negaranya bisa maju dikarekan pengelolaan sumber daya manusia yang naik. Tidak ketinggalan juga negara dibenua ASIA yang sekarang menjadi sorotan dalam kemajuan negaranya yaitu negara China dan Jepang. Dua negara ini mengalami kemajuan yang signifikan dikarenakan pemuda yang menjadi penerus mereka benar-benar menjadi prioritas dan perhatian serius untuk memajukan negaranya. Sumber daya manusia yang memadai ditambah dengan kemajuan skill dan teknologi membuat negara ini semakin maju. Oleh karena itu Negara Indonesia patut mencontoh dan bisa menjadi negara yang maju akan kekayaan alamnya. Harapan kita yaitu pemuda yang akan menjadi penerus bangsa mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Fasilitas mendidikan menjadi harga mati untuk suatu bangsa jika ingin negaranya maju. Dikarenakan dari otak dan pemikiran para pemuda yang jenius InsyaAllah negara tersebut akan maju.
Mempunyai jiwa kesatria dan rela berkorban untuk negara merupakan ciri-ciri pemuda yang mempunyai nasionalisme terhadap bangsa untuk memajukan negara. Nilai-nilai kesanggupan loyalitas terhadap kemajuan bangsa contoh ikut berperan aktif dalam dunia pembangunan bangsa. Berorganisai dalam dunia politik yang sehat dan menjalankannya dengan jujur, tanggung jawab, dan dapat dipercaya. Semangat juang tinggi yang dimiliki para pemuda dapat membantu pemerintah dalam menjalankan visi dan misi kepemerintahan. Kreatifitas, pemikian-pemikiran yang cemerlang, serta gagasan-gagasan yang membangun semangat bangsa. Yang tidak kalah penting lagi yang harus dimilki pada jiwa pemuda yaitu akhlak dan budi pekerti yang luhur.
Pada prinsipnya pemuda menjadi harapan bangsa untuk menjadi generasi penerus, dan dapat memajukan suatu bangsa. Contoh seperti negara Adhi kuasa America Serikat negaranya bisa maju dikarekan pengelolaan sumber daya manusia yang naik. Tidak ketinggalan juga negara dibenua ASIA yang sekarang menjadi sorotan dalam kemajuan negaranya yaitu negara China dan Jepang. Dua negara ini mengalami kemajuan yang signifikan dikarenakan pemuda yang menjadi penerus mereka benar-benar menjadi prioritas dan perhatian serius untuk memajukan negaranya. Sumber daya manusia yang memadai ditambah dengan kemajuan skill dan teknologi membuat negara ini semakin maju. Oleh karena itu Negara Indonesia patut mencontoh dan bisa menjadi negara yang maju akan kekayaan alamnya. Harapan kita yaitu pemuda yang akan menjadi penerus bangsa mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Fasilitas mendidikan menjadi harga mati untuk suatu bangsa jika ingin negaranya maju. Dikarenakan dari otak dan pemikiran para pemuda yang jenius InsyaAllah negara tersebut akan maju.
Rabu, 29 Oktober 2014
PEMUDA merupakan generasi
penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga.
Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan betapa tidak, peran pemuda dalam
membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang
menolak kekuasaan.
Sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak
kenal waktu yang selalu berjuang dengan penuh semangat biarpun jiwa raga
menjadi taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang
berjuang seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan
lain-lain dengan penuh semangat perjuangan.
Satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa
merupakan sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Begitu
kompaknya pemuda Indonesia pada waktu itu, dan apakah semangat pemuda sekarang
sudah mulai redup, seolah dalam kacamata negara dan masyarakat seolah-olah atau
kesannya pemuda sekarang malu untuk mewarisi semangat nasionalisime. Hal
tersebut di pengaruhi oleh Globalisasi yang penuh dengan tren.
Bung Hatta & Syahrir seandainya mereka masih hidup
pasti mereka menangis melihat semangat nasionalisme pemuda Indonesia sekarang
yang selalu mementingkan kesenangan dan selalu mementikan diri sendiri.
Sekarang Pemuda lebih banyak melakukan peranan sebagai
kelompok politik dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok
sosial, sehingga kemandirian pemuda sangat sulit berkembang dalam mengisi
pembangunan ini.
Peranan pemuda dalam sosialisasi bermasyrakat sungguh
menurun dratis, dulu biasanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja
bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam
menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka
dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak
tahu.
Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia
maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di
mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT,
RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara.
Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam
kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran
pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi
masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda
kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan
anak-anak.
jadi intinya peran pemuda sekarang ini sungguh sangat
memprihatinkan, banyak pemuda sekarang yang jarang bersosialisasi dengan
lingkungan masyarakat sekitar padahal dari pemuda lah timbul semangat-semangat
yang dapat membuat sebuah bangsa menjadi besar. Berkurangnya rasa sosialisasi
di masyakat juga tidak lepas dari kecanggihan teknologi sekarang yang semuanya
serba instant, mudah dan cepat tanpa harus bersusah payah. Tapi tidak bisa
dipungkiri bahwa kenyataannya masih ada pemuda-pemuda yang mengikuti
kegiatan-kegiatan masyarakat seperti menjadi panitia-panitia dalam keagamaan,
sosial, perayaan dan semacamnya.
Peran pemuda dalam masyarakat dapat ditingkatkan
dengan mengadakan acara-acara atau kumpul untuk para pemudanya agar lebih
bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat sekitar. Semoga cita-cita dan
perjuangan para pahlawan dahulu untuk memerdekakan bangsa ini dapat terwujud
dengan pemudanya yang turut berperan aktif dalam masyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sangat
membutuhkan sekali peran pemuda untuk kemajuan kedepannya. Apa arti pemuda?
pemuda adalah sosok individu yang masih berproduktif yang mempunyai jiwa
optimis, berfikir maju, dan berintelegtual. Dan hal yang paling menonjol dari
pemuda ialah dengan cara melakukan perubahan menjadi lebih baik dan menjadi
lebih maju. Dengan semangat 45 pemuda bisa merubah segalanya menjadi lebih
baik. perubahan hampir selalu di majukan oleh para golongan muda. pemuda
merupakan pilar bagi kebangkitan umat. banyak kewajiban pemuda yaitu tanggung
jawab. kebaikan akan membuat mereka jaya diduniannya contoh dari peran pemuda
dalam masyarakat ialah
1) pemuda dalam mencegah HIV
2) kepemimpinan dalam negara
dan lain lain
Reposisi Gerakan Pemuda
Gerakan pemuda sebagai gerakan civil society, akan terus menempatkan pemuda pada posisi pelatuk sekaligus pengawal perubahan. Semangat inilah semestinya terus terjaga dalam setiap gerakan kepemudaan. Indefendensi sebagai pilihan semangat gerakan pemuda dan kemandirian sebagai jiwanya, tidak boleh luntur dalam diri setiap gerakan pemuda.
Pemuda jika didefinisikan sebagai masyarakat (social human) yang memiliki kesadaran organik dan senantiasa bergerak dalam kerangka kelembagaan, pada era desentralisasi ini, semestinya pemuda dapat menginternalisasi kembali efektifitas gerakannya. Sebagai jawaban atas peran apa yang semestinya diambil oleh pemuda dalam mengisi pembangunan daerah, pemuda perlu mereposisi dan mendefinisikan ulang gerakannya.
Posisi pemuda yang sangat strategis dalam pembangunan daerah, lebih jauh harus diturunkan dalam bentuk lebih nyata. Seperti sifat, “primordialnya” (lahiriahnya) pemuda yang pada puncak mobilitas gerakan paling tinggi, sangat berpeluang mengisi peran perekat antar wilayah. Peran mengintegrasikan elemen masyarakat daerah dalam pembangunan juga menjadi pilihan yang seharusnya mampu dilakukan dengan baik. Pola gerakan yang memadukan antara mobilisasi kepentingan masyarakat kedalam kebijakan pembangunan daerah (pendampingan/pemberdayaan) politik masyarakat lokal, dan Kontrol sekaligus peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah, tidak mustahil untuk menjadi pilihan gerakan pemuda pada tingkat lokalitas.
Gerakan pemuda sebagai gerakan civil society, akan terus menempatkan pemuda pada posisi pelatuk sekaligus pengawal perubahan. Semangat inilah semestinya terus terjaga dalam setiap gerakan kepemudaan. Indefendensi sebagai pilihan semangat gerakan pemuda dan kemandirian sebagai jiwanya, tidak boleh luntur dalam diri setiap gerakan pemuda.
Pemuda jika didefinisikan sebagai masyarakat (social human) yang memiliki kesadaran organik dan senantiasa bergerak dalam kerangka kelembagaan, pada era desentralisasi ini, semestinya pemuda dapat menginternalisasi kembali efektifitas gerakannya. Sebagai jawaban atas peran apa yang semestinya diambil oleh pemuda dalam mengisi pembangunan daerah, pemuda perlu mereposisi dan mendefinisikan ulang gerakannya.
Posisi pemuda yang sangat strategis dalam pembangunan daerah, lebih jauh harus diturunkan dalam bentuk lebih nyata. Seperti sifat, “primordialnya” (lahiriahnya) pemuda yang pada puncak mobilitas gerakan paling tinggi, sangat berpeluang mengisi peran perekat antar wilayah. Peran mengintegrasikan elemen masyarakat daerah dalam pembangunan juga menjadi pilihan yang seharusnya mampu dilakukan dengan baik. Pola gerakan yang memadukan antara mobilisasi kepentingan masyarakat kedalam kebijakan pembangunan daerah (pendampingan/pemberdayaan) politik masyarakat lokal, dan Kontrol sekaligus peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah, tidak mustahil untuk menjadi pilihan gerakan pemuda pada tingkat lokalitas.
Pemuda dan pembangunan Daerah
Sejalan dengan semangat desentralisasi, dengan pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada pemerintah daerah, membuka kesempatan bagi setiap masyarakat mengisi pembangunan daerah. Pemuda sebagai elemen penting masyarakat dalam pembangunan daerah, sudah sepatutnya memaknai dan mewarnai setiap kebijakan pembangunan daerah. Disinilah pentingnya pemuda memposisikan diri dan mengambil peran-peran strategis dalam pembangunan daerah saat ini.
Dalam jejak rekamnya, pemuda acapkali dalam posisi sebagai pelopor pembaharuan, pelatuk perubahan sekaligus pengawal perubahan. Semangat perubahan yang menjiwai semangat desentralisasi mestinya menemukan titik yang sama dengan peran yang telah melekat dalam diri pemuda. Menterjemahkan peran-peran strategis yang memberi konstribusi bagi percepatan pembangunan daerah menjadi pilihan yang tidak boleh berlalu tanpa pemaknaan dari pemuda. Praktek desentralisasi yang acapkali tidak tepat diterjemahkan oleh pemerintah daerah, perlu terus mendapat kontrol dari masyarakat. Maka, Pilihan sebagai oposisi (pengontrol kebijakan)dalam setiap kebijakan pembangunan daerah juga merupakan pilihan strategis bagi pemuda.
Sepatutnya, pemuda tidak lagi hanya dalam posisi berpangku tangan atau menunggu inisiasi dari pemerintah daerah untuk bersama-sama berperan mengisi pembangunan daerah. Menginisiasi dan mendorong konsep pembangunan daerah dalam era desentralisasi ini, sangat terbuka bagi pemuda. Pemuda yang mampu membaca tanda-tanda zamannya, seyogyanya telah berada pada pilihan penguatan kelembagaan lokal, guna mendorong kesadaran semua elemen masyarakat tuk terlibat aktif mendorong percepatan pembangunan daerah.
Akhirnya, pemuda harus menyadari bahwa, harapan dan cita-cita kemerdekaan akan kedaulatan sepenuhnya untuk rakyat, dengan semangat demokrasi oleh dan untuk rakyat, di era desentralisasi ini, ada dipundak para pemuda.
Sejalan dengan semangat desentralisasi, dengan pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada pemerintah daerah, membuka kesempatan bagi setiap masyarakat mengisi pembangunan daerah. Pemuda sebagai elemen penting masyarakat dalam pembangunan daerah, sudah sepatutnya memaknai dan mewarnai setiap kebijakan pembangunan daerah. Disinilah pentingnya pemuda memposisikan diri dan mengambil peran-peran strategis dalam pembangunan daerah saat ini.
Dalam jejak rekamnya, pemuda acapkali dalam posisi sebagai pelopor pembaharuan, pelatuk perubahan sekaligus pengawal perubahan. Semangat perubahan yang menjiwai semangat desentralisasi mestinya menemukan titik yang sama dengan peran yang telah melekat dalam diri pemuda. Menterjemahkan peran-peran strategis yang memberi konstribusi bagi percepatan pembangunan daerah menjadi pilihan yang tidak boleh berlalu tanpa pemaknaan dari pemuda. Praktek desentralisasi yang acapkali tidak tepat diterjemahkan oleh pemerintah daerah, perlu terus mendapat kontrol dari masyarakat. Maka, Pilihan sebagai oposisi (pengontrol kebijakan)dalam setiap kebijakan pembangunan daerah juga merupakan pilihan strategis bagi pemuda.
Sepatutnya, pemuda tidak lagi hanya dalam posisi berpangku tangan atau menunggu inisiasi dari pemerintah daerah untuk bersama-sama berperan mengisi pembangunan daerah. Menginisiasi dan mendorong konsep pembangunan daerah dalam era desentralisasi ini, sangat terbuka bagi pemuda. Pemuda yang mampu membaca tanda-tanda zamannya, seyogyanya telah berada pada pilihan penguatan kelembagaan lokal, guna mendorong kesadaran semua elemen masyarakat tuk terlibat aktif mendorong percepatan pembangunan daerah.
Akhirnya, pemuda harus menyadari bahwa, harapan dan cita-cita kemerdekaan akan kedaulatan sepenuhnya untuk rakyat, dengan semangat demokrasi oleh dan untuk rakyat, di era desentralisasi ini, ada dipundak para pemuda.
Sabtu, 04 Oktober 2014
1. Masalah-masalah
Kependudukan
Masyarakat yang tinggal atau mendiami suatu
wilayah tertentu disebut penduduk. Jumlah penduduk yang mendiami suatu wilayah
menentukan padat tidaknya di wilayah tersebut. Kita akan membahas beberapa
masalah kependudukan yang terjadi di negara kita. Masalahmasalah kependudukan
yang terjadi di Indonesia antara lain persebaran penduduk yang tidak merata,
jumlah penduduk yang begitu besar, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rendahnya
kualitas penduduk, rendahnya pendapatan per kapita, tingginya tingkat ketergantungan,
dan kepadatan penduduk.
Wilayah negara kita sangat luas. Penduduk yang
tinggal di wilayah negara kita tidak merata. Ada daerah yang sangat padat,
namun ada juga daerah yang sangat jarang penduduknya. Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sangat padat. Menurut sensus tahun 2000, setiap satu kilometer
persegi didiami lebih dari dua belas ribu orang. Ini sangat berbeda dengan
Provinsi Kalimantan Barat. Di sana hanya ada 27 orang yang mendiami wilayah
seluas satu kilometer persegi.
Jumlah penduduk Indonesia sangat banyak.
Indonesia menduduki urutan keempat negara terbanyak jumlah penduduk setelah
Cina, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk Indonesia berdasarkan sensus
penduduk tahun 2000 adalah 205,8 juta jiwa.
Jumlah penduduk Indonesia sudah sangat banyak.
Jumlah ini akan terus bertambah karena pertumbuhan jumlah penduduk juga tinggi.
Hal ini disebabkan oleh angka kelahiran lebih tinggi dibandingkan dengan angka
kematian.
Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang
rendah. Ini mempengaruhi kualitas atau mutu penduduk Indonesia. Masyarakat
Indonesia kurang memiliki keahlian dan keterampilan dalam bekerja. Akibatnya,
masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan yang bagus.
Pendapatan per kapita artinya rata-rata
pendapatan penduduk setiap tahun. Pendapatan per kapita penduduk Indonesia
masih rendah. Remdahnya pendapatan per kapita rendah berkaitan erat dengan
banyaknya masyarakat miskin.
Penduduk yang tidak tidak bekerja disebut
penduduk yang tidak produktif. Biasanya penduduk yang tidak bekerja adalah yang
telah berusia lanjut atau masih anak-anak dan remaja. Mereka ini disebut usia
nonproduktif. Penduduk nonproduktif menggantungkan hidupnya pada penduduk
produktif (bekerja). Karena usia nonproduktif tinggi, maka tingkat
ketergantungan di Indonesia cukup tinggi.
Beberapa kota besar di Indonesia sangat padat.
Tingginya kepadatan penduduk menyebabkan masalah-masalah sosial seperti
pengangguran, kemiskinan, rendahnya pelayanan kesehatan, meningkatnya tindak
kejahatan, pemukiman kumuh, lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat, dan
sebagainya. Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah-masalah kependudukan di
atas. Upaya yang sudah dijalankan pemerintah antara lain sebagai berikut.
