Definisi Hukum menurut Utrecht
adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah
suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah
jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang
mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Tujuan industri diatur dalam pasal 3
undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari
industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.
Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.
Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4.
Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin
meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
5.
Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya
pembangunan industri.
6.
Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya
lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
7.
Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya
pembangunan dan pengembangan industri.
8.
Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan
semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
Dengan adanya hukum industri akan
membuat jalannya persaingan pada sektor industri akan lebih sehat dan tidak
akan terjadi ”adu jotos” antar sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di
perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika
perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan
disepakati. Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan
kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut:
·
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di
bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum
tata ruang
·
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi
·
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·
Pergeseran hudaya hukum dari command and control
ke self-regulatory system untuk mengurangi ongkos birokrasi
Pengaturan hukum industri selain meningkatkan perekonomian tetapi juga
untuk mencegah kecurangan dari pihak-pihak kelompok industri yang dapat
merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Seperti halnya ilegal logging,
pembuangan limbah zat beracun, rekayasa pengolahan pangan, dll. Pada pasal 2 UU
no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1.
Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta
masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembangunan industri.
3.
Manfaat di mana landasan ini mengacu pada kegiatan
industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan
ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta
kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Sumber:
http://dhikamon.blogspot.com/2012/04/tugas-hukum-industri.html
http://konibun.blog.com/2013/04/27/definisi-manfaat-dan-peran-hukum-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar