Sabtu, 07 Juni 2014
Jumat, 06 Juni 2014
Sejarah Terbentuknya
Negara Indonesia
Dalam konteks sejarah perjuangan bangsa Indonesia
banyak sekali unsur-unsur yang melatarbelakanginya, dan salah satu latarbelakang
berdirinya Negara Indonesia itu terbentuk dari kerajaan-kerajaan.
a. Kerajaan
pertama adalah Kutai Kartanegara, ditinjau dari sejarah Indonesia kuno,
Kerajaan Kutai merupakan kerajaan tertua di Indonesia. Hal ini dibuktikan
dengan ditemukannya 7 buah prasasti yang ditulis diatas yupa (tugu batu) yang
ditulis dalam Bahasa Sansekerta dengan menggunakan huruf Pallawa. Berdasarkan
paleigrafinya, tulisan tersebut diperkirakan berasal dari abad ke-5 Masehi.
Dari prasasti tersebut dapat diketahui adanya sebuah kerajaan dibawah
kepemimpinan Sang Raja Mulawarman, putera dari Raja Aswawarman, cucu dari Maharaja Kudungga. Kerajaan yang diperintah oleh
Mulawarman ini bernama Kerajaan Kutai Martadipura, dan berlokasi diseberang
kota Muara Kaman. Raja kemudian menamakan kerajaannya menjadi Kerajaan Kutai
Kartanegara Ing Martadipura. Silsilah keluarga dari kutai kartanegara yaitu,
Mulawarman
adalah anak Aswawarman dan cucu Kundungga. Nama Mulawarman dan Aswawarman
sangat kental dengan pengaruh bahasa
Sanskerta.Aswawarman adalah Anak Raja
Kudungga.Ia juga diketahui sebagai pendiri dinasti Kerajaan Kutai sehingga
diberi gelar Wangsakerta, yang artinya pembentuk keluarga. Aswawarman memiliki
3 orang putera, dan salah satunya adalah Mulawarman.
Putra
Aswawarman adalah Mulawarman. Dari yupa diketahui bahwa pada masa pemerintahan
Mulawarman, Kerajaan Kutai mengalami masa keemasan. Wilayah kekuasaannya
meliputi hampir seluruh wilayah Kalimantan Timur. Rakyat Kutai hidup sejahtera
dan makmur.
b. Kerajaan
kedua tertua yaitu adalah kerajaan Sriwijaya (sekitar tahun 600-1100an Masehi).
Kerajaan tersebut dipimpin oleh Syailendra. Sriwijaya adalah salah satu kemaharajaan bahari
yang pernah berdiri di pulau Sumatera dan
banyak memberi pengaruh di Nusantara
dengan daerah kekuasaan membentang dari Kamboja, Thailand
Selatan, Semenanjung Malaya,Sumatera, Jawa,
dan pesisir Kalimantan.
Dalam bahasa
Sanskerta, sri berarti
"bercahaya" atau "gemilang", dan wijaya berarti
"kemenangan" atau "kejayaan", maka nama Sriwijaya bermakna
"kemenangan yang gilang-gemilang". Bukti awal mengenai keberadaan
kerajaan ini berasal dari abad ke-7, selanjutnya prasasti yang paling tua
mengenai Sriwijaya juga berada pada abad ke-7, yaitu prasasti Kedukan Bukit di Palembang.Warisan
dari kerajaan Sriwijaya adalah ¾ dari pulau di Indonesia dan ada juga
peninggalan dari kerajaan Sriwijaya berupa prasasti dan lain-lain.
c. Kerajaan
ketiga adalah Majapahit
Raja pertama Kertarajasa Jayawardhana
Dyah Sanggramawijaya yang dikenal dengan Raden Wijaya (1294–1309), digantikan
putranya, Jayanagara Raden Kalagemet (1309-1328). Jayanagara digantikan adik
wanitanya, Tribhuwana Wijayottunggadewi Dyah Gitarja (1328–1350). Lalu tahta
kerajaan diwarisi putra Tribhuwana, Rajasanagara Dyah Hayam Wuruk,dan pati nya
adalah gajah mada (1350–1389).
