Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi
Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual
Property Organization). Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur
untuk Hak Kekayaan Intelektual:
·
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
·
Intellectual Property Rights (IPR)
·
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
·
Hak Milik Intelek
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional
yaitu :
1.
hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan
hak cipta;
2.
merek;
3.
indikasi geografis;
4.
rancangan industri;
5.
paten;
6.
desain layout dari lingkaran elektronik
terpadu;
7.
perlindungan terhadap rahasia dagang
(undisclosed information);
8.
pengendalian praktek-praktek persaingan
tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta
berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang
disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
c.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf
kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan
memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.
Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak
hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam
undang-undang hak cipta Indonesia.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Sumber:
http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar