Pages

Kamis, 26 Maret 2015

Nama saya Karbela Henggariningtias lahir di jakarta 31 Mei 1995, saya anak ketiga dari tiga bersaudara. Saat ini saya kuliah di universitas Gunadarma jurusan teknik industri semester 4. Sebelumnya saya pernah bersekolah di SDN Cimandala 03 saya pernah menjadi pembawa bendera pada saat sekolah dasar. Setelah lulus saya melanjutkan sekolah ke SMP Pakuan Bogor, Setelah lulus dari SMP saya melanjukan sekolah ke SMAN 8 Bogor dengan jurusan ipa.
Cita-cita saya adalah menjadi seorang konsultan yang sukses karena dengan menjadi seorang konultan saya dapat memberikan solusi dibidang perindustrian yang bisa berguna untuk merancang suatu bangunan maupun masalah lainnya. 
Kelebihan yang saya ketahui tentang diri saya adalah  saya memiliki ingatan yang tajam. Kekurangan saya adalah saya suka panik. Hal yang pernah membuat orang tua saya bangga adalah ketika saya selalu mau membantu mereka dan ketika saya masuk SMA negeri favorit di kota Bogor.
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.              Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan  persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum hak paten : UU No. 14 tahun 2001
Jangka waktu paten : 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
·                bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
·                metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
·                teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
·                makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu  penemuan (baru) di bidang teknologi. Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
·                UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·                UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·                UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109) Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
b.             Trademark (Hak Merek)
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif 
 adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Undang-Undang yang mengatur Merek:
·                UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·                UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·                UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
c.              Industrial Design (Hak Produk Industri)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,  barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan  benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga  barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada  prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
d.             Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena  berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang
Sumber:
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
·                Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
·                Intellectual Property Rights (IPR)
·                Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
·                Hak Milik Intelek
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1.             hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2.             merek;
3.             indikasi geografis;
4.             rancangan industri;
5.             paten;
6.             desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7.             perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8.             pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a.              Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta  berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.  
b.             Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta  berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.              Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi  peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.             Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada  pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
·                UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·                UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·                UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·                UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Sumber:
http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
  • Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
  • Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
  • Karena masyarakat menghendakinya.
  • Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.        Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.        Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.        Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4.        Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
5.        Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
6.        Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
7.        Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
8.        Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
Dengan adanya hukum industri akan membuat jalannya persaingan pada sektor industri akan lebih sehat dan tidak akan terjadi ”adu jotos” antar sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan disepakati. Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut:
·           Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·           Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·           Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·           Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·           Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·           Pergeseran hudaya hukum dari command and control ke self-regulatory system untuk mengurangi ongkos birokrasi
Pengaturan hukum industri selain meningkatkan perekonomian tetapi juga untuk mencegah kecurangan dari pihak-pihak kelompok industri yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Seperti halnya ilegal logging, pembuangan limbah zat beracun, rekayasa pengolahan pangan, dll. Pada pasal 2 UU no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1.        Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.        Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3.        Manfaat di mana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.        Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.        Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Sumber:
http://dhikamon.blogspot.com/2012/04/tugas-hukum-industri.html
http://konibun.blog.com/2013/04/27/definisi-manfaat-dan-peran-hukum-industri/

Selasa, 27 Januari 2015


Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menerapkan capaian Milenium Development Goal (MDG) bagi seluruh negara di dunia. Adapun target dari MDG, salah satunya adalah memberantas kemiskinan. Sayangnya, saat ini hampir satu dari lima orang yang tinggal di negara berkembang masih hidup secara kekurangan, yakni hanya mempunyai USD1,25 per hari atau sekira Rp14.500 per hari jika mengacu kurs Rp11.600 per USD.
Meskipun pencapaian tujuan MDG dikatakan mampu mengurangi separuh kemiskinan global sebelum 2015, namun penanggulangan kemiskinan tidak merata di seluruh wilayah. Di Sub-Sahara Afrika 48 persen orang hidup kekurangan, sementara di Asia Selatan, 30 persen orang juga masih hidup dengan financial Rp14.500 per hari, turun dibandingkan dengan 56 persen dan 51 persen pada 1990.
Saat ini, India menduduki peringkat pertama negara paling miskin. Sepertiga dari masyarakat miskin ekstrem di dunia, hidup di negara Asia Selatan. Saat ini, Perdana Menteri baru Narendra Modi diharapkan mampu mendorong reformasi dan mengembalikan ekonomi yang lamban dan mengangkat jutaan orang dari kemiskinan.
India merupakan negara kedua terpadat di dunia dengan populasi 1,2 miliar jiwa dan 70% populasinya tinggal di pedesaan. Lebih dari 456 juta warga India (42% dari populasi) hidup dibawah garis kemiskinan dengan penghasilan AS $1,25 per harinya. Meski sektor agraria mencakup 28%  dari Produk Domestik Bruto, sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani atau penyedia jasa yang mendukung pertanian. Namun, saat ini sebuah epidemi melanda kaum petani India. Para petani kini kerap mengambil tindakan ekstrem seperti menghabisi nyawa mereka secara massal guna melarikan diri dari tekanan hutang dan kemiskinan yang terjadi tahun demi tahun.
Suku miskin di padang pasir
Bishnoi adalah nama suku yang tinggal di pinggir Gurun Thar, India bagian barat. Mereka adalah suku miskin yang tinggal sekitar 26 Km dari kota besar Jodhpur, Negara Bagian Rajashtan. Kata 'Bishnoi' berasal dari 'bis' yang berarti 20, dan 'nai' yang berarti 9. Ini menunjukkan bahwa mereka mengikuti 29 prinsip yang diberikan oleh Guru Jambheswar sekitar 500 tahun lalu. Semua prinsip hidup itu berhubungan dengan kelestarian lingkungan.
Sumber:
http://economy.okezone.com/read/2014/07/17/213/1014116/5-negara-dengan-penduduk-miskin-terbanyak
Manusia tidak dapat dipisahkan dari teknologi; teknologi terkandung didalam dirinya dan didalam cara-cara hidupnya dalam masyarakat. Sebaliknya teknologi tidak dapat terlepas dari manusia, teknologi itu hanya ada karena diciptakan oleh manusia. Kemampuan berpikir manusia yang sistimatis, analitis, mendalam dan berjangka panjang menghasilkan ilmu pengetahuan. Ilmu Pengetahuan melahirkan teknologi, yaitu cara-cara berdasar ilmu untuk menghasilkan barang atau jasa. Manusia memanfaatkan teknologi untuk menyempurnakan proses-proses nilai tambah yaitu proses-proses merubah bahan mentah dan barang-barang setengah jadi menjadi barang-barang jadi yang memiliki nilai yang lebih tinggi. Teknologi penting karena merupakan penggerak utama proses nilai tambah tersebut. Sedangkan proses nilai tambah itu sendiri merupakan proses kompleks yang berjalan terus menerus dan hanya dapat dikatakan berhasil jika pemanfaatan mesin-mesin, ketrampilan manusia, dan material sepenuhnya dapat diintegrasi oleh teknologi sehingga menghasilkan produk barang dan jasa yang bernilai lebih tinggi dari nilai material dan masukkan lainnya. Karena sifat integratif inilah maka dalam suatu proses ekonomi apapun juga, teknologi merupakan unsur yang paling menentukan dalam proses nilai tambah. Semakin effisien dan produktif proses-proses nilai tambah, semakin meningkat taraf hidup masyarakatnya.
Sejarah peradaban manusia selalu berkembang terus, tetapi dalam perjalanannya masyarakat bangsa timbul dan tenggelam. Masyarakat dan budaya Hellenic, Aztec, Mesopotamia hilang; kerajaan besar Ottoman dan Austro-Hongaria yang runtuh baru 70 tahun yang lalu, sekarangpun banyak yang tidak mengenalnya; bangsa Amerika dan Jepang baru tumbuh dalam 100 tahun ini, sedangkan kerajaan besar Inggris sedang diambang senja. Kita juga mengenal jaman-jaman kejayaan kerajaan Majapahit, Sriwijaya dan lain-lain. Berbagai pendekatan dicobakan untuk menjelaskan apa yang menyebabkan masyarakat bangsa surut dan tenggelam dan apa yang membuatnya tumbuh dan kuat. Pendekatan budaya dan agama, geografi, kemeliteran, sumberdaya alam membuahkan berbagai konsepsi, akan tetapi satu yang berlaku umum adalah bahwa kemampuan inovasi dan kemampuan melakukan akumulasi secara sistematik dari inovasi itu merupakan prasyarat kekuatan.
Beberapa contoh pemanfaatan iptek dalam bidang industri
-Transportasi: IPTEK sebagai alat ukur besar dan lebar jalan serta seberapa jauh sebuah jalan harus di buat... masalah jalan bukan hal kecil, karena perlu pengukuran yang detail dan kerja lapangan yang benar, belum lagi sarana yang di gunakan sebagai alat bantu pembuatan jalan tersebut.. seperti traktor, aspal dan batu kerikil sebagai media.
-Kesehatan: IPTEK dalam bidang kesehatan untuk sarana pembantu dokter, biasanya berupa mesin operasi teknologi canggih laser,x-ray,dll/alat bantu pengobatan lainnya yang memerlukan teknologi canggih.
-Ekonomi: IPTEK dalam hal ekonomi sangat membantu di bidang penataan sitem produksi dan keuangan, seperti pabrik yang selalu mengadakan tes uji untuk sebuah produk yang di jualnya.. lalu proses pembuatan barang yang memerlukan alat berat berteknologi tinggi agar dapat membuat proses produksi masal.
-Kebudayaan: IPTEK di dalam kebudayaan artinya menjaga suatu budaya dengan kemampuan pembelajaran seni, dalam hal melestarikan suatu budaya agar tidak hilang/diklaim oleh negara lain, regenerasi dalam hal ini sangat penting karena budaya turun temurun hanya di ajarkan melalui kerabat seperti halnya warisan.
-Industri: IPTEK dalam hal industri tidak jauh berbeda dengan IPTEK dalam bidang ekonomi, dalam hal industri, iptek terdapat dalam proses pembuatan suatu produk industri agar menjadi nilai uang.
-Hankam: IPTEK dalam hal hukum yaitu dimana badan hukum dapat berjalan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
-Politik: IPTEK dalam bidang politik berlaku untuk mengatur jalannya pemerintahan di negara, tanpa adanya iptek, suatu negara tidak akan berkembang. alias berjalan di tempat.