1. Menekan laju pertumbuhan penduduk melalui program keluarga berencana.
2. Melaksanakan program transmigrasi.
3. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.
4. Membuka lapangan kerja sebanyak mungkin, dan sebagainya.
1. Menekan laju pertumbuhan penduduk melalui program keluarga berencana.
2. Melaksanakan program transmigrasi.
3. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.
4. Membuka lapangan kerja sebanyak mungkin, dan sebagainya.
Contoh tindak kejahatan adalah pencurian,
perampokan, penjambretan, pencopetan, pemalakan, korupsi, pembunuhan, dan
penculikan. Banyaknya tindak kejahatan menciptakan rasa tidak aman. Perampokan
dan penodongan menggunakan senjata api sering terjadi di kota besar. Di desa
pun sering terjadi pencurian. Misalnya, ada yang mencuri ternak, hasil
pertanian, hasil hutan, dan sebagainya.
Tindak kejahatan pencurian dan perampokan sering disebakan oleh masalah kemiskinan dan pengangguran. Karena itu, pemerintah dan masyarakat harus berusaha keras untuk menciptakan lapangan kerja. Selain itu, kualitas dan pemerataan pendidikan harus ditingkat-kan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian warga. Sementara itu, aparat keamanan, terutama polisi harus mampu memberantas tindak kejahatan. Masyarakat diharapkan membantu polisi.
Tindak kejahatan pencurian dan perampokan sering disebakan oleh masalah kemiskinan dan pengangguran. Karena itu, pemerintah dan masyarakat harus berusaha keras untuk menciptakan lapangan kerja. Selain itu, kualitas dan pemerataan pendidikan harus ditingkat-kan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian warga. Sementara itu, aparat keamanan, terutama polisi harus mampu memberantas tindak kejahatan. Masyarakat diharapkan membantu polisi.
Salah satu masalah sosial yang dihadapi
masyarakat adalah sampah. Masalah sampah sangat mengganggu, terutama kalau
tidak dikelolah dengan baik. Bagaimana dengan pengelolaan sampah di
lingkunganmu? Bagi masyarakat pedesaan, sampah mungkin belum menjadi masalah
serius. Tapi, tidak demikian dengan masyarakat yang tinggal di kota atau di
daerah padat penduduk. Masyarakat kota dan daerah padat penduduk menghasilkan
banya sekali sampah. Sampah segera menumpuk jika tidak segera diangkut ke
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Pemerintah, dalam hal ini adalah Dinas
Kebersihan, memikul tanggung jawab dalam mengelola sampah. Sampah yang menumpuk
menimbulkan bau tidak sedap. Sampah yang ditumpuk dapat menjadi sumber berbagai
penyakit menular. Misalnya, muntah berak (muntaber), penyakit kulit, paru-
paru, dan pernapasan. Karena itu, kalau kamu perhatikan, di lingkungan tempat
tinggalmu ada selalu ada petugas sampah. Setiap bulan orang tuamu membayar
iuran sampah. Pernahkah kamu mengalami keadaan di mana sampah tidak diangkut
lebih dari satu minggu? Lingkungan menjadi bau, bukan? Bagaimana Pak RT dan
masyarakat di lingkunganmu memecahkan masalah ini? Masalah lain berkaitan
dengan sampah adalah kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan. Di banyak
tempat banyak warga yang biasa membuang sampah ke sungai dan saluran air.
Sungai dan aliran air menjadi mampet. Akibatnya, sering terjadi banjir
Semua warga masyarakat harus ikut serta mengelola sampah. Warga bisa mengurangi masalah sampah dengan tertib mengelola sampah. Kita biasakan untuk memisahkan sampah plastik dari sampah basah. Kemudian kita menaruh sampah di tempat semestinya.
Kamu sudah pernah belajar masalah pencemaran
di Kelas 3. Apakah kamu masih ingat macam-macam pencemaran? Ada pencemaran air
dan pencemaran udara. Apa yang menyebabkan pencemaran air seperti sungai,
danau, waduk, dan laut? Perairan bisa tercemar karena ulah manusia, misalnya
membuang sampah ke sungai dan menangkap ikan dengan menggunakan pestisida.
Sungai, danau, atau waduk juga menjadi tercemar kalau pabrik-pabrik membuang
limbah industri ke sana. Pencemaran mengakibatkan matinya ikan dan makhluk
lainnya yang hidup di air. Akhirnya, manusia juga menderita kerugian.
Pencemaran udara disebabkan asap kendaraan bermotor dan asap pabrik-pabrik. Kamu yang tinggal di kota pasti menghadapi masalah ini setiap hari. Kalau kamu habis jalan-jalan, coba usaplah wajahmu dengan kapasbersih. Apa yang kamu lihat pada kapas itu? Kapas itu akan menjadi hitam karena kotoran yang ada di wajahmu. Kotoran itu berasal dari debu dan asap kendaraan bermotor. Udara yang kita hirup adalah udara yang sangat kotor. Bayangkan apa yang terjadi dengan paru-paru kita, kalau kita menghirup udara yang sangat kotor seperti itu. Berbagai cara telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi pencemaran udara. Misalnya, membuat taman kota dan menanam pohon sebanyak-banyaknya. Kita sebagai warga negara sebaiknya ikut serta dalam program ini. Selain itu, kalau kita memiliki kendaraan bermotor, usahakan supaya kendaraan tersebut layak dipakai. Jangan sampai kendaraan milik kita mengeluarkan banyak asap. Kalau bepergian ke mana-mana, sebaiknya menggunakan kendaraan umum. Jumlah kendaraan di jalan jadi berkurang.
Pencemaran udara disebabkan asap kendaraan bermotor dan asap pabrik-pabrik. Kamu yang tinggal di kota pasti menghadapi masalah ini setiap hari. Kalau kamu habis jalan-jalan, coba usaplah wajahmu dengan kapasbersih. Apa yang kamu lihat pada kapas itu? Kapas itu akan menjadi hitam karena kotoran yang ada di wajahmu. Kotoran itu berasal dari debu dan asap kendaraan bermotor. Udara yang kita hirup adalah udara yang sangat kotor. Bayangkan apa yang terjadi dengan paru-paru kita, kalau kita menghirup udara yang sangat kotor seperti itu. Berbagai cara telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi pencemaran udara. Misalnya, membuat taman kota dan menanam pohon sebanyak-banyaknya. Kita sebagai warga negara sebaiknya ikut serta dalam program ini. Selain itu, kalau kita memiliki kendaraan bermotor, usahakan supaya kendaraan tersebut layak dipakai. Jangan sampai kendaraan milik kita mengeluarkan banyak asap. Kalau bepergian ke mana-mana, sebaiknya menggunakan kendaraan umum. Jumlah kendaraan di jalan jadi berkurang.
Masalah sosial lainnya yang juga sering
dihadapi warga masyarakat di lingkunganmu adalah kebakaran. Siapa yang pernah
melihat kebakaran? Kebakaran apa yang kamu saksikan itu? Apakah rumah atau
hutan dan semak belukar? Apa yang terjadi ketika kebakaran? Api melahap segala
sesuatu dengan cepat, bukan? Kebakaran yang terjadi di masyarakat umumnya
merupakan kebakaran pemukiman. Sebuah rumah terbakar dan menjalar ke
rumah-rumah di sekitarnya. Penyebabnya antara lain kompor meledak dan sambungan
arus pendek (korsleting) listrik. Karena itu, masyarakat harus sangat hatihati
dengan dua hal ini. Kebakaran pemukiman kumuh dan padat penduduk umumnya
merusak sebagian bahkan seluruh rumah yang ada di sana. Ini disebabkan karena
bahan-bahan yang dipakai untuk membangun rumah memang mudah terbakar. Selain
itu, jalan masuknya sempit sehingga sulit dijangkau oleh mobil pemadam
kebakaran.
Kebakaran pemukiman sangat menyusahkan warga. Kita harus berusaha mencegah terjadinya kebakaran di lingkungan kita. Caranya antara lain sebagai berikut.
1. Merawat kompor supaya layak pakai dan tidak bermasalah.
2. Merawat jaringan listrik. Kabel yang mulai mengelupas diganti.
3. Mematikan kompor setelah memasak.
4. Berhati-hati menggunakan lilin dan korek api.
Kebakaran hutan sering terjadi pada musim kemarau. Asap kebakaran hutan banyak sekali. Asap kebakaran hutan mengganggu kesehatan dan lalu lintas. Selain itu, kawasan hutan akan semakin berkurang. Kalau terjadi kebakaran, segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran terdekat. Warga juga harus saling membantu memadamkan api. Dan yang juga penting adalah mencegah terjadinya kekacauan atau aksi pencurian yang biasanya ikut terjadi pada saat terjadi kebakaran.
Kebakaran pemukiman sangat menyusahkan warga. Kita harus berusaha mencegah terjadinya kebakaran di lingkungan kita. Caranya antara lain sebagai berikut.
1. Merawat kompor supaya layak pakai dan tidak bermasalah.
2. Merawat jaringan listrik. Kabel yang mulai mengelupas diganti.
3. Mematikan kompor setelah memasak.
4. Berhati-hati menggunakan lilin dan korek api.
Kebakaran hutan sering terjadi pada musim kemarau. Asap kebakaran hutan banyak sekali. Asap kebakaran hutan mengganggu kesehatan dan lalu lintas. Selain itu, kawasan hutan akan semakin berkurang. Kalau terjadi kebakaran, segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran terdekat. Warga juga harus saling membantu memadamkan api. Dan yang juga penting adalah mencegah terjadinya kekacauan atau aksi pencurian yang biasanya ikut terjadi pada saat terjadi kebakaran.
Coba sebutkan apa saja fasilitas umum di lingkunganmu? Beberapa fasilitas umum yang mudah dijumpai adalah sarana transportasi (kereta api, bis, angkot, kapal laut, kapal terbang), sarana pendidikan (sekolah), sarana kesehatan (Puskesmas, balai kesehatan ibu anak, Posyandu, rumah sakit), dan sarana hiburan (rekreasi). Bagaimana keadaan fasilitas umum ini di lingkunganmu? Apakah dalam keadaan baik atau rusak? Apa yang kamu lakukan kalau melihat fasilitas umum dalam keadaan rusak?
Mengapa buruknya
fasilitas umum menjadi masalah sosial? Fasilitas umum digunakan secara bersama
oleh masyarakat. Kalau fasilitas umum itu rusak, maka masyarakat tidak bisa
menggunakannya. Apa yang terjadi jika bis-bis dan angkot rusak? Apa yang
terjadi ketika kereta api rusak atau anjlok? Ratusan bahkan ribuan warga
masyarakat terlantar. Mereka tidak bisa bepergian ke tempat lain. Mereka juga
pasti menderita kerugian yang sangat besar. Coba kamu perhatikan keadaan
fasilitas umum di lingkunganmu. Banyak fasilitas umum dalam keadaan rusak atau
tidak terpelihara, bukan. Banyak sarana transportasi seperti bus, kereta api,
dan kapal sudah tua dan kotor. Demikian juga fasilitas-fasilitas sosial lainnya
seperti telpon umum, WC umum, tempat hiburan dan rekreasi, dan sebagainya.
Fasilitas umum memang dipelihara dan dijaga oleh pemerintah. Meskipun demikian,
masyarakat harus membantu merawat dan menjaga supaya tidak cepat rusak. Kalau
ada fasilitas umum yang rusak, hendaknya segera melapor ke pihak berwenang.
7. Perilaku
tidak disiplin
Dalam hidup sehari-hari kita menjumpai banyak
sekali perilaku tidak disiplin. Kita ambil contoh keadaan di jalan raya. Salah
satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas adalah perilaku tidak disiplin.
Contoh perilaku tidak disiplin di jalan raya antara lain sebagai berikut.
1. Menjalankan kendaraan melawan arus. Hal ini umumnya dilakukan pengendara sepeda motor.
2. Mengendarai sepeda motor di tempat yang bukan semestinya, misalnya di trotoar dan jalur cepat.
3. Pengandara mobil yang parkir sembarangan.
4. Angkot dan bis sering berhenti di sembarang tempat untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
5. Pejalan kaki menyebrang jalan meskipun rambu untuk pejalan kaki menyala merah. Banyak juga pejalan kaki yang menyeberang bukan pada tempat semestinya.
1. Menjalankan kendaraan melawan arus. Hal ini umumnya dilakukan pengendara sepeda motor.
2. Mengendarai sepeda motor di tempat yang bukan semestinya, misalnya di trotoar dan jalur cepat.
3. Pengandara mobil yang parkir sembarangan.
4. Angkot dan bis sering berhenti di sembarang tempat untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
5. Pejalan kaki menyebrang jalan meskipun rambu untuk pejalan kaki menyala merah. Banyak juga pejalan kaki yang menyeberang bukan pada tempat semestinya.
Masih banyak lagi contoh perilaku tidak
disiplin dalam masyarakat. Misalnya perilaku tidak disiplin menempatkan sampah,
tidak disiplin membayar pajak, tidak disiplin dalam antre, dan lain-lain. Coba
kamu sebutkan tiga lagi contoh perilaku tidak disiplin di lingkunganmu.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat-obatan berbahaya. Narkotika adalah obat untuk menenangkan syaraf,
menghilangkan rasa sakit, dan meningkatkan rangsangan, contohnya morfin,
heroin, dan kokain. Zat-zat yang tergolong narkoba umumnya dipakai dalam dunia
medis. Siapa pun yang menggunakannya untuk tujuan di luar tujuan pengobatan
(medis) tergolong tindakan yang salah. Penyalahgunaan narkoba menjadi masalah
sosial yang sangat serius. Pemakai narkoba akan kecanduan. Zat-zat itu
perlahan-lahan merusak tubuh pemakainya. Banyaknya peredaran narkoba dan
penyalahgunaan narkoba sangat meresahkan.
Negara kita memiliki hukum yang sangat keras yang mengatur peredaran narkoba. Siapa yang berani mengedarkan narkoba jenis apapun akan dihukum sangat berat. Mereka yang menggunakannya pun bisa dihukum. Demikian pula penggunaan alkohol. Agama telah melarang umatnya untuk mengkonsumsi alkohol. Negara kita juga memiliki undang-undang yang melarang penjualan alkohol di sembarang tempat. Meskipun demikian, masih ada banyak orang yang menyalahgunakan alkohol. Kamu tahu apa yang terjadi kalau orang terlalu banyak minum alkohol? Orang itu akan mabuk. Dalam keadaan mabuk, orang bisa melakukan apa saja, termasuk kejahatan. Keadaan ini tentu akan mengganggu ketertiban masyarakat.
Apa yang harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan alkohol? Masing-masing kita menahan diri untuk tidak menggunakannya. Kita juga mengingatkan saudara-saudara kita, teman, atau orang lain untuk menghindari hal ini. Kalau melihat ada penyalahgunaan narkoba, kita bisa melapor ke pihak berwajib.
Negara kita memiliki hukum yang sangat keras yang mengatur peredaran narkoba. Siapa yang berani mengedarkan narkoba jenis apapun akan dihukum sangat berat. Mereka yang menggunakannya pun bisa dihukum. Demikian pula penggunaan alkohol. Agama telah melarang umatnya untuk mengkonsumsi alkohol. Negara kita juga memiliki undang-undang yang melarang penjualan alkohol di sembarang tempat. Meskipun demikian, masih ada banyak orang yang menyalahgunakan alkohol. Kamu tahu apa yang terjadi kalau orang terlalu banyak minum alkohol? Orang itu akan mabuk. Dalam keadaan mabuk, orang bisa melakukan apa saja, termasuk kejahatan. Keadaan ini tentu akan mengganggu ketertiban masyarakat.
Apa yang harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan alkohol? Masing-masing kita menahan diri untuk tidak menggunakannya. Kita juga mengingatkan saudara-saudara kita, teman, atau orang lain untuk menghindari hal ini. Kalau melihat ada penyalahgunaan narkoba, kita bisa melapor ke pihak berwajib.
Sumber energi berupa bahan bakar (minyak bumi,
gas alam, dan batu bara) suatu ketika akan habis. Sumber energi ini tidak dapat
diperbarui. Karena itu, kita harus hemat memakainya supaya sumbersumber energi
ini tidak cepat habis. Coba perhatikan keadaan di rumahmu? Apakah keluargamu
termasuk orang yang menghemat energi? Bagaimana keluargamu memakai listrik?
Bagaimana keluargamu memakai bahan bakar bensin atau solar? Apakah kamu
memiliki mobil atau sepeda motor? Apakah dalam menggunakan bahan bakar bensin
dan solar, orang tuamu termasuk orang yang boros. Kita bisa belajar menjadi
hemat dalam menggunakan energi. Contoh cara menghemat energi antara lain
sebagai berikut.
1. Mematikan lampu-lampu yang tidak diperlukan.
2. Bepergian naik kendaraan umum atau sepeda.
3. Memanfaatkan sumber energi alternatif misalnya dari tumbuhtumbuhan, angin, air, dan matahari.
2. Bepergian naik kendaraan umum atau sepeda.
3. Memanfaatkan sumber energi alternatif misalnya dari tumbuhtumbuhan, angin, air, dan matahari.
Apa yang dirasakan ibumu ketika sulit
mendapatkan beras? Tentu akan cemas, bukan? Dalam masyarakat kita beberapa kali
terjadi kelangkaan barang kebutuhan tertentu. Beberapa waktu yang lalu
masyarakat kesulitan mendapatkan kedelai. Akibatnya, kegiatan industri berbahan
baku kedelai, seperti industri tahu, tempe, susu kedelai, dan kecap terganggu.
Barang-barang kebutuhan yang sering langka antara lain minyak tanah dan minyak
sayur. Kelangkaan barang-barang kebutuhan sehari-hari meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, kelangkaan barang-barang termasuk masalah sosial. Pemerintah
mempunyai tugas memastikan bahwa persediaan barang-barang kebutuhan sehari-hari
cukup.
Sabtu, 07 Juni 2014
Jumat, 06 Juni 2014
Sejarah Terbentuknya
Negara Indonesia
Dalam konteks sejarah perjuangan bangsa Indonesia
banyak sekali unsur-unsur yang melatarbelakanginya, dan salah satu latarbelakang
berdirinya Negara Indonesia itu terbentuk dari kerajaan-kerajaan.
a. Kerajaan
pertama adalah Kutai Kartanegara, ditinjau dari sejarah Indonesia kuno,
Kerajaan Kutai merupakan kerajaan tertua di Indonesia. Hal ini dibuktikan
dengan ditemukannya 7 buah prasasti yang ditulis diatas yupa (tugu batu) yang
ditulis dalam Bahasa Sansekerta dengan menggunakan huruf Pallawa. Berdasarkan
paleigrafinya, tulisan tersebut diperkirakan berasal dari abad ke-5 Masehi.
Dari prasasti tersebut dapat diketahui adanya sebuah kerajaan dibawah
kepemimpinan Sang Raja Mulawarman, putera dari Raja Aswawarman, cucu dari Maharaja Kudungga. Kerajaan yang diperintah oleh
Mulawarman ini bernama Kerajaan Kutai Martadipura, dan berlokasi diseberang
kota Muara Kaman. Raja kemudian menamakan kerajaannya menjadi Kerajaan Kutai
Kartanegara Ing Martadipura. Silsilah keluarga dari kutai kartanegara yaitu,
Mulawarman
adalah anak Aswawarman dan cucu Kundungga. Nama Mulawarman dan Aswawarman
sangat kental dengan pengaruh bahasa
Sanskerta.Aswawarman adalah Anak Raja
Kudungga.Ia juga diketahui sebagai pendiri dinasti Kerajaan Kutai sehingga
diberi gelar Wangsakerta, yang artinya pembentuk keluarga. Aswawarman memiliki
3 orang putera, dan salah satunya adalah Mulawarman.
Putra
Aswawarman adalah Mulawarman. Dari yupa diketahui bahwa pada masa pemerintahan
Mulawarman, Kerajaan Kutai mengalami masa keemasan. Wilayah kekuasaannya
meliputi hampir seluruh wilayah Kalimantan Timur. Rakyat Kutai hidup sejahtera
dan makmur.
b. Kerajaan
kedua tertua yaitu adalah kerajaan Sriwijaya (sekitar tahun 600-1100an Masehi).
Kerajaan tersebut dipimpin oleh Syailendra. Sriwijaya adalah salah satu kemaharajaan bahari
yang pernah berdiri di pulau Sumatera dan
banyak memberi pengaruh di Nusantara
dengan daerah kekuasaan membentang dari Kamboja, Thailand
Selatan, Semenanjung Malaya,Sumatera, Jawa,
dan pesisir Kalimantan.
Dalam bahasa
Sanskerta, sri berarti
"bercahaya" atau "gemilang", dan wijaya berarti
"kemenangan" atau "kejayaan", maka nama Sriwijaya bermakna
"kemenangan yang gilang-gemilang". Bukti awal mengenai keberadaan
kerajaan ini berasal dari abad ke-7, selanjutnya prasasti yang paling tua
mengenai Sriwijaya juga berada pada abad ke-7, yaitu prasasti Kedukan Bukit di Palembang.Warisan
dari kerajaan Sriwijaya adalah ¾ dari pulau di Indonesia dan ada juga
peninggalan dari kerajaan Sriwijaya berupa prasasti dan lain-lain.
c. Kerajaan
ketiga adalah Majapahit
Raja pertama Kertarajasa Jayawardhana
Dyah Sanggramawijaya yang dikenal dengan Raden Wijaya (1294–1309), digantikan
putranya, Jayanagara Raden Kalagemet (1309-1328). Jayanagara digantikan adik
wanitanya, Tribhuwana Wijayottunggadewi Dyah Gitarja (1328–1350). Lalu tahta
kerajaan diwarisi putra Tribhuwana, Rajasanagara Dyah Hayam Wuruk,dan pati nya
adalah gajah mada (1350–1389).
Dan
Kerajaan Majapahit memiliki sumpah yaitu “Sumpah Palapa”. Trowulan adalah
sebuah kecamatan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Di Kecamatan ini terdapat
puluhan situs seluas hampir 100kilometer persegi berupa bangunan temuan arca,
gerabah dan candi-candi peninggalan Kerajaan Majapahit. Penggalian di sekitar
trowulan menunjukkan sebagian dari pemukiman kuno yang masih terkubur lumpur
sungai dan endapan vulkanik, seperti candi-candi, gapura Bajangratu,
kolam-kolam dan patung budha.
Dan
adapun warisan lainnya yang diberikan oleh kerajaan Majapahit untuk Indonesia
adalah bendera merah putih . Itu merupakan bekas dari panji-panji kerajaan
Majapahit yang disebut dengan Dwiwarna, warisan selanjutnya adalah garis-garis
merah putih pada kapal perang merupakan dari panji-panji kerajaan Majapahit.
d. Kerajaan
keempat adalah Kerajaan Demak, (sekitar tahun 1475–1548)
Menjelang
akhir abad ke-15, seiring dengan kemuduran Majapahit,
secara praktis beberapa wilayah kekuasaannya mulai memisahkan diri. Bahkan
wilayah-wilayah yang tersebar atas kadipaten-kadipaten saling serang, saling
mengklaim sebagai pewaris tahta Majapahit.
Sementara Demak yang berada di wilayah
utara pantai Jawa muncul sebagai kawasan yang mandiri. Dalam tradisi Jawa
digambarkan bahwa Demak merupakan penganti langsung dari Majapahit, sementara
Raja Demak (Raden Patah) dianggap sebagai putra Majapahit terakhir. Kerajaan
Demak didirikan oleh kemungkinan besar seorang Tionghoa Muslim bernama Cek
Ko-po.Kemungkinan besar puteranya adalah
orang yang oleh Tomé
Pires dalam Suma Oriental-nya
dijuluki "Pate
Rodim", mungkin dimaksudkan
"Badruddin" atau "Kamaruddin" dan meninggal sekitar tahun1504.
Putera atau adik Rodim, yang bernamaTrenggana bertahta
dari tahun 1505 sampai 1518,
kemudian dari tahun 1521 sampai 1546.
Di antara kedua masa ini yang bertahta adalah iparnya, Raja Yunus (Pati
Unus) dari Jepara.
Pada awal abad ke-16, Kerajaan
Demak telah menjadi kerajaan yang kuat di Pulau Jawa, tidak satu pun kerajaan
lain di Jawa yang mampu menandingi usaha kerajaan ini dalam memperluas
kekuasaannya dengan menundukan beberapa kawasan pelabuhan dan pedalaman di
nusantara. Demak di bawah Pati
Unus adalah Demak yang
berwawasan nusantara.
Seiring terbentuknya
kerajaan Demak beriringan dengan terbentuknya Imperialisme yaitu “Penjajahan”.
Hal yang melatar belakanginya adalah “symbol suatu Negara diibaratkan dengan memiliki
emas yang banyak disetiap pulau”. Maksudnya adalah ketika suatu Negara
dikatakan kuat dan jaya apabila ketika memiliki emas. Emas disini diibaratkan
adalah sebuah pulau maka timbullah penjajahan yang mulai marak. Masa penjajahan
di Indonesia, pertama di jajah oleh belanda, masuknya orang-orang Eropa
(terutama Belanda)
yang menginginkan rempah-rempah
mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar 3,5 abad antara awal abad
ke-17 hingga pertengahan abad
ke-20. Pada awalnya Tujuan orang-orang
Belanda adalah untuk berdagang, oleh sebab itu mereka menjalin persahabatan
dengan para penguasa Banten pada saat itu. Lalu mereka meluaskan perdagangannya
ke daerah-daerah lain seperti Tuban,
Maluku,
dan lain-lain.
Beberapa lama kemudian, Belanda
menunjukkan sifat aslinya yang mau menjajah. Kerajaan-kerajaan yang ada di
Indonesia pada waktu itu di adu domba oleh Belanda karena diantara raja-raja
terjadi persaingan.
Apabila Belanda
membantu suatu kerajaan untuk mengalahkan kerajaan lain, maka dengan segera
Belanda meminta imbalannya, yaitu berupa daerah-daerah konsesi perdagangan.
Dalam rangka usahanya menguasai
Indonesia, Belanda secara licik menjalankan politik pecah belah, sehingga
kerajaan-kerajaan yang saling bertentangan itu menjadi lemah. Kesempatan inilah
digunakan oleh Belanda untuk menjajah Indonesia.
Penjajahan
selanjutnya pada masa penjajahan Inggris di Indonesia
Pemerintah Inggris mulai menguasai Indonesia
sejak tahun 1811 ketika pemerintah Belanda menyerah berdasarkan Kapitulasi
Tuntang. Agar pemerintahan di Indonesia dapat terkendali, pemerintah Inggris
mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jenderal di Indonesia.
Ketika Thomas Stamford Raffles berkuasa sejak 17
September 1811, ia telah menempuh beberapa langkah yang dipertimbangkan, baik
di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa langkah yang dilakukan oleh
Raffles adalah sebagai berikut:
Bidang
Ekonomi
Memberlakukan sistem pemungutan
sewa tanah (land rent system) dengan cara melakukan pemungutan pajak secara
perorangan.
Mewajibkan petani untuk membayar
sewa tanah dalam bentuk uang.
Melakukan pemungutan pajak tanah
untuk semua hasil penanaman sawah.
Mengangkat para Bupati menjadi pegawai negeri yang
bertugas untuk memungut pajak tanah.
Bidang
Sosial
Menghapus sistem monopoli.
Menghapus sistem perbudakan.
Menghapus penyerahan wajib dan
sistem kerja paksa.
Membagi Pulau Jawa menjadi 16 Karesidenan.
Bidang
Budaya
Merintis pembangunan Kebun Raya
Bogor.
Menulis buku dengan judul "The
Histroy of Java".
Menemukan jenis bunga Rafflesia
arnoldi (bungai Bangkai) di hutan pedalaman Bengkulu.
Pada tahun 1814, ketika Raffles
masih memerintah di Indonesia, pemerintahan Kaisar Napoleon berakhir dan
memperoleh kembali daerah jajahannya (Indonesia) yang dahulu dikuasai Inggris.
Penyerahan kembali wilayah Indonesia yang dikuasai Inggris dilaksanakan pada
tahun 1816 dalam suatu penandatanganan perjanjian. Pihak dari pemerintah
Inggris diwakili oleh John Fendall, sedangkan pihak dari Belanda diwakili oleh
Van Der Capellen. Dengan demikian, sejak tahun 1816, berakhirlah kekuasaan
Inggris di Indonesia dan pemerintah Belanda berkuasa kembali di Indonesia.
Selanjutnya pada masa penjajahan
bangsa “Jepang”, Pendudukan Jepang di Indonesia dengan berlangsungnya perang
Dunia kedua di kawasan Asia Pasifik, (1941-1945) Jepang berambisi untuk
menguasai negara-negara Asia dan merebutnya dari negara-negara imperalis barat.
Tujuannya selain untuk kepentingan supremasi (keunggulan dan kekuasaan) Jepang
juga menjadikan daerah-daerah di asia sebagai tempat
menanamkan modal, serta memasarkan hasil industrinya. Sejak awal abad 20 Jepang
telah menjadi negara industri dan mulai melaksanakan imperialisme modern saat
itu Jepang berhasil menduduki korea dan cina.
Ketika Jepang menduduki indocina, pada juli 1941 AS tidak menyetujui tindakan tersebut. Tindakan protes AS dilakukan dengan menghentikan penjualan karet, baja lemepngan, minyak bumi dan lain-lain yang sangat dibutuhkan jepang. Jepang memutuskan untuk menyerang daerah-daerah koloni eropa di Asia Tenggara tujuannya untuk memperoleh barang-barang kebutuhan perang. Akhirnya pada 11 januari Jepang mendarat di Indonesia yaitu dirasakan kalimantan timur dan berhasil menduduki pulau kalimantan. Dari kalimantan Jepang meneruskan serangannya ke jawa sebagai pusat bertahan belanda, dan mulai menduduki daerah-daerah lainnya.
UPAYA JEPANG YANG MELIBATKAN RAKYAT
INDONESIA
Nippon berusaha mengarahkan semua di Indonesia untuk mendukung dalam perang melawan sekutu, selain itu Jepang berupaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia dari ancaman sekutu dengan cara melibatkan rakyat Indonesia dalam beberapa organisasi antara lain :
a. Gerakan Tiga A
Dibentuk pada tanggal 29 April 1942 yang diketuai oleh Mr. Syamsudin latar belakang pendirian gerakan tiga A adalah membantu Jepang dalam menghadapi sekutu.
- Nippon Cahaya Asia
- Nippon Pelindung Asia
- Nippon Pemimpin Asia
Nippon berusaha mengarahkan semua di Indonesia untuk mendukung dalam perang melawan sekutu, selain itu Jepang berupaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia dari ancaman sekutu dengan cara melibatkan rakyat Indonesia dalam beberapa organisasi antara lain :
a. Gerakan Tiga A
Dibentuk pada tanggal 29 April 1942 yang diketuai oleh Mr. Syamsudin latar belakang pendirian gerakan tiga A adalah membantu Jepang dalam menghadapi sekutu.
- Nippon Cahaya Asia
- Nippon Pelindung Asia
- Nippon Pemimpin Asia
b. Pusat Tenaga Rakyat (Putera)
Dipimpin oleh empat serangkai, yakni Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan K.H. Mas mansur. Dibentuk pada bulan agustus 1942 dan diresmikan pada tanggal 1 Maret 1943, tujuannya untuk Jepang ialah untuk memusatkan seluruh kekuatan rakyat dalam rangka membantu usaha jepang.
c. Cholo Sangi In (Badang Pertimbangan Pusat)
Dibentuk tanggal 3 september 1943, diketuai Jenderal Tojo (Perdana Menteri jepang), anggota berjumlah 43 orag, 23 orang diangkat Jepang 18 orang utusan kresidenan dan kotapraja jakarta raya, dan 2 orang utusan di Yogyakarta dan surakarta.
d. Jawa Kokokai
Pada tahun 1944, panglima tentara Jepang yang menduduki jawa menyatakan berdirinya organisasi "jawa hokokai' atau Himpunan kebaktian Jawa, sebagai organisasi resmi pemerintah. Tugas mengerahkan rakyat untuk mengumpulkan padi, permata, besi tua, pajak, dan menanam tamanan jarak sebagai bahan baku minyak pelumas untuk jepang.
EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM DAN TENAGA KERJA INDONESIA OLEH JEPANG
Pemerintah pendudukan Jepang merupakan pemerintahan militer. Oleh karena itu, sesuai dengan keadaan perang pada saat itu, semua jenis kegiatan diarahkan untuk kepentingan perang. Pemerintah pendudukan Jepang telah melakukan eksploitasi secara besar-besaran terhadap sumber daya alam Indonesia serta tenaga manusia yang ada demi memenangkan perang melawan sekutu.
1. Cara-cara Jepang di Indonesia mengeksploitasi sumber kekayaan alam
a. Petani harus menyerahkan hasil panen, ternak dan harta milik serta mereka yang lain kepada pendudukan Jepang untuk biaya perang asia pasifik.
b. Hasil kekayaan alam di Indonesia yang berupa hasil tambang perkebunan dan hutan di angkut ke jepang.
c. Jepang memaksa penduduk untuk menanam pohon jarak pada lahan pertanian.
2. Cara I Jepang di Indonesia mengeksploitasi tenaga kerja
a. Romusha, kerja paksa tanpa upah.
b. Kinrohosi, kerja paksa tanpa upah bagi tokoh masyarakat
c. Wajib Militer
Pancasila
Pertemuanselanjutnya
membahas tentang “Pancasila dan Sejarahnya”
Indonesia sebagai suatu negara mempunyai landasan
sebagai ideologinya yaitu Pancasila, sebagai ideologi yang mencerminkan sikap
dan kepribadian bangsa Indonesia. Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri
kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya
sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa
akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara
tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang–ambing
dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri
maupun persoalan dunia.Tujuan tersebut tertuang pada UUD 1945 alinea ke-4.