Dan
Kerajaan Majapahit memiliki sumpah yaitu “Sumpah Palapa”. Trowulan adalah
sebuah kecamatan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Di Kecamatan ini terdapat
puluhan situs seluas hampir 100kilometer persegi berupa bangunan temuan arca,
gerabah dan candi-candi peninggalan Kerajaan Majapahit. Penggalian di sekitar
trowulan menunjukkan sebagian dari pemukiman kuno yang masih terkubur lumpur
sungai dan endapan vulkanik, seperti candi-candi, gapura Bajangratu,
kolam-kolam dan patung budha.
Dan
adapun warisan lainnya yang diberikan oleh kerajaan Majapahit untuk Indonesia
adalah bendera merah putih . Itu merupakan bekas dari panji-panji kerajaan
Majapahit yang disebut dengan Dwiwarna, warisan selanjutnya adalah garis-garis
merah putih pada kapal perang merupakan dari panji-panji kerajaan Majapahit.
d. Kerajaan
keempat adalah Kerajaan Demak, (sekitar tahun 1475–1548)
Menjelang
akhir abad ke-15, seiring dengan kemuduran Majapahit,
secara praktis beberapa wilayah kekuasaannya mulai memisahkan diri. Bahkan
wilayah-wilayah yang tersebar atas kadipaten-kadipaten saling serang, saling
mengklaim sebagai pewaris tahta Majapahit.
Sementara Demak yang berada di wilayah
utara pantai Jawa muncul sebagai kawasan yang mandiri. Dalam tradisi Jawa
digambarkan bahwa Demak merupakan penganti langsung dari Majapahit, sementara
Raja Demak (Raden Patah) dianggap sebagai putra Majapahit terakhir. Kerajaan
Demak didirikan oleh kemungkinan besar seorang Tionghoa Muslim bernama Cek
Ko-po.Kemungkinan besar puteranya adalah
orang yang oleh Tomé
Pires dalam Suma Oriental-nya
dijuluki "Pate
Rodim", mungkin dimaksudkan
"Badruddin" atau "Kamaruddin" dan meninggal sekitar tahun1504.
Putera atau adik Rodim, yang bernamaTrenggana bertahta
dari tahun 1505 sampai 1518,
kemudian dari tahun 1521 sampai 1546.
Di antara kedua masa ini yang bertahta adalah iparnya, Raja Yunus (Pati
Unus) dari Jepara.
Pada awal abad ke-16, Kerajaan
Demak telah menjadi kerajaan yang kuat di Pulau Jawa, tidak satu pun kerajaan
lain di Jawa yang mampu menandingi usaha kerajaan ini dalam memperluas
kekuasaannya dengan menundukan beberapa kawasan pelabuhan dan pedalaman di
nusantara. Demak di bawah Pati
Unus adalah Demak yang
berwawasan nusantara.
Seiring terbentuknya
kerajaan Demak beriringan dengan terbentuknya Imperialisme yaitu “Penjajahan”.
Hal yang melatar belakanginya adalah “symbol suatu Negara diibaratkan dengan memiliki
emas yang banyak disetiap pulau”. Maksudnya adalah ketika suatu Negara
dikatakan kuat dan jaya apabila ketika memiliki emas. Emas disini diibaratkan
adalah sebuah pulau maka timbullah penjajahan yang mulai marak. Masa penjajahan
di Indonesia, pertama di jajah oleh belanda, masuknya orang-orang Eropa
(terutama Belanda)
yang menginginkan rempah-rempah
mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar 3,5 abad antara awal abad
ke-17 hingga pertengahan abad
ke-20. Pada awalnya Tujuan orang-orang
Belanda adalah untuk berdagang, oleh sebab itu mereka menjalin persahabatan
dengan para penguasa Banten pada saat itu. Lalu mereka meluaskan perdagangannya
ke daerah-daerah lain seperti Tuban,
Maluku,
dan lain-lain.
Beberapa lama kemudian, Belanda
menunjukkan sifat aslinya yang mau menjajah. Kerajaan-kerajaan yang ada di
Indonesia pada waktu itu di adu domba oleh Belanda karena diantara raja-raja
terjadi persaingan.
Apabila Belanda
membantu suatu kerajaan untuk mengalahkan kerajaan lain, maka dengan segera
Belanda meminta imbalannya, yaitu berupa daerah-daerah konsesi perdagangan.
