Pages

Kamis, 26 Maret 2015

HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Tidak ada komentar:
 
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
·                Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
·                Intellectual Property Rights (IPR)
·                Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
·                Hak Milik Intelek
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1.             hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2.             merek;
3.             indikasi geografis;
4.             rancangan industri;
5.             paten;
6.             desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7.             perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8.             pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a.              Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta  berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.  
b.             Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta  berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.              Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi  peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.             Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada  pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
·                UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·                UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·                UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·                UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Sumber:
http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar