Pages

Sabtu, 14 November 2015

Metode Penelitian Tentang Perancangan Meja dan Kursi Kuliah yang Ergonomis

1.1       Latar Belakang Masalah
Kenyamanan dalam sebuah aktifitas adalah sebuah kebutuhan mutlak yang
sangat dicari dan dioptimalkan oleh setiap creator maupun innovator di bidang human comfortable. Berbagai macam bentuk model perlindungan maupun peralatan yang menunjang sebuah nilai keamanan pada diri manusia, seperti halnya pakaian yang melindungi manusia dari kondisi alam di sekitar tubuh yang
dibalutnya, dan sudah tentu hal ini membutuhkan campur tangan seorang designer
sebagai pencipta sekaligus pemberi nilai lebih dibidang estetika dan daya persuasive.
Meja dan kursi kuliah merupakan salah satu alat penunjang proses belajar
mengajar yang bisa kita jumpai sehari–harinya. Pengguna meja dan kursi kuliah di
Universitas Gunadarma pada umumnya yangkebanyakan kita lihat adalah berbentuk kursi dengan meja kecil yang berada disamping kanan pengguna. Hal ini sangat membuat pengguna meja kursi kuliah merasa tidak nyaman jika ingin mencatat, menulis, dan mengerjakan tugas pada meja tersebut, karena sering merasa kelelahan pada saat menggunakan meja kursi kuliah tersebut, kelelahan terjadi pada bagian pinggang dikarenakan harus menghadap ke samping kanan ketika akan menulis atau mengerjakan, dan tulang belakang terasa sakit dikarenakan harus membungkuk disaat menulis, yang membuat mahasiswa merasa tidak nyaman pada saat untuk mencatat atau mengerjakan sesuatu pada meja tersebut.
Dari permasalahan di atas diketahui bahwa meja kursi kuliah yang
digunakan di Universitas Gunadarma masih sangat kurang ergonomis dan sederhana. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk
merancang meja dan kursi kuliah yang sudah ada saat ini menjadi lebih ergonomis
sesuai dengan kebutuhan konsumen yang memberi kenyamanan pada
penggunanya.

1.2       Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan permasalahan yang
dihadapi, yaitu :
“ Bagaimana merancang meja dan kursi kuliah yang ergonomis ?”

1.3       Batasan Masalah
Untuk menghindari terlalu luasnya permasalahan maka dilakukan
pembatasan masalah sebagai berikut:
1. Data yang digunakan adalah data antrophometri dan responden untuk desain
meja kursi kuliah adalah mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jawa Timur sebanyak 40 orang (20 laki-laki dan 20 perempuan).
2. Persentil yang digunakan adalah persentil 5, 50, dan 95.
3. Penelitian hanya melakukan pada meja kursi kuliah Teknik Industri Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
4. Tidak dilakukannya perhitungan biaya.
5. Tingkat keyakinan sebesar 95% dan tingkat ketelitian sebesar 5%.
6. Desain meja dan kursi kuliah hanya untuk satu orang pengguna.

1.4       Asumsi
Asumsi-asumsi yang diperlukan dalam melaksanakan penelitian yaitu:
1. Kondisi pengguna diukur dalam keadaan normal.
2. Desain disesuaikan dengan permasalahan yang ada dan kebutuhan si pemakai.
3. Semua responden dalam menjawab kusioner dapat menjawab dengan baik.
4. Tidak terdapat kelalaian dalam melakukan pengukuran data anthropometri.
5. Ruangan yang digunakan sebagai sarana proses belajar mengajar cukup luas.
6. Jumlah responden yang menjawab kuisioner dapat mewakili semua pengguna
meja dan kursi kuliah tersebut.

1.5       Tujuan
Melakukan perancangan meja dan kursi kuliah yang ergonomis sehingga
mampu memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam penggunaannya.

1.6       Manfaat
Manfaat yang diperoleh dengan melakukan penelitian ini adalah :
a. Bagi Peneliti
    Sebagai latihan untuk menerapkan teori yang diberikan dibangku kuliah dalam
    permasalahan nyata.
b. Bagi Pengguna (penguna meja kursi kuliah)
    - Hasil penulisan ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi perusahaan
    tentang faktor-faktor apa saja yang dapat digunakan untuk
    mengembangkan sebuah produk.
    - Mengetahui pengaruh-pengaruh apa saja yang dihasilkan dari kombinasi
       beberapa faktor dominan tersebut.
    - Dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang faktor-faktor
      konsumen dalam pengembangan produk dengan pendekatan ergonomi.
Metode penilitian imi termasuk kedalam jenis studi satu tahap
Metode Penelitian Tentang Perancangan Meja dan Kursi Kuliah yang Ergonomis

1.1       Latar Belakang Masalah
Kenyamanan dalam sebuah aktifitas adalah sebuah kebutuhan mutlak yang
sangat dicari dan dioptimalkan oleh setiap creator maupun innovator di bidang
human comfortable. Berbagai macam bentuk model perlindungan maupun
peralatan yang menunjang sebuah nilai keamanan pada diri manusia, seperti
halnya pakaian yang melindungi manusia dari kondisi alam di sekitar tubuh yang
dibalutnya, dan sudah tentu hal ini membutuhkan campur tangan seorang designer
sebagai pencipta sekaligus pemberi nilai lebih dibidang estetika dan daya
persuasive.
Meja dan kursi kuliah merupakan salah satu alat penunjang proses belajar
mengajar yang bisa kita jumpai sehari–harinya. Pengguna meja dan kursi kuliah di
Universitas Gunadarma pada umumnya yangkebanyakan kita lihat adalah berbentuk kursi dengan meja kecil yang berada disamping kanan pengguna. Hal ini sangat membuat pengguna meja kursi kuliah merasa tidak nyaman jika ingin mencatat, menulis, dan mengerjakan tugas pada meja tersebut, karena sering merasa kelelahan pada saat menggunakan meja kursi kuliah tersebut, kelelahan terjadi pada bagian pinggang dikarenakan harus menghadap ke samping kanan ketika akan menulis atau mengerjakan, dan tulang belakang terasa sakit dikarenakan harus membungkuk disaat menulis, yang membuat mahasiswa merasa tidak nyaman pada saat untuk mencatat atau mengerjakan sesuatu pada meja tersebut.
Dari permasalahan di atas diketahui bahwa meja kursi kuliah yang
digunakan di Universitas Gunadarma masih sangat kurang ergonomis dan sederhana. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk
merancang meja dan kursi kuliah yang sudah ada saat ini menjadi lebih ergonomis
sesuai dengan kebutuhan konsumen yang memberi kenyamanan pada
penggunanya.

1.2       Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan permasalahan yang
dihadapi, yaitu :
“ Bagaimana merancang meja dan kursi kuliah yang ergonomis ?”

1.3       Batasan Masalah
Untuk menghindari terlalu luasnya permasalahan maka dilakukan
pembatasan masalah sebagai berikut:
1. Data yang digunakan adalah data antrophometri dan responden untuk desain
meja kursi kuliah adalah mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jawa Timur sebanyak 40 orang (20 laki-laki dan 20 perempuan).
2. Persentil yang digunakan adalah persentil 5, 50, dan 95.
3. Penelitian hanya melakukan pada meja kursi kuliah Teknik Industri Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
4. Tidak dilakukannya perhitungan biaya.
5. Tingkat keyakinan sebesar 95% dan tingkat ketelitian sebesar 5%.
6. Desain meja dan kursi kuliah hanya untuk satu orang pengguna.

1.4       Asumsi
Asumsi-asumsi yang diperlukan dalam melaksanakan penelitian yaitu:
1. Kondisi pengguna diukur dalam keadaan normal.
2. Desain disesuaikan dengan permasalahan yang ada dan kebutuhan si pemakai.
3. Semua responden dalam menjawab kusioner dapat menjawab dengan baik.
4. Tidak terdapat kelalaian dalam melakukan pengukuran data anthropometri.
5. Ruangan yang digunakan sebagai sarana proses belajar mengajar cukup luas.
6. Jumlah responden yang menjawab kuisioner dapat mewakili semua pengguna
meja dan kursi kuliah tersebut.

1.5       Tujuan
Melakukan perancangan meja dan kursi kuliah yang ergonomis sehingga
mampu memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam penggunaannya.

1.6       Manfaat
Manfaat yang diperoleh dengan melakukan penelitian ini adalah :
a. Bagi Peneliti
    Sebagai latihan untuk menerapkan teori yang diberikan dibangku kuliah dalam
    permasalahan nyata.
b. Bagi Pengguna (penguna meja kursi kuliah)
    - Hasil penulisan ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi perusahaan
    tentang faktor-faktor apa saja yang dapat digunakan untuk
    mengembangkan sebuah produk.
    - Mengetahui pengaruh-pengaruh apa saja yang dihasilkan dari kombinasi
       beberapa faktor dominan tersebut.
    - Dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang faktor-faktor
      konsumen dalam pengembangan produk dengan pendekatan ergonomi.
Metode penilitian imi termasuk kedalam jenis studi satu tahap
Metode Penelitian Tentang Perancangan Meja dan Kursi Kuliah yang Ergonomis

1.1       Latar Belakang Masalah
Kenyamanan dalam sebuah aktifitas adalah sebuah kebutuhan mutlak yang
sangat dicari dan dioptimalkan oleh setiap creator maupun innovator di bidang
human comfortable. Berbagai macam bentuk model perlindungan maupun
peralatan yang menunjang sebuah nilai keamanan pada diri manusia, seperti
halnya pakaian yang melindungi manusia dari kondisi alam di sekitar tubuh yang
dibalutnya, dan sudah tentu hal ini membutuhkan campur tangan seorang designer
sebagai pencipta sekaligus pemberi nilai lebih dibidang estetika dan daya
persuasive.
Meja dan kursi kuliah merupakan salah satu alat penunjang proses belajar
mengajar yang bisa kita jumpai sehari–harinya. Pengguna meja dan kursi kuliah di
Universitas Gunadarma pada umumnya yangkebanyakan kita lihat adalah berbentuk kursi dengan meja kecil yang berada disamping kanan pengguna. Hal ini sangat membuat pengguna meja kursi kuliah merasa tidak nyaman jika ingin mencatat, menulis, dan mengerjakan tugas pada meja tersebut, karena sering merasa kelelahan pada saat menggunakan meja kursi kuliah tersebut, kelelahan terjadi pada bagian pinggang dikarenakan harus menghadap ke samping kanan ketika akan menulis atau mengerjakan, dan tulang belakang terasa sakit dikarenakan harus membungkuk disaat menulis, yang membuat mahasiswa merasa tidak nyaman pada saat untuk mencatat atau mengerjakan sesuatu pada meja tersebut.
Dari permasalahan di atas diketahui bahwa meja kursi kuliah yang
digunakan di Universitas Gunadarma masih sangat kurang ergonomis dan sederhana. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk
merancang meja dan kursi kuliah yang sudah ada saat ini menjadi lebih ergonomis
sesuai dengan kebutuhan konsumen yang memberi kenyamanan pada
penggunanya.

1.2       Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan permasalahan yang
dihadapi, yaitu :
“ Bagaimana merancang meja dan kursi kuliah yang ergonomis ?”

1.3       Batasan Masalah
Untuk menghindari terlalu luasnya permasalahan maka dilakukan
pembatasan masalah sebagai berikut:
1. Data yang digunakan adalah data antrophometri dan responden untuk desain
meja kursi kuliah adalah mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jawa Timur sebanyak 40 orang (20 laki-laki dan 20 perempuan).
2. Persentil yang digunakan adalah persentil 5, 50, dan 95.
3. Penelitian hanya melakukan pada meja kursi kuliah Teknik Industri Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
4. Tidak dilakukannya perhitungan biaya.
5. Tingkat keyakinan sebesar 95% dan tingkat ketelitian sebesar 5%.
6. Desain meja dan kursi kuliah hanya untuk satu orang pengguna.

1.4       Asumsi
Asumsi-asumsi yang diperlukan dalam melaksanakan penelitian yaitu:
1. Kondisi pengguna diukur dalam keadaan normal.
2. Desain disesuaikan dengan permasalahan yang ada dan kebutuhan si pemakai.
3. Semua responden dalam menjawab kusioner dapat menjawab dengan baik.
4. Tidak terdapat kelalaian dalam melakukan pengukuran data anthropometri.
5. Ruangan yang digunakan sebagai sarana proses belajar mengajar cukup luas.
6. Jumlah responden yang menjawab kuisioner dapat mewakili semua pengguna
meja dan kursi kuliah tersebut.

1.5       Tujuan
Melakukan perancangan meja dan kursi kuliah yang ergonomis sehingga
mampu memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam penggunaannya.

1.6       Manfaat
Manfaat yang diperoleh dengan melakukan penelitian ini adalah :
a. Bagi Peneliti
    Sebagai latihan untuk menerapkan teori yang diberikan dibangku kuliah dalam
    permasalahan nyata.
b. Bagi Pengguna (penguna meja kursi kuliah)
    - Hasil penulisan ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi perusahaan
    tentang faktor-faktor apa saja yang dapat digunakan untuk
    mengembangkan sebuah produk.
    - Mengetahui pengaruh-pengaruh apa saja yang dihasilkan dari kombinasi
       beberapa faktor dominan tersebut.
    - Dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang faktor-faktor
      konsumen dalam pengembangan produk dengan pendekatan ergonomi.
Metode penilitian imi termasuk kedalam jenis studi satu tahap

Sabtu, 04 Juli 2015

Pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai contoh dosen yang menjadi favorit saya. Dosen yang saya sukai yaitu dosen yang berdedikasi dalam menekuni profesinya sebagai dosen. Salah satu contoh dosen yang memiliki dedikasi yaitu dosen pengantar teknik industri pada semester 1. Beliau dalam menjalankan profesinya sebagai dosen selalu hadir pada setiap pertemuan perkuliahan, namun apabila beliau tidak dapat hadir maka beliau akan memposting materi yang akan diajarkannya maupun memberi hardcopy kepada mahasiswanya. Selain itu beliau juga selalu tepat waktu saat hadir ke kelas,selama mengajar, beliau lebih mengedepankan materi yang diajarkan untuk dipahami dengan baik oleh mahasiswanya. Beliau biasanya akan meminta mahasiswa untuk fokus memperhatikan apa yang beliau ajarkan didepan kelas tanpa harus sibuk mencatat apa yang beliau katakan. Saat beliau sedang mengajar mahasiswa diminta agar tenang saat perkuliahan agar mahasiswa dapat fokus dan suara beliau dapat terdengar ke semua mahasiswa.

Senin, 08 Juni 2015

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai:
1.        Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
2.        Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan.
Konvensi merupakan kumpulan norma yang diterima secara umum. Konvensi juga merupakan pertemuan sekelompok orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran, pengalaman dan informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk mendengar dan didengar serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan topik-topik yang dibahas dalam pertemuan dimaksud. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh pencipta atau penerima hak disebut sebagai pemegang hak khususnya yang hanya boleh menggunakan hak cipta dan dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang mengganggu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta disebut juga hak ekslusif, bahwa selain pencipta, orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin dari penciptanya. Hak muncul secara otomatis setelah sesuatu ciptaan dihasilkan. Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata karena mempunyai sifat manunggal dengan pencipta dan bersifat tidak berwujud videnya pada penjelasan Undang-Undang Hak Cipta (UHC) pasal 4 ayat 1 di Indonesia. Sifat manunggal menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan berarti pencipta harus ikut beralih ke tangan kreditur.
Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara  internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi  yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
1.        Berner Convention
Salah satu hal yang paling penting dalam Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Pasal 5 (setelah direvisi di Paris tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini. 
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a.    Prinsip national treatment; ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b.     Prinsip automatic protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
c.   Prinsip independence of protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta
2.        Universal Copyright Convention
Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Sumber:
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
http://rayitabagastya.blogspot.com/2013/06/konvensi-konvensi-internasional.html

Minggu, 03 Mei 2015

HAK PATEN DAN MERK


Paten
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun dasar hukum dari paten adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Pasal 1 angka 1 UU No. 14 Tahun 2001 memuat ketentuan hukum mengenai paten yaitu sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Objek yang dilindungi oleh paten yaitu invensi dalam bidang teknologi. Lebih lanjut Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun 2001 memberikan pengertian mengenai invensi, yaitu ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Istilah – Istilah dalam Paten
1.        Invensi
Merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2).
2.        Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3).
3.        Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:
a.    Dalam hal Paten Produk: membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b.    Dalam hal Paten Proses  Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
c.    Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
d.   Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
e.    Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.

Merk
Merk atau merk dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Dasar hukum dari merek terdapat pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 memuat ketentuan hukum mengenai Merek, yaitu sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Jenis- Jenis Merk
1.        Merk Dagang
Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.        Merk Jasa
Merk jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.        Merk Kolektif
Merk kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek
1.        Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2.        Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3.        Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.        Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merk
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah:
1.        Orang (persoon)
2.        Badan Hukum (recht persoon)
3.        Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
1.        Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.        Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.        Tidak memiliki daya pembeda
4.        Telah menjadi milik umum
5.        Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1   Perwarisan;
2   Wasiat;
3   Hibah;
4   Perjanjian;
5   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1     Atas prakarsa DJHKI;
2     Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3     Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4     Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
     
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
1.        Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2.        Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan  pendaftarannya.

Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1.        Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.        Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).


Sumber:
http://ngobrolinhukum.com/2014/06/25/perbedaan-mendasar-antara-merek-paten-dan-hak-cipta/
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.com/2013/06/hak-merek.html
https://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/06/12/hak-cipta-paten-merk-desain-industri-dan-rahasia-dagang/
SIMBOL/ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM HUKUM INDUSTRI

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Makna Simbol R , C, TM
      Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan

Trademark (™)
Merupakan sebuah tanda pembeda yang digunakan oleh individu, organisasi bisnis, atau badan hukum lainnya yang berfungsi untuk mengidentifikasikan produk/layanan di mata konsumen, dimana simbol trademark tersebut muncul dari sumber yang unik dan digunakan untuk membedakannya dari produk /layanan/merek dagang legal lainnya. Sebuah trademark dibagi dan ditulis dengan simbol sebagai berikut:
1.    TM (Trademark / TM)
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10 tahun) yang hampir habis (expired). Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki. Contohnya: Logo TM pada image jendela di logo microsoft windows, dan kata “i’m lovin’ it” pada logo Mcdonald.

2.    SM (Servicemark / SM)
Untuk merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van.
Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
3.    R (Registered /®)
Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.

4.    Copyright (©)
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Hak tersebut dapat berupa:
a.         Untuk menggandakan karyanya dan menjualnya.
b.        Untuk mengimpor/mengekspor karyanya.
c.         Untuk membentuk diversifikasi dari karyanya itu (pekerjaan yang diadaptasi dari karya asli).
d.        Untuk menampilkan karyanya di muka umum.
e.         Untuk menjual/mendelegasikan hak atas karyanya kepada orang lain.
f.         Untuk menyiarkan/menampilkan karyanya di radio/tv.
Simbol © ini dapat diterapkan dalam bentuk apa saja dari sebuah ide atau informasi yang telah dicetak di suatu medium yang berwujud. Beberapa juridiksi mengenal istilah ‘hak moral’ dari pencipta suatu karya, seperti hak untuk dicantumkan nama si pencipta dari suatu karya.

Sumber:
Ditjen HKI (2006). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ditjen HKI dan EC-ASEAN Cooperation on Intellectual Property Rights (ECAP II).
http://grafikide.com/?p=3795
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.com/2013/06/hak-merek.ht

Kamis, 26 Maret 2015

Nama saya Karbela Henggariningtias lahir di jakarta 31 Mei 1995, saya anak ketiga dari tiga bersaudara. Saat ini saya kuliah di universitas Gunadarma jurusan teknik industri semester 4. Sebelumnya saya pernah bersekolah di SDN Cimandala 03 saya pernah menjadi pembawa bendera pada saat sekolah dasar. Setelah lulus saya melanjutkan sekolah ke SMP Pakuan Bogor, Setelah lulus dari SMP saya melanjukan sekolah ke SMAN 8 Bogor dengan jurusan ipa.
Cita-cita saya adalah menjadi seorang konsultan yang sukses karena dengan menjadi seorang konultan saya dapat memberikan solusi dibidang perindustrian yang bisa berguna untuk merancang suatu bangunan maupun masalah lainnya. 
Kelebihan yang saya ketahui tentang diri saya adalah  saya memiliki ingatan yang tajam. Kekurangan saya adalah saya suka panik. Hal yang pernah membuat orang tua saya bangga adalah ketika saya selalu mau membantu mereka dan ketika saya masuk SMA negeri favorit di kota Bogor.