Pancasila adalah
lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang
bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan
beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya
merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia
dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu.
Pancasila
sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan
untuk satu tujuan tertentu,danyang tidak terpisahkan satu dengan yang
lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling
berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing
yang biasa disebut dengan organik majemuk tunggal. Pancasila berbentuk hierarki
yang tidak bisa diacak karena pada dasarnya sudah tersusun dan berbentuk
pyramid menurut Ir.Soekarno.Ir.Soekarno mengibaratkan sila pertama dengan Tuhan
yaitu artinya causa prima, kenapa sila pertama dipilih Ketuhanan yang Maha Esa?Karena,
Tuhan lah yang menciptakan alam semesta dan takada yang menandingi kekuasaannya
di dunia ini sebagai
penguasa alam semesta.
Menurut Ir.Soekarno
Pancasila yang berbentuk Piramid :
Sila
ke-1Ketuhanan , yang berartikan Causa prima
Sila
ke-2 Kemanusian , yang berartikan manusia adalah makhluk social yang
membutuhkan orang lain Zoon Politikon
Sila
ke-3 Satu, diibaratkan sapu lidi bila hanya satu tidak berarti
apa-apa namun bila bersatu akan kuat
seperti Bhineka Tunggal Ika
Sila
ke-4 Rakyat , maksudnya apabila sudah memiliki rakyat
maka suatu Negara akan mudah mencari
wilayah
Sila
ke-5 Keadilan yang berarti suatu Negara akan makmur
apabila dipimpin oleh pemimpin yang adil
Susunan Pancasila
dengan suatu system yang bulat dan utuh :
Sila 1, meliputi,mendasari,menjiwa:sila 2,3,4 dan 5
Sila 2,diliputi,didasari,dan dijiwai sila 1,serta
mendasari dan menjiwai sila 3,4,dan 5
Sila 3,meliputi,mendasari,dan menjiwai sila 1,2
serta mendasari jiwa ;sila 4 dan 5
Sila 4, meliputi,didasari,dan di jiwai sila 1,2,dan
3,serta mendasari dan menjiwai sila 5
Sila 5,meliputi didasari,dan dijiwai sila 1,2,3 dan
4
Pancasila sebagai suatu substansi. Artinya unsur
asli/permanen/primer pancasila sebagai suatu yang ada mandiri,yaitu
unsure-unsurnya berasal dari dirinya sendiri
Pancasila mempunyai
beberapa tujuan sebagai berikut:
a. Pancasila
sebagai Dasar Negara
b. Pancasila
sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.
c. Pancasila
sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia.
d. Pancasila
sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
e. Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.
f. Pancasila
sebagai Ideologi Negara.
g. Pancasila
sebagai Pemersatu Bangsa.
Prinsip-prinsip
Filsafat Pancasila
a. Causa
Materialis = Pancasila adalah cerminan atau karakter dari Negara Indonesia
(munculnya individualisme berawal dari zon look dimana ia mengatakan “manusia
sudah terlahir atau dikutuk untuk bebas”)
b. Causa
Formalis = (staat foundational norm secara formal ada didalam UUD 1945)
c. Causa
Efisiensi = (kegiatan BPUPKI yang menjadi PPKI untuk merumuskan dasar Negara
Indonesia)
d. Causa
Finalis = (Pancasila sebagai dasar bagi Negara Indonesia)
Kajian Filsafat
Pancasila
a. Kajian
Ontologi = (upaya untuk mengkaji hakikat Pancasila adalah manusia, bertuhan,
berkeadilan, bersatu)
b. Kajian
Estimologi = (upaya mengkaji ilmu pengetahuan dari Pancasila)
c. Kajian
Aksiologis = (upaya Pancasila dijabarkan sebagai atau diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari) dan cabang yang menyelidiki makna dari nilai, sumber
nilai, jenis & tingkatan nilai serta hakikat nilai seperti nilai alamiah
& jasmaniah, tanah subur, udara bersih, air bersih, cahaya dan panas cahaya
matahari.
Pancasila
sebagai sistem filsafah
Yaitu satu kesatuan yang tidak bias
dipisahkan saling melengkapi (Organik Majemuk Tunggal) Ideologi dan dasar
negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu
adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau
dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ideologi Pancasila
Secara etimologis, istilah Ideologi
berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita, pemikiran, dan kata “logos” yang berarti ilmu. Kata “oida” berasal
dari bahasa Yunani yang berarti mengetahui, melihat, bentuk. Pengertian
ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis
yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam
berbagai bidang kehidupan.
Idologi menurut Gunawan
Setiardjo: Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah
'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan
aturan-aturan dalam kehidupan.Pada dasarnya ideologi terbagi dua bagian,
yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka. Ideologi Tertutup merupakan suatu
pemikiran tertutup. Sedangkan Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran
terbuka. Ideologi Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai dan cita-citanya
tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan
rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka diciptakan oleh
Negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena
itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua masyarakat dalam menemukan
‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi tersebut.
Pancasila sebagai suatu Ideologi tidak
bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka.
Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis,
antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat.Keluwesan dan fleksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki oleh
ideologi Pancasila menjadikan Pancasila tidak ketinggalan zaman dalam tatanan
sosial, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti nilai-nilai dasar Pancasila
dapat dirubah /diganti dengan nilai dasar yang lain. Sebab jika nialai dasar
tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila bahkan membubarkan Negara RI.
Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang bersifat terbuka adalah
nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan bangsa
Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Sebagai suatu ideologi yang bersifat
terbuka maka secara struktural Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
- Dimensi idealis. bahwa nilai-nilai dasar ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan yang memberi hambatan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya
- Dimensi Fleksibilitas. Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan Merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya,tanpa menghilangkan hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai dasar.
- Dimensi realitas. adalah suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup & berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi secara reel berakar dan hidup dalam masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya. Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh
pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat Ideologi pancasila tidak
bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari
kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila juga bukan merupakan Ideologi
“pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi belaka tanpa adanya aspek
idealisme. Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai
dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya
senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa mampu
melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.
Nilai-nilai Pancasila
Pancasila sebagai ideologi terbuka
memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.
Nilai dasar :
nilai yang bersifat umum, abstrak, tidak terikat dengan tempat atau waktu,
dengan kandungan kebenaran yang tinggi berupa cita-cita, tujuan dan tuntunan
dasar kehidupan yang dicita-citakan.
Nilai dasar terdiri dari;
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Keadilan
c. Nilai Kemanusiaan
d. Nilai Kerakyatan
e. Nilai Persatuan
Nilai instrumental;
penjabaran dari nilai dasar yang merupakan arahan dalam kurun waktu dan kondisi
tertentu,nilai instrumental bersifat kontekstual dan disesuaikan dengan
perkembangan zaman. Nilai instrumental dapat ditemukan :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
d. Pertaturan pemerintah
e. Peraturan perundangan lainnya.
Nilai praktis :
interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat dan
situasi tertentu, nilai ini sangat dinamis karena berusaha mewujudkan nilai
instrumental dalam kenyataan. Nilai praktis dari pancasila dapat dilihat dan
ditemukan pada berbagai wujud kongkrit pengamalan nilai-nilai pancasila oleh
lembaga Negara, organisasi sosial politik, lembaga ekonomi, tokoh masyarakat,
dan anggota warga Negara.
Nilai-nilai Pancasila menurut
Prof Dr. Notonegoro
- Nilai material, yakni segala sesuatu yang berguna untuk unsur manusia.
- Nilai vital, yakni segala sesuatu yang berguna untuk manusia agar dapat melakukan aktivitas.
- Nilai kerohanian, yakni segala sesuatu yang berguna bagi jiwa/rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibagi atas 4 macam yaitu,
- Nilai kebenaran atau kenyataan yg bersumber dari unsur akal manusia
- Nilai moral atau kebaikan yang berunsur dari kehendak atau kemauan
- Nilai keindahan yang bersumber dari unsur rasa manusia
- Niali religius, yakni nilai Ketuhanan, kerohanian yang tinggi & mutlak yang bersumber dari keyakinan atau kepercayaan manusia
Manusia menjadikan nilai sebagai dasar,
alasan, atau motivasi dalam setiap perbuatan dan tingkah laku. Dalam bidang
pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk kaidah atau
norma.