Dalam rangka usahanya menguasai
Indonesia, Belanda secara licik menjalankan politik pecah belah, sehingga
kerajaan-kerajaan yang saling bertentangan itu menjadi lemah. Kesempatan inilah
digunakan oleh Belanda untuk menjajah Indonesia.
Penjajahan
selanjutnya pada masa penjajahan Inggris di Indonesia
Pemerintah Inggris mulai menguasai Indonesia
sejak tahun 1811 ketika pemerintah Belanda menyerah berdasarkan Kapitulasi
Tuntang. Agar pemerintahan di Indonesia dapat terkendali, pemerintah Inggris
mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jenderal di Indonesia.
Ketika Thomas Stamford Raffles berkuasa sejak 17
September 1811, ia telah menempuh beberapa langkah yang dipertimbangkan, baik
di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa langkah yang dilakukan oleh
Raffles adalah sebagai berikut:
Bidang
Ekonomi
Memberlakukan sistem pemungutan
sewa tanah (land rent system) dengan cara melakukan pemungutan pajak secara
perorangan.
Mewajibkan petani untuk membayar
sewa tanah dalam bentuk uang.
Melakukan pemungutan pajak tanah
untuk semua hasil penanaman sawah.
Mengangkat para Bupati menjadi pegawai negeri yang
bertugas untuk memungut pajak tanah.
Bidang
Sosial
Menghapus sistem monopoli.
Menghapus sistem perbudakan.
Menghapus penyerahan wajib dan
sistem kerja paksa.
Membagi Pulau Jawa menjadi 16 Karesidenan.
Bidang
Budaya
Merintis pembangunan Kebun Raya
Bogor.
Menulis buku dengan judul "The
Histroy of Java".
Menemukan jenis bunga Rafflesia
arnoldi (bungai Bangkai) di hutan pedalaman Bengkulu.
Pada tahun 1814, ketika Raffles
masih memerintah di Indonesia, pemerintahan Kaisar Napoleon berakhir dan
memperoleh kembali daerah jajahannya (Indonesia) yang dahulu dikuasai Inggris.
Penyerahan kembali wilayah Indonesia yang dikuasai Inggris dilaksanakan pada
tahun 1816 dalam suatu penandatanganan perjanjian. Pihak dari pemerintah
Inggris diwakili oleh John Fendall, sedangkan pihak dari Belanda diwakili oleh
Van Der Capellen. Dengan demikian, sejak tahun 1816, berakhirlah kekuasaan
Inggris di Indonesia dan pemerintah Belanda berkuasa kembali di Indonesia.
Selanjutnya pada masa penjajahan
bangsa “Jepang”, Pendudukan Jepang di Indonesia dengan berlangsungnya perang
Dunia kedua di kawasan Asia Pasifik, (1941-1945) Jepang berambisi untuk
menguasai negara-negara Asia dan merebutnya dari negara-negara imperalis barat.
Tujuannya selain untuk kepentingan supremasi (keunggulan dan kekuasaan) Jepang
juga menjadikan daerah-daerah di asia sebagai tempat
menanamkan modal, serta memasarkan hasil industrinya. Sejak awal abad 20 Jepang
telah menjadi negara industri dan mulai melaksanakan imperialisme modern saat
itu Jepang berhasil menduduki korea dan cina.
Ketika Jepang menduduki indocina, pada juli 1941 AS tidak menyetujui tindakan tersebut. Tindakan protes AS dilakukan dengan menghentikan penjualan karet, baja lemepngan, minyak bumi dan lain-lain yang sangat dibutuhkan jepang. Jepang memutuskan untuk menyerang daerah-daerah koloni eropa di Asia Tenggara tujuannya untuk memperoleh barang-barang kebutuhan perang. Akhirnya pada 11 januari Jepang mendarat di Indonesia yaitu dirasakan kalimantan timur dan berhasil menduduki pulau kalimantan. Dari kalimantan Jepang meneruskan serangannya ke jawa sebagai pusat bertahan belanda, dan mulai menduduki daerah-daerah lainnya.
UPAYA JEPANG YANG MELIBATKAN RAKYAT
INDONESIA
Nippon berusaha mengarahkan semua di Indonesia untuk mendukung dalam perang melawan sekutu, selain itu Jepang berupaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia dari ancaman sekutu dengan cara melibatkan rakyat Indonesia dalam beberapa organisasi antara lain :
a. Gerakan Tiga A
Dibentuk pada tanggal 29 April 1942 yang diketuai oleh Mr. Syamsudin latar belakang pendirian gerakan tiga A adalah membantu Jepang dalam menghadapi sekutu.
- Nippon Cahaya Asia
- Nippon Pelindung Asia
- Nippon Pemimpin Asia
Nippon berusaha mengarahkan semua di Indonesia untuk mendukung dalam perang melawan sekutu, selain itu Jepang berupaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia dari ancaman sekutu dengan cara melibatkan rakyat Indonesia dalam beberapa organisasi antara lain :
a. Gerakan Tiga A
Dibentuk pada tanggal 29 April 1942 yang diketuai oleh Mr. Syamsudin latar belakang pendirian gerakan tiga A adalah membantu Jepang dalam menghadapi sekutu.
- Nippon Cahaya Asia
- Nippon Pelindung Asia
- Nippon Pemimpin Asia
b. Pusat Tenaga Rakyat (Putera)
Dipimpin oleh empat serangkai, yakni Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan K.H. Mas mansur. Dibentuk pada bulan agustus 1942 dan diresmikan pada tanggal 1 Maret 1943, tujuannya untuk Jepang ialah untuk memusatkan seluruh kekuatan rakyat dalam rangka membantu usaha jepang.
c. Cholo Sangi In (Badang Pertimbangan Pusat)
Dibentuk tanggal 3 september 1943, diketuai Jenderal Tojo (Perdana Menteri jepang), anggota berjumlah 43 orag, 23 orang diangkat Jepang 18 orang utusan kresidenan dan kotapraja jakarta raya, dan 2 orang utusan di Yogyakarta dan surakarta.
d. Jawa Kokokai
Pada tahun 1944, panglima tentara Jepang yang menduduki jawa menyatakan berdirinya organisasi "jawa hokokai' atau Himpunan kebaktian Jawa, sebagai organisasi resmi pemerintah. Tugas mengerahkan rakyat untuk mengumpulkan padi, permata, besi tua, pajak, dan menanam tamanan jarak sebagai bahan baku minyak pelumas untuk jepang.
EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM DAN TENAGA KERJA INDONESIA OLEH JEPANG
Pemerintah pendudukan Jepang merupakan pemerintahan militer. Oleh karena itu, sesuai dengan keadaan perang pada saat itu, semua jenis kegiatan diarahkan untuk kepentingan perang. Pemerintah pendudukan Jepang telah melakukan eksploitasi secara besar-besaran terhadap sumber daya alam Indonesia serta tenaga manusia yang ada demi memenangkan perang melawan sekutu.
1. Cara-cara Jepang di Indonesia mengeksploitasi sumber kekayaan alam
a. Petani harus menyerahkan hasil panen, ternak dan harta milik serta mereka yang lain kepada pendudukan Jepang untuk biaya perang asia pasifik.
b. Hasil kekayaan alam di Indonesia yang berupa hasil tambang perkebunan dan hutan di angkut ke jepang.
c. Jepang memaksa penduduk untuk menanam pohon jarak pada lahan pertanian.
2. Cara I Jepang di Indonesia mengeksploitasi tenaga kerja
a. Romusha, kerja paksa tanpa upah.
b. Kinrohosi, kerja paksa tanpa upah bagi tokoh masyarakat
c. Wajib Militer
Pancasila
Pertemuanselanjutnya
membahas tentang “Pancasila dan Sejarahnya”
Indonesia sebagai suatu negara mempunyai landasan
sebagai ideologinya yaitu Pancasila, sebagai ideologi yang mencerminkan sikap
dan kepribadian bangsa Indonesia. Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri
kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya
sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa
akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara
tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang–ambing
dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri
maupun persoalan dunia.Tujuan tersebut tertuang pada UUD 1945 alinea ke-4.
Pancasila adalah
lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang
bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan
beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya
merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia
dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu.
Pancasila
sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan
untuk satu tujuan tertentu,danyang tidak terpisahkan satu dengan yang
lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling
berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing
yang biasa disebut dengan organik majemuk tunggal. Pancasila berbentuk hierarki
yang tidak bisa diacak karena pada dasarnya sudah tersusun dan berbentuk
pyramid menurut Ir.Soekarno.Ir.Soekarno mengibaratkan sila pertama dengan Tuhan
yaitu artinya causa prima, kenapa sila pertama dipilih Ketuhanan yang Maha Esa?Karena,
Tuhan lah yang menciptakan alam semesta dan takada yang menandingi kekuasaannya
di dunia ini sebagai
penguasa alam semesta.
Menurut Ir.Soekarno
Pancasila yang berbentuk Piramid :
Sila
ke-1Ketuhanan , yang berartikan Causa prima
Sila
ke-2 Kemanusian , yang berartikan manusia adalah makhluk social yang
membutuhkan orang lain Zoon Politikon
Sila
ke-3 Satu, diibaratkan sapu lidi bila hanya satu tidak berarti
apa-apa namun bila bersatu akan kuat
seperti Bhineka Tunggal Ika
Sila
ke-4 Rakyat , maksudnya apabila sudah memiliki rakyat
maka suatu Negara akan mudah mencari
wilayah
Sila
ke-5 Keadilan yang berarti suatu Negara akan makmur
apabila dipimpin oleh pemimpin yang adil
Susunan Pancasila
dengan suatu system yang bulat dan utuh :
Sila 1, meliputi,mendasari,menjiwa:sila 2,3,4 dan 5
Sila 2,diliputi,didasari,dan dijiwai sila 1,serta
mendasari dan menjiwai sila 3,4,dan 5
Sila 3,meliputi,mendasari,dan menjiwai sila 1,2
serta mendasari jiwa ;sila 4 dan 5
Sila 4, meliputi,didasari,dan di jiwai sila 1,2,dan
3,serta mendasari dan menjiwai sila 5
Sila 5,meliputi didasari,dan dijiwai sila 1,2,3 dan
4
Pancasila sebagai suatu substansi. Artinya unsur
asli/permanen/primer pancasila sebagai suatu yang ada mandiri,yaitu
unsure-unsurnya berasal dari dirinya sendiri
Pancasila mempunyai
beberapa tujuan sebagai berikut:
a. Pancasila
sebagai Dasar Negara
b. Pancasila
sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.
c. Pancasila
sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia.
d. Pancasila
sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
e. Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.
f. Pancasila
sebagai Ideologi Negara.
g. Pancasila
sebagai Pemersatu Bangsa.
Prinsip-prinsip
Filsafat Pancasila
a. Causa
Materialis = Pancasila adalah cerminan atau karakter dari Negara Indonesia
(munculnya individualisme berawal dari zon look dimana ia mengatakan “manusia
sudah terlahir atau dikutuk untuk bebas”)
b. Causa
Formalis = (staat foundational norm secara formal ada didalam UUD 1945)
c. Causa
Efisiensi = (kegiatan BPUPKI yang menjadi PPKI untuk merumuskan dasar Negara
Indonesia)
d. Causa
Finalis = (Pancasila sebagai dasar bagi Negara Indonesia)
Kajian Filsafat
Pancasila
a. Kajian
Ontologi = (upaya untuk mengkaji hakikat Pancasila adalah manusia, bertuhan,
berkeadilan, bersatu)
b. Kajian
Estimologi = (upaya mengkaji ilmu pengetahuan dari Pancasila)
c. Kajian
Aksiologis = (upaya Pancasila dijabarkan sebagai atau diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari) dan cabang yang menyelidiki makna dari nilai, sumber
nilai, jenis & tingkatan nilai serta hakikat nilai seperti nilai alamiah
& jasmaniah, tanah subur, udara bersih, air bersih, cahaya dan panas cahaya
matahari.
Pancasila
sebagai sistem filsafah
Yaitu satu kesatuan yang tidak bias
dipisahkan saling melengkapi (Organik Majemuk Tunggal) Ideologi dan dasar
negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu
adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau
dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ideologi Pancasila
Secara etimologis, istilah Ideologi
berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita, pemikiran, dan kata “logos” yang berarti ilmu. Kata “oida” berasal
dari bahasa Yunani yang berarti mengetahui, melihat, bentuk. Pengertian
ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis
yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam
berbagai bidang kehidupan.
Idologi menurut Gunawan
Setiardjo: Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah
'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan
aturan-aturan dalam kehidupan.Pada dasarnya ideologi terbagi dua bagian,
yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka. Ideologi Tertutup merupakan suatu
pemikiran tertutup. Sedangkan Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran
terbuka. Ideologi Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai dan cita-citanya
tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan
rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka diciptakan oleh
Negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena
itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua masyarakat dalam menemukan
‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi tersebut.
Pancasila sebagai suatu Ideologi tidak
bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka.
Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis,
antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat.Keluwesan dan fleksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki oleh
ideologi Pancasila menjadikan Pancasila tidak ketinggalan zaman dalam tatanan
sosial, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti nilai-nilai dasar Pancasila
dapat dirubah /diganti dengan nilai dasar yang lain. Sebab jika nialai dasar
tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila bahkan membubarkan Negara RI.
Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang bersifat terbuka adalah
nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan bangsa
Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Sebagai suatu ideologi yang bersifat
terbuka maka secara struktural Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
- Dimensi idealis. bahwa nilai-nilai dasar ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan yang memberi hambatan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya
- Dimensi Fleksibilitas. Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan Merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya,tanpa menghilangkan hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai dasar.
- Dimensi realitas. adalah suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup & berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi secara reel berakar dan hidup dalam masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya. Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh
pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat Ideologi pancasila tidak
bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari
kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila juga bukan merupakan Ideologi
“pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi belaka tanpa adanya aspek
idealisme. Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai
dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya
senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa mampu
melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.
Nilai-nilai Pancasila
Pancasila sebagai ideologi terbuka
memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.
Nilai dasar :
nilai yang bersifat umum, abstrak, tidak terikat dengan tempat atau waktu,
dengan kandungan kebenaran yang tinggi berupa cita-cita, tujuan dan tuntunan
dasar kehidupan yang dicita-citakan.
Nilai dasar terdiri dari;
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Keadilan
c. Nilai Kemanusiaan
d. Nilai Kerakyatan
e. Nilai Persatuan
Nilai instrumental;
penjabaran dari nilai dasar yang merupakan arahan dalam kurun waktu dan kondisi
tertentu,nilai instrumental bersifat kontekstual dan disesuaikan dengan
perkembangan zaman. Nilai instrumental dapat ditemukan :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
d. Pertaturan pemerintah
e. Peraturan perundangan lainnya.
Nilai praktis :
interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat dan
situasi tertentu, nilai ini sangat dinamis karena berusaha mewujudkan nilai
instrumental dalam kenyataan. Nilai praktis dari pancasila dapat dilihat dan
ditemukan pada berbagai wujud kongkrit pengamalan nilai-nilai pancasila oleh
lembaga Negara, organisasi sosial politik, lembaga ekonomi, tokoh masyarakat,
dan anggota warga Negara.
Nilai-nilai Pancasila menurut
Prof Dr. Notonegoro
- Nilai material, yakni segala sesuatu yang berguna untuk unsur manusia.
- Nilai vital, yakni segala sesuatu yang berguna untuk manusia agar dapat melakukan aktivitas.
- Nilai kerohanian, yakni segala sesuatu yang berguna bagi jiwa/rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibagi atas 4 macam yaitu,
- Nilai kebenaran atau kenyataan yg bersumber dari unsur akal manusia
- Nilai moral atau kebaikan yang berunsur dari kehendak atau kemauan
- Nilai keindahan yang bersumber dari unsur rasa manusia
- Niali religius, yakni nilai Ketuhanan, kerohanian yang tinggi & mutlak yang bersumber dari keyakinan atau kepercayaan manusia
Manusia menjadikan nilai sebagai dasar,
alasan, atau motivasi dalam setiap perbuatan dan tingkah laku. Dalam bidang
pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk kaidah atau
norma.
Fungsi Pancasila
Berdasarkan pengertian pokok Pancasila,
maupun berdasarkan peranannya dalam tata kehidupan bangsa Indonesia sebagaimana
diuraikan di atas, maka Pancasila dalam bentuknya yang sekarang ini berfungsi
sebagai:
1. Dasar yang statis / fundamental, di
mana di atasnya didirikan bangunan negara Indonesia yang kekal. Inilah fungsi
pokok Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Tuntunan yang dinamis, yaitu ke arah
mana / negara Indonesia akan digerakkan, atau dengan perkataan lain sebagai
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
3. Ikatan yang dapat mempersatukan
bangsa Indonesia, di mana Pancasila menjamin hak hidup secara layak bagi semua
warga negara dan semua golongan tanpa ada perbedaan.
Di samping itu, apabila dilihat lingkup
jangkauan sasarannya, fungsi-fungsi Pancasila dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Fungsi yuridis ketatanegaraan yang
merupakan fungsi pokok atau fungs utama dari Pancasila sebagai Dasar Negara.
2. Fungsi sosiologis, yaitu apabila
dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.
3. Fungsi etis dan filosofis, yaitu
apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi, dalam hal ini
Pancasila berfungsi sebagai philosophical way of thinking atau philosophical
system.
Kedudukan Hukum Pancasila
Dalam kaitan dengan fungsi pokoknya
sebagai dasar Negara, Pancasila sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945
mempunyai kedudukan hukum yang kuat. Dalam hubungannya dengan UUD 1945,
Pancasila menjiwai pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD
1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila yang
merupakan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar, baik hukum
dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis (konvensi).
Pembukaan UUD 1945 terdiri dan 4 alinea,
yang memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Pernyataan hak kemerdekaan bagi
setiap bangsa
2. Pernyataan tentang hasil perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia
3. Pernyataan merdeka
4. Tentang dasar kerohanian (falsafah)
Pancasila sebagai dasar negara.
Tiga pernyataan pertama adalah mengenai
keadaan-keadaan atau peristiwaperistiwa yang mendahului terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga pernyataan itu tidak mempunyai hubungan
organis dengan pasal-pasal UUD 1945, namun pernyataan ke empat yaitu tentang
dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara mengandung pokok
pikiran yang di dalamnya tersimpul ajaran Pancasila, sehingga dengan demikian
mempunyai hubungan kausal dan organis dengan Pasal-pasal UUD 1945. Butir
keempat tersebut sangat penting karena merupakan semangat kejiwaan dari UUD
1945, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Soepomo SH, bahwa untuk memahami
hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya memahami pasal-pasalnya saja,
melainkan harus dipahami pula suasana kebatinan (semangat kejiwaan) dari hukum
dasar itu.
Pokok-pokok pikiran yang merupakan
suasana kebatinan dari UUD 1945 tersebut terdiri dari:
1. Pertama, negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dengan berdasarkan persatuan (sila ketiga).
2. Kedua, negara Indonesia mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima).
3. Ketiga, negara berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (sila keempat).
4. Keempat, negara berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kesatu dan
kedua).
Pokok-pokok pikiran itu yaitu Pancasila
merupakan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar baik hukum dasar yang
tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Jadi pasal-pasal
dalam UUD 1945 dijiwai oleh pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945, yaitu Pancasila. Menurut Prof. DR. Dardji Darmodihardjo SH dalam
kaitannya dengan fungsi pokok atau fungsi utama Pancasila sebagai Dasar Negara
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila mempunyai kedudukan yang
tinggi sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa. Selanjutnya kedudukan
hukum Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas
kembali dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998.
Adapun materi yang tertuang dalam
Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998 adalah sebagai berikut:
1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
lagi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang tercantum dalam
Ketetapan MPR Nomor II / MPR / 1978 yang ditetapkan dalam masa Orde Baru.
2. Menegaskan kembali Pancasila sebagai
Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea keempat UUD 1945 yang disahkan PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945.
3. Selanjutnya kedudukan hukum Pancasila
selain sebagai Dasar Negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum
negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas
dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara yang
tercantum dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas kembali dengan ketetapan MPR no XVIII / MPR
/ 1998
2. Pancasila menjiwai Pembukaan dan
pasal-pasal UUD 1945. Menurut Prof. R. Soepomo pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD 1945 yaitu sila-sila Pancasila merupakan suasana kebatinan atau
semangat kejiwaan dari pasal-pasal UUD 1945.
3. Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum Negara sebagaimana ditegaskan dalam UU no. 10 Tahun 2004. Hal ini
berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dijiwai
Pancasila atau harus mengacu pada Pancasila atau tidak boleh bertentangan
dengan Pancasila. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa
kedudukan hukum Pancasila selain sebagai Dasar Negara, juga menjiwai Pembukaan
dan pasal-pasal UUD 1945, dan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Makna Pancasila(Butir Pengamalan)
Sila Pertama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan
tiap-tiap orang dengan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Bangsa
Indonesia mengembangkan kerukunan hidup, kerja sama, tidak memaksakan kehendak
dan saling menghormati kebebasan beribadah antara pemeluk agama dan kepercayaan
karena agama dan kepercayaan adalah masalah antara individu dengan Tuhan YME.
Sila Kedua
Bangsa Indonesia mengakui persamaan
derajat, hak dan kewajiban asasi manusia dan memperlakukan manusia sesuai
harkat dan martabat sebagai insan Tuhan YME dan tanpa membeda-bedakanya
berdasarkan SARA. Selain itu bangsa Indonesia mengembangkan sikap cinta sesama
manusia, tenggang rasa dan teposliro, tidak semena-mena, menjunjung tinggi
kemanusiaan, membela kebenaran dan keadilan, dan menghormati serta bekerja sama
dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia harus merasa dirinya adalah bagian dari
semua insan manusia.
Sila Ketiga
Bangsa indonesia bisa menempatkan
persatuan dan kesatuan serta keselamatan dan kepentingan negara dan bangsa
diatas kepentingan pribadi/golongan. Bersedia rela berkorban, cinta tanah air,
menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah air, memelihara ketertiban dunia,
mengembangkan persatuan indonesia, dan memajukan hubungan demi persatuan serta
kesatuan Indonesia.
Sila Keempat
Bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang
sama baik hak maupun kewajiban didalam bermasyarakat. Bangsa Indonesia tidak
boleh memaksakan kehendak dan selalu mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan serta menghormati dan menjunjung tinggi serta memiliki iktikad baik
juga tanggungjawab atas hasil kesepakatan dalam musyawarah. Dalam melaksanakan
musyawarah, kepentingan umum harus diutamakan dan diambil dengan penuh tanggung
jawab serta akal sehat.
Sila Kelima
Bangsa Indonesia mengembangkan perilaku
luhur, yang menggambarkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan,
sikap adil, seimbang antara hak dan kewajiban, menghormati orang lain, suka
menolong., suka menghargai hasil karya orang lain, dan gemar ikut dalam
kegiatan untuk memajukan masyarakat yang merata dan berkeadilan sosial. Bangsa
Indonesia juga tidak boleh menggunakan hak sendiri untuk kepentingan pribadi
dan merugikan kepentingan umum.
Pancasila
mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut :
1. Pancasila
sebagai Dasar Negara
2. Pancasila
sebgai Sumber Hukum Dasar Indonesia
3. Pancasila
sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
4. Pancasila
sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
5. Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
6. Pancasila
sebagai Ideologi Negara
7. Pancasila
sebagai pemersatu bangsa
Prinsip-prinsip
Filsafat Pancasila :
1. Causa
Materialis, Pancasila adalah Cerminan atau karakter dari Negara Indonesia
(munculnya individualisme berawal dari zon look diaman ia mengatakan “manusia
sudah terlahir atau dikutuk untuk bebas”)
2. Causa
Formalis, (staat foundational norm secara formal ada di dalam UUD 1945)
3. Causa
Efisiensi, (kegiatan BPUPKI yang menjadi PPKI untuk merumuskan dasar Negara
Indonesia)
4. Causa
finalis, (Pancasila sebagai dasar bagi Negara Indoneia)
Kajian
Filsafat Pancasila :
1. Kajian
Ontologi, upaya untuk mengkaji hakikat pancasila adalah manusia, bertuhan,
berkeadilan, bersatu
2. Kajian
Estimologi, upaya mengkaji ilmu pengetahuan dari Pancasila
3. Kajian
Aksiologis, upaya Pancasila dijabarkan sebagai atau diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari dan cabang yang menyelidiki makna dari nilai, sumber nilai, jenis
dan tingkatan nilai serta hakikat nilai seperti nilai alamiah dan jasmaniah,
tanah subur, udara bersih, air bersih, cahaya dan panas matahari.
Langganan:
Postingan (Atom)