Fungsi Pancasila
Berdasarkan pengertian pokok Pancasila,
maupun berdasarkan peranannya dalam tata kehidupan bangsa Indonesia sebagaimana
diuraikan di atas, maka Pancasila dalam bentuknya yang sekarang ini berfungsi
sebagai:
1. Dasar yang statis / fundamental, di
mana di atasnya didirikan bangunan negara Indonesia yang kekal. Inilah fungsi
pokok Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Tuntunan yang dinamis, yaitu ke arah
mana / negara Indonesia akan digerakkan, atau dengan perkataan lain sebagai
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
3. Ikatan yang dapat mempersatukan
bangsa Indonesia, di mana Pancasila menjamin hak hidup secara layak bagi semua
warga negara dan semua golongan tanpa ada perbedaan.
Di samping itu, apabila dilihat lingkup
jangkauan sasarannya, fungsi-fungsi Pancasila dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Fungsi yuridis ketatanegaraan yang
merupakan fungsi pokok atau fungs utama dari Pancasila sebagai Dasar Negara.
2. Fungsi sosiologis, yaitu apabila
dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.
3. Fungsi etis dan filosofis, yaitu
apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi, dalam hal ini
Pancasila berfungsi sebagai philosophical way of thinking atau philosophical
system.
Kedudukan Hukum Pancasila
Dalam kaitan dengan fungsi pokoknya
sebagai dasar Negara, Pancasila sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945
mempunyai kedudukan hukum yang kuat. Dalam hubungannya dengan UUD 1945,
Pancasila menjiwai pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD
1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila yang
merupakan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar, baik hukum
dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis (konvensi).
Pembukaan UUD 1945 terdiri dan 4 alinea,
yang memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Pernyataan hak kemerdekaan bagi
setiap bangsa
2. Pernyataan tentang hasil perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia
3. Pernyataan merdeka
4. Tentang dasar kerohanian (falsafah)
Pancasila sebagai dasar negara.
Tiga pernyataan pertama adalah mengenai
keadaan-keadaan atau peristiwaperistiwa yang mendahului terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga pernyataan itu tidak mempunyai hubungan
organis dengan pasal-pasal UUD 1945, namun pernyataan ke empat yaitu tentang
dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara mengandung pokok
pikiran yang di dalamnya tersimpul ajaran Pancasila, sehingga dengan demikian
mempunyai hubungan kausal dan organis dengan Pasal-pasal UUD 1945. Butir
keempat tersebut sangat penting karena merupakan semangat kejiwaan dari UUD
1945, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Soepomo SH, bahwa untuk memahami
hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya memahami pasal-pasalnya saja,
melainkan harus dipahami pula suasana kebatinan (semangat kejiwaan) dari hukum
dasar itu.
Pokok-pokok pikiran yang merupakan
suasana kebatinan dari UUD 1945 tersebut terdiri dari:
1. Pertama, negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dengan berdasarkan persatuan (sila ketiga).
2. Kedua, negara Indonesia mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima).
3. Ketiga, negara berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (sila keempat).
4. Keempat, negara berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kesatu dan
kedua).
Pokok-pokok pikiran itu yaitu Pancasila
merupakan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar baik hukum dasar yang
tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Jadi pasal-pasal
dalam UUD 1945 dijiwai oleh pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945, yaitu Pancasila. Menurut Prof. DR. Dardji Darmodihardjo SH dalam
kaitannya dengan fungsi pokok atau fungsi utama Pancasila sebagai Dasar Negara
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila mempunyai kedudukan yang
tinggi sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa. Selanjutnya kedudukan
hukum Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas
kembali dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998.
Adapun materi yang tertuang dalam
Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998 adalah sebagai berikut:
1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
lagi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang tercantum dalam
Ketetapan MPR Nomor II / MPR / 1978 yang ditetapkan dalam masa Orde Baru.
2. Menegaskan kembali Pancasila sebagai
Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea keempat UUD 1945 yang disahkan PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945.
3. Selanjutnya kedudukan hukum Pancasila
selain sebagai Dasar Negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum
negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas
dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara yang
tercantum dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas kembali dengan ketetapan MPR no XVIII / MPR
/ 1998
2. Pancasila menjiwai Pembukaan dan
pasal-pasal UUD 1945. Menurut Prof. R. Soepomo pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD 1945 yaitu sila-sila Pancasila merupakan suasana kebatinan atau
semangat kejiwaan dari pasal-pasal UUD 1945.
3. Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum Negara sebagaimana ditegaskan dalam UU no. 10 Tahun 2004. Hal ini
berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dijiwai
Pancasila atau harus mengacu pada Pancasila atau tidak boleh bertentangan
dengan Pancasila. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa
kedudukan hukum Pancasila selain sebagai Dasar Negara, juga menjiwai Pembukaan
dan pasal-pasal UUD 1945, dan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Makna Pancasila(Butir Pengamalan)
Sila Pertama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan
tiap-tiap orang dengan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Bangsa
Indonesia mengembangkan kerukunan hidup, kerja sama, tidak memaksakan kehendak
dan saling menghormati kebebasan beribadah antara pemeluk agama dan kepercayaan
karena agama dan kepercayaan adalah masalah antara individu dengan Tuhan YME.
Sila Kedua
Bangsa Indonesia mengakui persamaan
derajat, hak dan kewajiban asasi manusia dan memperlakukan manusia sesuai
harkat dan martabat sebagai insan Tuhan YME dan tanpa membeda-bedakanya
berdasarkan SARA. Selain itu bangsa Indonesia mengembangkan sikap cinta sesama
manusia, tenggang rasa dan teposliro, tidak semena-mena, menjunjung tinggi
kemanusiaan, membela kebenaran dan keadilan, dan menghormati serta bekerja sama
dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia harus merasa dirinya adalah bagian dari
semua insan manusia.
Sila Ketiga
Bangsa indonesia bisa menempatkan
persatuan dan kesatuan serta keselamatan dan kepentingan negara dan bangsa
diatas kepentingan pribadi/golongan. Bersedia rela berkorban, cinta tanah air,
menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah air, memelihara ketertiban dunia,
mengembangkan persatuan indonesia, dan memajukan hubungan demi persatuan serta
kesatuan Indonesia.
Sila Keempat
Bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang
sama baik hak maupun kewajiban didalam bermasyarakat. Bangsa Indonesia tidak
boleh memaksakan kehendak dan selalu mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan serta menghormati dan menjunjung tinggi serta memiliki iktikad baik
juga tanggungjawab atas hasil kesepakatan dalam musyawarah. Dalam melaksanakan
musyawarah, kepentingan umum harus diutamakan dan diambil dengan penuh tanggung
jawab serta akal sehat.
Sila Kelima
Bangsa Indonesia mengembangkan perilaku
luhur, yang menggambarkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan,
sikap adil, seimbang antara hak dan kewajiban, menghormati orang lain, suka
menolong., suka menghargai hasil karya orang lain, dan gemar ikut dalam
kegiatan untuk memajukan masyarakat yang merata dan berkeadilan sosial. Bangsa
Indonesia juga tidak boleh menggunakan hak sendiri untuk kepentingan pribadi
dan merugikan kepentingan umum.
Pancasila
mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut :
1. Pancasila
sebagai Dasar Negara
2. Pancasila
sebgai Sumber Hukum Dasar Indonesia
3. Pancasila
sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
4. Pancasila
sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
5. Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
6. Pancasila
sebagai Ideologi Negara
7. Pancasila
sebagai pemersatu bangsa
Prinsip-prinsip
Filsafat Pancasila :
1. Causa
Materialis, Pancasila adalah Cerminan atau karakter dari Negara Indonesia
(munculnya individualisme berawal dari zon look diaman ia mengatakan “manusia
sudah terlahir atau dikutuk untuk bebas”)
2. Causa
Formalis, (staat foundational norm secara formal ada di dalam UUD 1945)
3. Causa
Efisiensi, (kegiatan BPUPKI yang menjadi PPKI untuk merumuskan dasar Negara
Indonesia)
4. Causa
finalis, (Pancasila sebagai dasar bagi Negara Indoneia)
Kajian
Filsafat Pancasila :
1. Kajian
Ontologi, upaya untuk mengkaji hakikat pancasila adalah manusia, bertuhan,
berkeadilan, bersatu
2. Kajian
Estimologi, upaya mengkaji ilmu pengetahuan dari Pancasila
3. Kajian
Aksiologis, upaya Pancasila dijabarkan sebagai atau diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari dan cabang yang menyelidiki makna dari nilai, sumber nilai, jenis
dan tingkatan nilai serta hakikat nilai seperti nilai alamiah dan jasmaniah,
tanah subur, udara bersih, air bersih, cahaya dan panas matahari.
Langganan:
Postingan (Atom)